BAGAIMANA hukum akad nikah online atau streaming? Ada pertanyaan tentang hal tersebut yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan.
Assalaamu’alaykum, Ustaz. Apakah nikah online sah hukumnya dalam Islam? Karena ada teman dan calonnya posisi di Melbourne, Australia ingin menikah tetapi Ayahnya di Jakarta tidak bisa terbang ke Melbourne karena kondisi pandemi.
Dan saya baca di salah satu negara tetangga, pernikahan online ini sudah diloloskan izinnya oleh pemerintahnya. Jazakallahu khayran.
Baca Juga: Hadiri Akad Nikah Kaesang Pangarep, Wapres Ma`ruf Amin Sampaikan Nasihat Pernikahan
Hukum Akad Nikah Online atau Streaming
Dalam pernikahan, ada rukun-rukun yang mesti diwujudkan, yaitu: Ijab qabul, Calon istri, Calon suami, Wali, Dua Saksi. (al Fiqh al Manhaji, 2/51-70)
Ada pun mahar adalah wajib, bukan rukun. (Ibid, 2/71)
Semua ini terjadi mesti terjadi dalam satu majelis. (Imam al Buhuti, Kasysyaf al Qina’, 5/41)
Lalu, apakah nikah online melanggar ketentuan ini? Ini yang menjadi masalah. Jika tidak melanggar, tentu tidak masalah. Jika melanggar maka menjadi masalah.
Sebagian ulama melarang cara ini, sebab mirip dengan ketiadaan saksi dalam akad, juga cukup bahaya dan rentan terjadi penipuan dan penyalahgunaan.
Misal fatwa Al Lajnah ad Daimah (18/90) kerajaan Arab Saudi, juga keputusan Majma’ Fiqih al Islami no. 52, yang melarang hal ini demi kehati-hatian (ihtiyathan).
Namun, ada pula ulama yang membolehkan. Jika pernikahan online tersebut telah memenuhi semua syarat atau rukun pernikahan.
Mereka semua ada, terlihat, walau pakai video secara waktu bersamaan, baik dua pengantinnya, walinya, serta dua saksi, tidak ada kepalsuan, maka itu sah dan boleh.
Apalagi mereka bisa saling melihat dengan media live streaming. Itu sudah semakna dengan maksud “satu majelis.” Karena tujuan adanya satu majelis adalah agar adanya kejelasan, jika kejelasan semua itu bisa terwujud dengan media ini, maka itu sudah cukup.
Di sisi lain, para ulama tidak pernah mensyaratkan pengantin harus saling melihat. Tidak ada ketentuan pria mesti lihat wanita atau sebaliknya. (Fatawa asy Syabakah Al Islamiyyah no. 96558)
Oleh karenanya, sebagian ulama membolehkan cara ini dengan syarat-syarat ketat, tidak boleh bermain-main, semua rukun dan unsur mesti terpenuhi. Seperti pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baaz. (Majmu Fatawa, no. 2201)
Tentu menghindari kontroversi adalah lebih baik, bersabar saja sambil menunggu wabah selesai, serta bertaqwalah kepada Allah dalam penantian.
Demikian. Wallahu A’lam.[ind/Cms]