• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Daging Qurban Bisa Haram Jika..

14/06/2021
in Syariah
Daging Qurban Bisa Haram Jika..

Daging Qurban (Foto: Pixabay)

85
SHARES
655
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Oleh: Nanung Danar Dono, Ph.D. Direktur Halal Research Centre, Fakultas Peternakan UGM. Dalam kaidah fiqih telah disepakati bahwa daging hewan qurban halal yg tidak disembelih secara syar’i hukumnya haram.
Maka sangat penting untuk kita pahami bahwa hewan Qurban itu tidak boleh:

  • dipotong kakinya
  • dipotong ekornya
  • serta dikuliti…Jika hewannya belum mati.

Baca Juga: Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban dan Memakan Dagingnya?

Daging Qurban Bisa Haram Jika..

Kenapa haram?
Karena jika hewan belum mati namun sudah dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, atau malahan dikuliti, maka artinya kita memotong kaki binatang atau memotong ekornya, atau mengulitinya hidup2. Hewan bisa kesakitan, dan mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yg luar biasa! Dagingnya bisa haram…!

Bagaimana Sabda Baginda Rasul SAW.?
Abu Waqidi mengatakan bahwa Rasulullaah SAW. bersabda:
“Bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka ia sama dengan bangkai.”(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Cara memastikan hewan sudah mati:
Hewan bisa dipastikan mati dengan mengecek salah satu dari 3 refleknya: Reflek MATA, Reflek KUKU, Reflek EKOR

PENJELASAN:

  • Reflek mata. Setelah disembelih dan tidak bergerak lagi, gunakan ujung jari kita untuk menyentuh pupil mata alias orang2an mata. Jika  masih bereaksi atau berkedip, maka artinya sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika sudah tidak bereaksi lagi, maka artinya hewan mati.
  • Reflek ekor. Ekor sapi adalah salah satu tempat berkumpulnya ujung2 saraf yang sangat sensitif. Setelah hewan disembelih dan diam saja, kita pencet batang ekornya. Jika is masih bereaksi, itu  artinya sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika dipencet2 batang ekornya hewan diam saja tidak bereaksi, maka artinya ia sudah mati.
  • Reflek kuku. Sapi, kerbau, unta, kambing, & domba adalah hewan berkuku genap (ungulata). Di antara kedua kuku kakinya ada bagian yang sangat sensitif. Tusuk pelan bagian itu menggunakan ujung pisau yang runcing. Jika masih bereaksi, artinya hewannya masih hidup. Namun, jika diam saja, artinya ia sudah mati.

Mari kita sempurnakan ibadah Qurban kita…!
Allaahu a’lam bish-showwab.

 

Tags: Daging Qurban Bisa Haram Jika..
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sekarang, Klaim Kacamata BPJS Hanya Dapat Frame tanpa Lensa

Next Post

Al-Azhar Mesir Kecam Penghancuran Permukiman Palestina oleh Israel

Next Post

Al-Azhar Mesir Kecam Penghancuran Permukiman Palestina oleh Israel

Pada Hari Anak Nasional, Presiden Erdogan Sampaikan Salam untuk Anak Indonesia

Roti Semir, Sarapan Pagi dengan Roti Jadul ala 90-an

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8832 shares
    Share 3533 Tweet 2208
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Setelah Iran, Giliran Mesir Tersingkir Bukan karena Bola

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kemenangan Norwegia Atas Brazil yang Mengingatkanku pada Tadabbur Ali Imran 140

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ketahui Harga Tiket dan Jadwal Penayangan Planetarium TIM Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11557 shares
    Share 4623 Tweet 2889
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3451 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3978 shares
    Share 1591 Tweet 995
  • Tanggal 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pendaftaran TKA Jenjang SMA Sederajat Mulai 27 Juli 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga