• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Dilarangnya Jual Beli di dalam Area Masjid

10/11/2022
in Syariah
Dilarangnya Jual Beli di dalam Area Masjid
97
SHARES
746
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DILARANGNYA jual beli di dalam area masjid dapat kita lihat pada hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Hal ini menjadi pengingat agar saat di masjid, jangan sampai membahas bisnis. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ

“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.

Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu.” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 573).

Baca Juga: Hukum Jual Beli Makanan All You Can Eat

Dilarangnya Jual Beli di dalam Area masjid

Juga hadits dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:

نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at.” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).

Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:

“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh.

Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan.”

Demikian juga yang dikatakan Al Marwadi. Maka, yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits di kepada hukum makruh, maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman.

Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.

Adapun ijma ulama bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini tidak bertentangan dengan pengharaman.

Maka tidak sah menjadikannya qarinah untuk memalingkan larangan kepada hukum makruh. Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat hukumnya tidak makruh (baca: boleh) berjual-beli di masjid, namun ini terbantah oleh hadits-hadits yang ada.” (Nailul Authar, 2/185-186).

Jadi, sebaiknya jual-beli tidak dilakukan di dalam area masjid ya.

Keluar dulu sebentar, lakukan jual-belimu, baru masuk kembali ke masjid. [Cms]

t.me/fawaid_kangaswad

Tags: Dilarangnya jual beli di masjid
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

RPP Jadi Solusi Kemandirian Petani di Desa Pantai Harapan Jaya

Next Post

Resep Cheese Potato Bread, Enak dan Mudah Dibuat

Next Post
Resep Cheese Potato Bread, Enak dan Mudah Dibuat

Resep Cheese Potato Bread, Enak dan Mudah Dibuat

Mbah Porso Petani Jagung Binaan LAZ Al Azhar Berhasil Peroleh Hasil Panen Melimpah

Mbah Porso Petani Jagung Binaan LAZ Al Azhar Berhasil Peroleh Hasil Panen Melimpah

Santri RGI Sambangi Usaha Fashion Wiranti Kurnia Bride

Santri RGI Sambangi Usaha Fashion Wiranti Kurnia Bride

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8822 shares
    Share 3529 Tweet 2206
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Excellent Zakat Bahagiakan 30 Anak Yatim melalui Program Belanja Bareng di Ramayana Square Pekalongan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3976 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • Menghina Allah dalam Hati

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11554 shares
    Share 4622 Tweet 2889
  • Muhammadiyah Luncurkan KucingMu, Dakwah Kini Hadir Lewat Kepedulian terhadap Hewan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 5 Tips Hemat Token Listrik

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3449 shares
    Share 1380 Tweet 862
  • Inilah Para Pemain Muslim Tim Swiss di Piala Eropa 2020

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga