• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Daging Qurban Bisa Haram Jika..

Juni 14, 2021
in Syariah
Daging Qurban Bisa Haram Jika..

Daging Qurban (Foto: Pixabay)

78
SHARES
598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Oleh: Nanung Danar Dono, Ph.D. Direktur Halal Research Centre, Fakultas Peternakan UGM. Dalam kaidah fiqih telah disepakati bahwa daging hewan qurban halal yg tidak disembelih secara syar’i hukumnya haram.
Maka sangat penting untuk kita pahami bahwa hewan Qurban itu tidak boleh:

  • dipotong kakinya
  • dipotong ekornya
  • serta dikuliti…Jika hewannya belum mati.

Baca Juga: Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban dan Memakan Dagingnya?

Daging Qurban Bisa Haram Jika..

Kenapa haram?
Karena jika hewan belum mati namun sudah dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, atau malahan dikuliti, maka artinya kita memotong kaki binatang atau memotong ekornya, atau mengulitinya hidup2. Hewan bisa kesakitan, dan mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yg luar biasa! Dagingnya bisa haram…!

Bagaimana Sabda Baginda Rasul SAW.?
Abu Waqidi mengatakan bahwa Rasulullaah SAW. bersabda:
“Bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka ia sama dengan bangkai.”(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Cara memastikan hewan sudah mati:
Hewan bisa dipastikan mati dengan mengecek salah satu dari 3 refleknya: Reflek MATA, Reflek KUKU, Reflek EKOR

PENJELASAN:

  • Reflek mata. Setelah disembelih dan tidak bergerak lagi, gunakan ujung jari kita untuk menyentuh pupil mata alias orang2an mata. Jika  masih bereaksi atau berkedip, maka artinya sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika sudah tidak bereaksi lagi, maka artinya hewan mati.
  • Reflek ekor. Ekor sapi adalah salah satu tempat berkumpulnya ujung2 saraf yang sangat sensitif. Setelah hewan disembelih dan diam saja, kita pencet batang ekornya. Jika is masih bereaksi, itu  artinya sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika dipencet2 batang ekornya hewan diam saja tidak bereaksi, maka artinya ia sudah mati.
  • Reflek kuku. Sapi, kerbau, unta, kambing, & domba adalah hewan berkuku genap (ungulata). Di antara kedua kuku kakinya ada bagian yang sangat sensitif. Tusuk pelan bagian itu menggunakan ujung pisau yang runcing. Jika masih bereaksi, artinya hewannya masih hidup. Namun, jika diam saja, artinya ia sudah mati.

Mari kita sempurnakan ibadah Qurban kita…!
Allaahu a’lam bish-showwab.

 

Tags: Daging Qurban Bisa Haram Jika..
Previous Post

Sekarang, Klaim Kacamata BPJS Hanya Dapat Frame tanpa Lensa

Next Post

Al-Azhar Mesir Kecam Penghancuran Permukiman Palestina oleh Israel

Next Post

Al-Azhar Mesir Kecam Penghancuran Permukiman Palestina oleh Israel

Pada Hari Anak Nasional, Presiden Erdogan Sampaikan Salam untuk Anak Indonesia

Roti Semir, Sarapan Pagi dengan Roti Jadul ala 90-an

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga