• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 26 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Khitbah Harus Diumumkan?

15/06/2026
in Syariah, Unggulan
Memilih Menantu

Memilih Menantu (foto: pixabay)

263
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Apakah khitbah harus diumumkan? Apakah khitbah itu sunnahnya diramaikan atau diumumkan ke khalayak termasuk diposting di media sosial? Atau cukup untuk keluarga besarnya saja, atau bagaimana?

Oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.HI.

Jawaban: Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallalllahu alaihi wa sallam bersabda,

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ

“Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad 16130, lbnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Para ulama menganjurkan untuk merahasiakan lamaran. Bukan karena ini ada sunahnya, tapi dalam rangka menghindari setiap peluang hasad, yang bisa jadi memicu keinginan untuk mengganggalkan rencana pernikahannya.

Lagipula jika baru khitbah saja masih mungkin ada kendala dan gagal, jadi memang sebaiknya dirahasiakan. Dalam Syarhnya, al-Kharsyi ulama Malikiyah menyatakan;

وأما الخطبة بالكسر فيندب إخفاؤها كالختان وإنما ندب الإخفاء خوفاً من الحسدة فيسعون بالإفساد بينه وبين أهل المخطوبة

“Untuk lamaran, dianjurkan agar dirahasiakan, seperti khitan. Lamaran dianjurkan dirahasiakan, menghindari adanya orang yanng hasad, sehingga berusaha untuk merusak hubungan antara pihak lelaki dengan keluarga wanita yang dipinang. (Syarh Mukhtashar Khalil al-Kharsyi, 3/167).

Baca Juga: Proses Khitbah dalam Islam

Apakah Khitbah Harus Diumumkan?

Sikap ini sejalan dengan hadis dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

اِسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الحَوَائِجِ بِالكِتْمَان فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُود

“Gunakan cara rahasia ketika ingin mewujudkan rencana. Karena setiap pemilik nikmat, ada peluang hasadnya”. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 2455 dan dishahihkan al-Albani)

Hadis ini bersifat umum, berlaku untuk semua kasus. Menjadi adab Ketika seseorang hendak mewujudkan rencananya, termasuk di antaranya rencana menikah.

Dalam hal pinangan, dianjurkan untuk merahasiakannya. Karena pinangan masih pada tahap menuju proses pernikahan. Secara umum, pihak perempuan yang dipinang belum terikat dalam aturan sebagai istri.

Posisi hukumnya dalam keluarga masih bebas. Jadi untuk pinangan hanya perlu diketahui kedua pihak keluarga saja. Sebaiknya tidak diumumkan secara luas apalagi disebar melalui media sosial.

Ini tak lain dimaksudkan untuk menjaga kedua calon mempelai dan keluarganya dari hal-hal yang tidak dikehendaki. Wallaahu a’lam. [ind]

 

Tags: Apakah Khitbah Harus Diumumkan?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menambah Rasa Percaya Diri, Berikut Cara Meniruskan Pipi Secara Alami

Next Post

5 Tempat Wisata yang Dekat dengan Stasiun Cirebon

Next Post
5 Tempat Wisata yang Dekat dengan Stasiun Cirebon

5 Tempat Wisata yang Dekat dengan Stasiun Cirebon

Allah Lebih Mengetahui yang Terbaik untuk Hamba-Nya

Allah Lebih Mengetahui yang Terbaik untuk Hamba-Nya

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

Hukum Memakai Poin Game Online di Marketplace

  • Rekor Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9607 shares
    Share 3843 Tweet 2402
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2559 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • MUI Rilis Fatwa Ibadah Puasa dan Idul Fitri

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2490 shares
    Share 996 Tweet 623
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Alaska Tawarkan Turis Vaksin Covid-19 Mulai 1 Juni

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Anis Byarwati Kunjungi Dua Titik Pengungsian di Jakarta Timur

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga