• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Dahulukan Mana, Menikah atau Menuntut Ilmu?

05/01/2022
in Syariah
Dahulukan Mana, Menikah atau Menuntut Ilmu?
117
SHARES
897
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pertanyaan terkait mendahulukan yang mana, antara menikah dahulu atau menuntut ilmu masih jadi banyak pertanyaan banyak orang. Semoga jawaban berikut bisa membantu menjawab pertanyaan Sahabat Muslim.

Baca Juga: Jika Menikah Pintu Rezeki, Kenapa Terjadi Perceraian karena Ekonomi?

Dahulukan Mana, Menikah atau Menuntut Ilmu?

Jawaban ini mengutip dari channel telegram @manhajulhaq, sebuah channel yang diasuh oleh Ustaz Fikri Abul Hasan.

Dijelaskan bahwa para ulama mengatakan jika seseorang mampu memadukan dua kemaslahatan tersebut yaitu menikah dan menuntut ilmu maka inilah yang terbaik.

Namun, apabila tidak memungkinkan baginya memadukan keduanya, maka dilihat, jika ilmu yang dia pelajari itu hukumnya fardhu ain seperti mempelajari tauhid dan iman, sholat, puasa, zakat, haji, atau hal-hal lain yang wajib diketahui maka prioritaskan menuntut ilmu.

Untuk mempelajari hal-hal tersebut Insya Allah tidak membutuhkan waktu yang panjang lalu kemudian dia bisa segera menikah.

Adapun apabila ilmunya itu tergolong fardhu kifayah maka hendaklah yang dia utamakan menikah. Karena Rasulullah telah memerintahkan para pemuda:

من استطاع منكم الباءة فليتزوج

“Barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhori 5065 dari Abdullah bin Mas’ud)

Hukum asal perintah adalah wajib kecuali ada indikator yang menunjukkan perintah disitu bermakna anjuran. Sebagaimana yang ma’ruf dalam kaidah ushul.

Alhasil, masing-masing orang keadaannya berbeda-beda tidak bisa dipukul rata seperti yang dikatakan oleh sebagian salaf:

لكل مقام مقال

“Setiap keadaan ada penjelasannya tersendiri.”

Semoga jawaban di atas bisa menjawab kebimbangan antara dua pilihan tersebut. Aamiinn. [Cms]

Tags: Menikah atau menuntut ilmu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MTsN 9 Bantul jadi Juara 1 Lomba Madrasah Hebat 2021

Next Post

10 Cara Atasi Asam Lambung Naik

Next Post
10 Cara Atasi Asam Lambung Naik

10 Cara Atasi Asam Lambung Naik

Spirit Doll Menyeramkan, tapi Banyak yang Penasaran

Spirit Doll Menyeramkan, tapi Banyak yang Penasaran

Lima Cara Memikat Hati Pendengar saat Public Speaking

Lima Cara Memikat Hati Pendengar saat Public Speaking

  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1907 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5008 shares
    Share 2003 Tweet 1252
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7989 shares
    Share 3196 Tweet 1997
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga