DILARANGNYA jual beli di dalam area masjid dapat kita lihat pada hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Hal ini menjadi pengingat agar saat di masjid, jangan sampai membahas bisnis. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ
“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.
Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu.” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 573).
Baca Juga: Hukum Jual Beli Makanan All You Can Eat
Dilarangnya Jual Beli di dalam Area masjid
Juga hadits dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:
نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at.” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).
Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:
“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh.
Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan.”
Demikian juga yang dikatakan Al Marwadi. Maka, yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits di kepada hukum makruh, maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman.
Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.
Adapun ijma ulama bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini tidak bertentangan dengan pengharaman.
Maka tidak sah menjadikannya qarinah untuk memalingkan larangan kepada hukum makruh. Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat hukumnya tidak makruh (baca: boleh) berjual-beli di masjid, namun ini terbantah oleh hadits-hadits yang ada.” (Nailul Authar, 2/185-186).
Jadi, sebaiknya jual-beli tidak dilakukan di dalam area masjid ya.
Keluar dulu sebentar, lakukan jual-belimu, baru masuk kembali ke masjid. [Cms]
t.me/fawaid_kangaswad