• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 29 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

30/12/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya (foto: unsplash)

94
SHARES
722
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, mau tanya tentang hukum anak angkat. Waktu itu, umur saya belum genap 1 tahun, bapak meninggal kemudian saya diangkat oleh orang lain.

Sama ortu angkat, nasab saya diubah, baik di masyarakat atau catatan sipil. Jadi dari akte dan semua ijazah bahwa saya anak kandung dari ortu angkat saya.

Saya tahu kalau status saya anak angkat itu saat SMP dari orang lain. Tapi dari ortu masih diam, baru pada waktu akan menikah saya tanya ke ortu angkat, karena ada hubungan untuk wali nikah saya.

Bagaimana hukum mengubah nasab tersebut? Apa saat ini tetap harus diluruskan? Sama untuk ahli warisnya bagaimana sedangkan beliau tidak mempunyai anak kandung. Matursuwun.

Baca Juga: Berdosakah Anak Angkat Tidak Menutup Aurat di Depan Keluarga Angkat

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Ustaz Fauzi Bahresy, S.S. menjawab pertanyaan di atas, pertama-tama harus diketahui bahwa mengangkat anak dalam pengertian menasabkan anak pada selain ayahnya, hal ini hukumnya haram.

Allah berfirman,

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ

Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka.” (QS. Al Ahzab: 5)

Namun bila yang dimaksud dari mengangkat anak tersebut adalah merawat, membesarkan, memelihara, dan mendidiknya tanpa mengubah nasabnya serta dengan memerhatikan batas-batas hubungan muamalah dengannya di mana posisinya bukan sebagai mahram, maka hal ini merupakan perbuatan mulia.

Membaca penjelasan Anda di atas, maka nasab Anda harus dikembalikan kepada aslinya. Yaitu dengan dinasabkan kepada ayah kandung Anda.

Semua dokumen yang terkait dengan nasab Anda juga harus diubah. Bila tidak bisa atau tidak memungkinkan, minimal dalam interaksi dan perkenalan diri, Anda menisbatkan diri Anda kepada ayah kandung.

Urgensi mengembalikan nasab kepada ayah kandung terkait dengan perwalian dalam menikah (bila Anda anak wanita) dan juga kaitannya dengan waris.

Pasalnya, Anda bukan ahli waris dari ayah angkat Anda. Namun Anda bisa mendapatkan harta ayah angkat lewat cara hibah atau wasiat.

Saran kami, hendaknya Anda menjaga hubungan baik dengan ayah angkat Anda. Bagaimanapun dia telah banyak berjasa selama ini dalam membesarkan dan memberikan perhatian kepada Anda.

Lalu, bicarakan baik-baik dengan ayah angkat Anda bahwa Anda ingin mengurus dokumen tentang diri Anda dengan mengembalikan pada nasab yang benar.

Termasuk kaitan dengan perwalian dan masalah warisan nantinya. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: SyariahConsultingCenter

Tags: Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kumpulan Hadist Tentang Anak

Next Post

Kunci Utama Keharmonisan Keluarga

Next Post
Kesepian di Tengah Keramaian

Kunci Utama Keharmonisan Keluarga

Doa Nabi Adam memohon ampun kepada Allah

Doa saat Gundah dan Berduka

Ikut Pesta Malam Tahun Baruan Karena Tidak Enak Dengan Keluarga

Ikut Pesta Malam Tahun Baru Karena Tidak Enak dengan Keluarga

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    272 shares
    Share 109 Tweet 68
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9426 shares
    Share 3770 Tweet 2357
  • Menjelang Wajib Halal Oktober Pelaku Usaha Harus Pahami Aturan Baru terkait Berbagai Hal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Guruh Soekarnoputra Berpulang dan Warisan Karyanya untuk Indonesia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 67 Siswa Primary JISc Siap Berlaga di Science and Mathematics Olympiads di Kuala Lumpur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Indonesia Berhasil Menghimpun Imam Besar dari 46 Negara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tips Memilih Potongan Rambut untuk Perempuan Usia 70-an

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1318 shares
    Share 527 Tweet 330
  • Kasus Kanker Stadium Lanjut jadi Tantangan Besar di Dunia Medis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2183 shares
    Share 873 Tweet 546
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga