• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

30/12/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya (foto: unsplash)

93
SHARES
719
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, mau tanya tentang hukum anak angkat. Waktu itu, umur saya belum genap 1 tahun, bapak meninggal kemudian saya diangkat oleh orang lain.

Sama ortu angkat, nasab saya diubah, baik di masyarakat atau catatan sipil. Jadi dari akte dan semua ijazah bahwa saya anak kandung dari ortu angkat saya.

Saya tahu kalau status saya anak angkat itu saat SMP dari orang lain. Tapi dari ortu masih diam, baru pada waktu akan menikah saya tanya ke ortu angkat, karena ada hubungan untuk wali nikah saya.

Bagaimana hukum mengubah nasab tersebut? Apa saat ini tetap harus diluruskan? Sama untuk ahli warisnya bagaimana sedangkan beliau tidak mempunyai anak kandung. Matursuwun.

Baca Juga: Berdosakah Anak Angkat Tidak Menutup Aurat di Depan Keluarga Angkat

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Ustaz Fauzi Bahresy, S.S. menjawab pertanyaan di atas, pertama-tama harus diketahui bahwa mengangkat anak dalam pengertian menasabkan anak pada selain ayahnya, hal ini hukumnya haram.

Allah berfirman,

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ

Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka.” (QS. Al Ahzab: 5)

Namun bila yang dimaksud dari mengangkat anak tersebut adalah merawat, membesarkan, memelihara, dan mendidiknya tanpa mengubah nasabnya serta dengan memerhatikan batas-batas hubungan muamalah dengannya di mana posisinya bukan sebagai mahram, maka hal ini merupakan perbuatan mulia.

Membaca penjelasan Anda di atas, maka nasab Anda harus dikembalikan kepada aslinya. Yaitu dengan dinasabkan kepada ayah kandung Anda.

Semua dokumen yang terkait dengan nasab Anda juga harus diubah. Bila tidak bisa atau tidak memungkinkan, minimal dalam interaksi dan perkenalan diri, Anda menisbatkan diri Anda kepada ayah kandung.

Urgensi mengembalikan nasab kepada ayah kandung terkait dengan perwalian dalam menikah (bila Anda anak wanita) dan juga kaitannya dengan waris.

Pasalnya, Anda bukan ahli waris dari ayah angkat Anda. Namun Anda bisa mendapatkan harta ayah angkat lewat cara hibah atau wasiat.

Saran kami, hendaknya Anda menjaga hubungan baik dengan ayah angkat Anda. Bagaimanapun dia telah banyak berjasa selama ini dalam membesarkan dan memberikan perhatian kepada Anda.

Lalu, bicarakan baik-baik dengan ayah angkat Anda bahwa Anda ingin mengurus dokumen tentang diri Anda dengan mengembalikan pada nasab yang benar.

Termasuk kaitan dengan perwalian dan masalah warisan nantinya. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: SyariahConsultingCenter

Tags: Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kumpulan Hadist Tentang Anak

Next Post

Kunci Utama Keharmonisan Keluarga

Next Post
Kesepian di Tengah Keramaian

Kunci Utama Keharmonisan Keluarga

Doa Nabi Adam memohon ampun kepada Allah

Doa saat Gundah dan Berduka

Ikut Pesta Malam Tahun Baruan Karena Tidak Enak Dengan Keluarga

Ikut Pesta Malam Tahun Baru Karena Tidak Enak dengan Keluarga

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9278 shares
    Share 3711 Tweet 2320
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4200 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • BMKG Lakukan Paper Test untuk Deteksi Sebaran Abu Vulkanik Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11741 shares
    Share 4696 Tweet 2935
  • Doa untuk Bayi Baru Lahir Sesuai Tuntunan Rasulullah

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga