Sunday, April 18, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

April 3, 2020
in Syariah
2 min read
0
65
SHARES
503
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustaz Fauzi Bahresy, S.S.

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, mau tanya tentang hukum anak angkat. Waktu itu, umur saya belum genap1 tahun, bapak meninggal kemudian saya diangkat oleh orang lain. Sama ortu angkat nasab saya diubah, baik di masyarakat atau catatan sipil. Jadi dari akte dan semua ijazah bahwa saya anak kandung dari ortu angkat saya. Saya tahu kalau anak angkat itu saat SMP dari orang lain. Tapi dari ortu masih diam, baru pada waktu akan menikah saya tanya ke ortu angkat, karena ada hubungan untuk wali nikah saya. Bagaimana hukum mengubah nasab tersebut? Apa saat ini tetap harus diluruskan?
Sama untuk ahli warisnya bagaimana sedangkan beliau tidak mempunyai anak kandung.
Matursuwun.

Jawaban:
Wa alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh. Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was salamu ala Rasulillah wa ba’d:

Menjawab pertanyaan di atas, pertama-tama harus diketahui bahwa mengangkat anak dalam pengertian menasabkan anak pada selain ayahnya, hal ini hukumnya haram. Allah berfirman,
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ

Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka.” (QS. Al Ahzab: 5)

Namun bila yang dimaksud dari mengangkat anak tersebut adalah merawat, membesarkan, memelihara, dan mendidiknya tanpa mengubah nasabnya serta dengan memerhatikan batas-batas hubungan muamalah dengannya di mana posisinya bukan sebagai mahram, maka hal ini merupakan perbuatan mulia.

Membaca penjelasan Anda di atas, maka nasab Anda harus dikembalikan kepada aslinya. Yaitu dengan dinasabkan kepada ayah kandung Anda. Semua dokumen yang terkait dengan nasab Anda juga harus diubah. Bila tidak bisa atau tidak memungkinkan, minimal dalam interaksi dan perkenalan diri, Anda menisbatkan diri Anda kepada ayah kandung.

Urgensi mengembalikan nasab kepada ayah kandung terkait dengan perwalian dalam menikah (bila Anda anak wanita) dan juga kaitannya dengan waris. Pasalnya, Anda bukan ahli waris dari ayah angkat Anda. Namun Anda bisa mendapatkan harta ayah angkat lewat cara hibah atau wasiat.

Saran kami, hendaknya Anda menjaga hubungan baik dengan ayah angkat Anda. Bagaimanapun dia telah banyak berjasa selama ini dalam membesarkan dan memberikan perhatian kepada Anda. Lalu, bicarakan baik-baik dengan ayah angkat Anda bahwa Anda ingin mengurus dokumen tentang diri Anda dengan mengembalikan pada nasab yang benar. Termasuk kaitan dengan perwalian dan masalah warisan nantinya.

Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum warahmatullah wa barakatuh.[ind/SyariahConsultingCenter]

Previous Post

Laznas BMH Salurkan APD dan Paket Gizi untuk Tim Medis

Next Post

Sajian Pagi Praktis, Pisang Goreng Krispi

Related Posts

Hukum Bersuci Dari Haid di Waktu Ashar Menurut 4 Madzhab

Hukum Bersuci dari Haid pada Waktu Ashar

April 17, 2021
510
Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

April 16, 2021
507
Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

April 13, 2021
509
Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

April 10, 2021
504
Tradisi Menyambut Ramadan

Tradisi Menyambut Ramadan

April 8, 2021
507
Hukum Menabung Emas

Hukum Menabung Emas

April 8, 2021
505
Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

April 8, 2021
505
Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

April 6, 2021
514
Hukum Menikah pada bulan Ramadan

Hukum Menikah pada Bulan Ramadan

April 5, 2021
506
Adat Menjelang Ramadan

Adat Menjelang Ramadan

April 5, 2021
506
Next Post

Sajian Pagi Praktis, Pisang Goreng Krispi

Sinergi Lazada dan Baznas Melawan Covid-19

Dompet Dhuafa Bagikan Tips WFH Cegah Stres

Terbaru

Tips Menjaga Kulit Tetap Sehat Selama Puasa

Tips Menjaga Kulit Tetap Sehat Selama Puasa

April 18, 2021
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi Dilaporkan Positif Covid-19

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi Dilaporkan Positif Covid-19

April 18, 2021
Lusinan Karpet Terbaik Tutupi Rawdah Al-Sharifah di Madinah

Karpet Terbaik Tutupi Rawdah Al-Sharifah di Madinah

April 18, 2021
Futur Fenomena Godaan Syaitan

Futur Fenomena Godaan Syaitan

April 18, 2021
Muslim Inggris Buka Pusat Vaksinasi Pasca Buka Puasa

Muslim Inggris Buka Pusat Vaksinasi Pasca Buka Puasa

April 18, 2021
Jarisha, Hidangan Tradisional Ramadan di Gaza

Jarisha, Hidangan Tradisional Ramadan di Gaza

April 18, 2021
PM Pakistan: Jangan Melecehkan Nabi Muhammad

PM Pakistan: Jangan Melecehkan Nabi Muhammad

April 18, 2021
berapa nilai

Berapa Nilai untuk Keluargaku?

April 18, 2021
Sambut Lebaran, Muslimadani Berikan Boom Promo

Sambut Lebaran, Muslimadani Berikan Boom Promo

April 18, 2021
Keutamaan Surat Al-Ikhlash, Senilai Sepertiga Qur’an

Keutamaan Surat Al-Ikhlash, Senilai Sepertiga Qur’an

April 18, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Jabatan Menurut Heri Koswara

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Arti dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Diet Sehat Saat Puasa

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Adik Asuh RISKA Berkreasi Membuat Lilin Aromaterapi Sambil Ngabuburit

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga