• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Khitbah Harus Diumumkan?

07/08/2025
in Syariah, Unggulan
Memilih Menantu

Memilih Menantu (foto: pixabay)

245
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Apakah khitbah harus diumumkan? Apakah khitbah itu sunnahnya diramaikan atau diumumkan ke khalayak termasuk diposting di media sosial? Atau cukup untuk keluarga besarnya saja, atau bagaimana?

Oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.HI.

Jawaban: Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallalllahu alaihi wa sallam bersabda,

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ

“Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad 16130, lbnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Para ulama menganjurkan untuk merahasiakan lamaran. Bukan karena ini ada sunahnya, tapi dalam rangka menghindari setiap peluang hasad, yang bisa jadi memicu keinginan untuk mengganggalkan rencana pernikahannya.

Lagipula jika baru khitbah saja masih mungkin ada kendala dan gagal, jadi memang sebaiknya dirahasiakan. Dalam Syarhnya, al-Kharsyi ulama Malikiyah menyatakan;

وأما الخطبة بالكسر فيندب إخفاؤها كالختان وإنما ندب الإخفاء خوفاً من الحسدة فيسعون بالإفساد بينه وبين أهل المخطوبة

“Untuk lamaran, dianjurkan agar dirahasiakan, seperti khitan. Lamaran dianjurkan dirahasiakan, menghindari adanya orang yanng hasad, sehingga berusaha untuk merusak hubungan antara pihak lelaki dengan keluarga wanita yang dipinang. (Syarh Mukhtashar Khalil al-Kharsyi, 3/167).

Baca Juga: Proses Khitbah dalam Islam

Apakah Khitbah Harus Diumumkan?

Sikap ini sejalan dengan hadis dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

اِسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الحَوَائِجِ بِالكِتْمَان فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُود

“Gunakan cara rahasia ketika ingin mewujudkan rencana. Karena setiap pemilik nikmat, ada peluang hasadnya”. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 2455 dan dishahihkan al-Albani)

Hadis ini bersifat umum, berlaku untuk semua kasus. Menjadi adab Ketika seseorang hendak mewujudkan rencananya, termasuk di antaranya rencana menikah.

Dalam hal pinangan, dianjurkan untuk merahasiakannya. Karena pinangan masih pada tahap menuju proses pernikahan. Secara umum, pihak perempuan yang dipinang belum terikat dalam aturan sebagai istri.

Posisi hukumnya dalam keluarga masih bebas. Jadi untuk pinangan hanya perlu diketahui kedua pihak keluarga saja. Sebaiknya tidak diumumkan secara luas apalagi disebar melalui media sosial.

Ini tak lain dimaksudkan untuk menjaga kedua calon mempelai dan keluarganya dari hal-hal yang tidak dikehendaki. Wallaahu a’lam. [ind]

 

Tags: Apakah Khitbah Harus Diumumkan?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ada Hikmah di Balik Hinaan

Next Post

Benarkah Poliklinik Gigi Umum Tidak Menerima Pasien BPJS Kesehatan Lagi?

Next Post
Benarkah Poliklinik Gigi Umum Tidak Menerima Pasien BPJS Kesehatan Lagi?

Benarkah Poliklinik Gigi Umum Tidak Menerima Pasien BPJS Kesehatan Lagi?

Inspirasi Sehat dari Masaru Emoto

Inspirasi Sehat dari Masaru Emoto

Aroma Judol yang Kian Busuk

Heboh Pemain Judol Ditangkap setelah Rugikan Bandar

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8242 shares
    Share 3297 Tweet 2061
  • Menghina Allah dalam Hati

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11268 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4227 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Pimpin Upacara Hari Kartini, Faelasufa Dorong Affordable Child Care di Batang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga