• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 6 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan

20/07/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan

Foto: Pixabay

79
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BERHUTANG bukan sesuatu yang dilarang di dalam Islam, namun bagaimana jika hutang tersebut disertai barang jaminan. Dalam sebuah hadis Allah berfirman:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ فَأَعْطَاهُ دِرْعًا لَهُ رَهْنًا (رواه مسلم)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara pembayaran yang ditangguhkan. Dan beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan.” (HR. Muslim, hadits no. 3007)

Baca Juga: Jangan Mengabaikan Membayar Hutang

Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan

Ustazah Rikza Maulan, Lc, M.Ag, memberikan beberapa point hikmah terkait hadis di atas:

1. Bolehnya melakukan transaksi hutang piutang atau jual beli dengan tidak tunai, disertai dengan menggadaikan barang tertentu sebagai jaminannya (rahn).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun pernah melakukan transaksi tersebut dengan seorang Yahudi, beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besinya sebagai jaminan.

2. Bahwa dalam transaksi gadai (rahn), secara subtsansi sebenarnya terjadi multi akad (uqud murakkabah) yaitu antara akad qardh (hutang) dengan rahn (jaminan/gadai).

Ditambah lagi, dalam kasus hadis di atas bahwa qardh (hutang) dan rahn (gadai/jaminan) adalah terjadi akibat adanya akad bai’ (jual beli).

Oleh karena itu pada dasarnya multi akad termasuk dalam transaksi yang boleh untuk dilakukan.

3. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa rahn (gadai) sangat berpotensi menjadi riba, apabila tidak berhati-hati dalam menjalankannya.

Gadai bisa menjadi riba apabila terjadi hal-hal berikut:

1) Hutang dengan jaminan (gadai), yang hutangnya disertai dengan bunga.

Misalnya berhutang 1 juta rupiah dengan jaminan emas, namun pengembaliannya disyaratkan ada bunganya 10 persen, sehingga menjadi Rp. 1.100.000.

Tambahan Rp. 100.000 dalam hutang tersebut adalah riba, termasuk riba qardh atau riba nasi’ah.

2) Barang yang dijaminkan atas dasar hutang yang diberikan, dipergunakan atau dimanfaatkan atau diambil manfaatnya oleh si pemberi hutang, untuk kepentingannya sendiri.

Sebagai contoh seaeorang berhutang 5 juta rupiah dengan jaminan sepeda motor.

Lalu sepeda motor tersebut dimanfaatkan oleh pemberi hutang, dengan digunakan setiap hari untuk pulang pergi kerja, jalan-jalan dan sebagai berukit.

Maka meskipun pinjamanannya tanpa bunga, namun tetap terdapat unsur ribanya. Karena pemanfaatan barang yang digadaikan adalah termasuk riba. Dalam hal ini juga masuk dalam riba nasi’ah.

3) Barang jaminan langsung menjadi milik si pemberi pinjaman ketika peminjam tidak mampu membayar hutangnya dengan tanpa memperhitungkan harga barang jaminan dengan jumlah hutangnya.

Seperti kasus di atas dimana sepeda motor dijadikan jaminan atas hutang 5 juta rupiah, yang ketika ia tidak mampu bayar, lalu sepeda motor tersebut menjadi milik si pemberi pinjaman.

Padahal sepeda motor tersebut nilainya adalah 8 juta rupiah. Ada selisih nilai antara hutang dengan barang jaminannya.

Maka seharusnya selisih tersebut dikembalikan kepada orang yang berhutang agar tidak ada unsur saling mendzalimi satu dengan yang lainnya dan terhindar dari riba.

Wallahu A’lam

Tags: Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perubahan Budaya Pangan Hantarkan Indonesia Menjadi Importir Gandum Terbesar Dunia

Next Post

Berdoa Memohon Diberi Keturunan Saleh

Next Post
Berdoa Memohon Diberi Keturunan Saleh

Berdoa Memohon Diberi Keturunan Saleh

LAZ Al Azhar, Zona Bahagia Kurban

LAZ Al Azhar, Zona Bahagia Kurban

UMKM Jakarta Timur Goes to DPR

UMKM Jakarta Timur Goes to DPR

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    3541 shares
    Share 1416 Tweet 885
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4092 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • Siswa-Siswi SMA Jakarta Islamic School Berhasil Tembus Universitas Ternama di Berbagai Negara

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9044 shares
    Share 3618 Tweet 2261
  • Shobrun Jamil, Bersabar Seperti Aisyah

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4731 shares
    Share 1892 Tweet 1183
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Bahasa Gaul di Era Digital: Kreativitas Anak Muda atau Ancaman bagi Bahasa Indonesia?

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga