• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Maret 20, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya (foto: unsplash)

87
SHARES
671
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, mau tanya tentang hukum anak angkat. Waktu itu, umur saya belum genap 1 tahun, bapak meninggal kemudian saya diangkat oleh orang lain.

Sama ortu angkat, nasab saya diubah, baik di masyarakat atau catatan sipil. Jadi dari akte dan semua ijazah bahwa saya anak kandung dari ortu angkat saya.

Saya tahu kalau status saya anak angkat itu saat SMP dari orang lain. Tapi dari ortu masih diam, baru pada waktu akan menikah saya tanya ke ortu angkat, karena ada hubungan untuk wali nikah saya.

Bagaimana hukum mengubah nasab tersebut? Apa saat ini tetap harus diluruskan? Sama untuk ahli warisnya bagaimana sedangkan beliau tidak mempunyai anak kandung. Matursuwun.

Baca Juga: Berdosakah Anak Angkat Tidak Menutup Aurat di Depan Keluarga Angkat

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Ustaz Fauzi Bahresy, S.S. menjawab pertanyaan di atas, pertama-tama harus diketahui bahwa mengangkat anak dalam pengertian menasabkan anak pada selain ayahnya, hal ini hukumnya haram.

Allah berfirman,

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ

Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka.” (QS. Al Ahzab: 5)

Namun bila yang dimaksud dari mengangkat anak tersebut adalah merawat, membesarkan, memelihara, dan mendidiknya tanpa mengubah nasabnya serta dengan memerhatikan batas-batas hubungan muamalah dengannya di mana posisinya bukan sebagai mahram, maka hal ini merupakan perbuatan mulia.

Membaca penjelasan Anda di atas, maka nasab Anda harus dikembalikan kepada aslinya. Yaitu dengan dinasabkan kepada ayah kandung Anda.

Semua dokumen yang terkait dengan nasab Anda juga harus diubah. Bila tidak bisa atau tidak memungkinkan, minimal dalam interaksi dan perkenalan diri, Anda menisbatkan diri Anda kepada ayah kandung.

Urgensi mengembalikan nasab kepada ayah kandung terkait dengan perwalian dalam menikah (bila Anda anak wanita) dan juga kaitannya dengan waris.

Pasalnya, Anda bukan ahli waris dari ayah angkat Anda. Namun Anda bisa mendapatkan harta ayah angkat lewat cara hibah atau wasiat.

Saran kami, hendaknya Anda menjaga hubungan baik dengan ayah angkat Anda. Bagaimanapun dia telah banyak berjasa selama ini dalam membesarkan dan memberikan perhatian kepada Anda.

Lalu, bicarakan baik-baik dengan ayah angkat Anda bahwa Anda ingin mengurus dokumen tentang diri Anda dengan mengembalikan pada nasab yang benar.

Termasuk kaitan dengan perwalian dan masalah warisan nantinya. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: SyariahConsultingCenter

Tags: Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Suami Istri Memahami Hak-hak Pihak Lain (1)

Next Post

RISKA Menteng Bangun Rumah Qur’an Miftahul Huda untuk Beri Kenyamanan Belajar

Next Post
RISKA Menteng Bangun Rumah Qur’an Miftahul Huda untuk Beri Kenyamanan Belajar

RISKA Menteng Bangun Rumah Qur’an Miftahul Huda untuk Beri Kenyamanan Belajar

Suami Istri Memahami Hak-hak Pihak Lain (2)

Suami Istri Memahami Hak-hak Pihak Lain (2)

BAZNAS RI Sediakan Hidangan Berbuka Palestina di Gaza, Al-Quds, dan Tepi Barat

BAZNAS RI Sediakan Hidangan Berbuka Palestina di Gaza, Al-Quds, dan Tepi Barat

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7391 shares
    Share 2956 Tweet 1848
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3017 shares
    Share 1207 Tweet 754
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4806 shares
    Share 1922 Tweet 1202
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4927 shares
    Share 1971 Tweet 1232
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1981 shares
    Share 792 Tweet 495
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Tafsir Surat Ath-Thariq Pengetuk pada Malam Hari

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga