HEWAN ada kudis kecil, apakah sah jika dikurbankan? Sahkah sembelihan kurban yang sekitar mata hewan terdapat kurap- kudis kecil?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa penyakit kulit pada hewan kurban termasuk salah satu cacat yang membuat hewan tersebut tidak layak sebagai hewan kurban.
Baik penyakit itu terjadi pada kaki, badan, atau sekitar wajah.
Baca Juga: Mam Fifi Salurkan Hewan Kurban Seberat 1 Ton
Hewan Ada Kudis Kecil, Apakah Sah Jika Dikurbankan?
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menuliskan ada dua syarat hewan qurban:
1 – أن يكون ثنيا، إذا كان من غير الضأن، أما الضأن فإنه يجزئ منه الجذع فما فوقه. وهوما له ستة أشهر، وكان سمينا. والثني من الابل: ماله خمس سنين، ومن البقر: ما له سنتان، ومن المعز ما له سنة تامة، فهذه يجزئ منها الثني فما فوقه.
2 – أن يكون سليما، فلا تجزئ فيه العوراء ولا العرجاء ولا الجرباء، ولاالعجفاء . وعن الحسن: أنهم قالوا: إذا اشترى الرجل البدنة، أو الاضحية، وهي وافية، فأصابها عور، أو عرج، أو عجف قبل يوم النحر فليذبحها وقد أجزأته. رواه سعيد بن منصور.
Hendaknya yang sudah besar, jika selain jenis Adh Dha’nu (benggala, biri-biri, kibasy, dan domba). Jika termasuk Adh Dha’nu maka cukup jadza’ atau lebih.
Jadza’ adalah enam bulan penuh dan gemuk badannya. Unta dikatakan besar jika sudah mencapai umur lima tahun. Sapi jika sudah dua tahun.
Kambing jika sudah setahun penuh. Jika hewan-hewan ini telah mencapai umurnya masing-masing maka sudah boleh dijadikan hewan kurban.
Hendaklah sehat dan tidak cacat. Maka tidak sah jika ada pincang, buta sebelah, kurap (penyakit kulit), dan kurus.
Dari Al Hasan: bahwa mereka berkata jika seorang membeli Unta atau hewan kurban lainnya dan kondisinya sehat-sehat saja, namun sehari sebelum hari – H mengalami pincang, buta sebelah, atau kurus kering,
maka hendaklah diteruskan penyembelihannya, karena yang demikian telah cukup memadai. (HR. Said bin Manshur)
(Fiqhus Sunnah, 1/738)
Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, berhati-hati dalam membeli hewan kurban ya agar tidak salah dan sia-sia.[ind]