• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Akad Nikah Online atau Streaming

Desember 24, 2022
in Syariah
Hukum akad nikah online

Foto: Pexels/thanyakij

88
SHARES
677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum akad nikah online atau streaming? Ada pertanyaan tentang hal tersebut yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Assalaamu’alaykum, Ustaz. Apakah nikah online sah hukumnya dalam Islam? Karena ada teman dan calonnya posisi di Melbourne, Australia ingin menikah tetapi Ayahnya di Jakarta tidak bisa terbang ke Melbourne karena kondisi pandemi.

Dan saya baca di salah satu negara tetangga, pernikahan online ini sudah diloloskan izinnya oleh pemerintahnya. Jazakallahu khayran.

Baca Juga: Hadiri Akad Nikah Kaesang Pangarep, Wapres Ma`ruf Amin Sampaikan Nasihat Pernikahan

Hukum Akad Nikah Online atau Streaming

Dalam pernikahan, ada rukun-rukun yang mesti diwujudkan, yaitu: Ijab qabul, Calon istri, Calon suami, Wali, Dua Saksi. (al Fiqh al Manhaji, 2/51-70)

Ada pun mahar adalah wajib, bukan rukun. (Ibid, 2/71)

Semua ini terjadi mesti terjadi dalam satu majelis. (Imam al Buhuti, Kasysyaf al Qina’, 5/41)

Lalu, apakah nikah online melanggar ketentuan ini? Ini yang menjadi masalah. Jika tidak melanggar, tentu tidak masalah. Jika melanggar maka menjadi masalah.

Sebagian ulama melarang cara ini, sebab mirip dengan ketiadaan saksi dalam akad, juga cukup bahaya dan rentan terjadi penipuan dan penyalahgunaan.

Misal fatwa Al Lajnah ad Daimah (18/90) kerajaan Arab Saudi, juga keputusan Majma’ Fiqih al Islami no. 52, yang melarang hal ini demi kehati-hatian (ihtiyathan).

Namun, ada pula ulama yang membolehkan. Jika pernikahan online tersebut telah memenuhi semua syarat atau rukun pernikahan.

Mereka semua ada, terlihat, walau pakai video secara waktu bersamaan, baik dua pengantinnya, walinya, serta dua saksi, tidak ada kepalsuan, maka itu sah dan boleh.

Apalagi mereka bisa saling melihat dengan media live streaming. Itu sudah semakna dengan maksud “satu majelis.” Karena tujuan adanya satu majelis adalah agar adanya kejelasan, jika kejelasan semua itu bisa terwujud dengan media ini, maka itu sudah cukup.

Di sisi lain, para ulama tidak pernah mensyaratkan pengantin harus saling melihat. Tidak ada ketentuan pria mesti lihat wanita atau sebaliknya. (Fatawa asy Syabakah Al Islamiyyah no. 96558)

Oleh karenanya, sebagian ulama membolehkan cara ini dengan syarat-syarat ketat, tidak boleh bermain-main, semua rukun dan unsur mesti terpenuhi. Seperti pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baaz. (Majmu Fatawa, no. 2201)

Tentu menghindari kontroversi adalah lebih baik, bersabar saja sambil menunggu wabah selesai, serta bertaqwalah kepada Allah dalam penantian.

Demikian. Wallahu A’lam.[ind/Cms]

Tags: Hukum akad nikah online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ungkap Besarnya Pengaruh UMKM Perempuan terhadap Perubahan, BCA Syariah Selenggarakan WEpreneur Summit 2022

Next Post

Oh Ibu Malang

Next Post
Oh Ibu Malang

Oh Ibu Malang

Keutamaan doa di sepertiga malam

Keutamaan Doa di Sepertiga Malam

Timnas Maroko Diundang Raja Ke Istana Bersama Sang Ibu

Timnas Maroko Diundang Raja Ke Istana Bersama Sang Ibu

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5068 shares
    Share 2027 Tweet 1267
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3135 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7541 shares
    Share 3016 Tweet 1885
  • Musyawarah Nasional Wanita Al Irsyad Tahun 2025 Bertema Berdaya Juang dan Berkemajuan Tanpa Batas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1509 shares
    Share 604 Tweet 377
  • Arzeti Shafiyah, Siswi Jakarta Islamic School yang Teladan dan Mandiri

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Santri Boarding School MTs Muhammadiyah Batang Ikuti Apel Hari Santri 2025 di Pendopo Kabupaten Batang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5119 shares
    Share 2048 Tweet 1280
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga