• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Daging Qurban Bisa Haram Jika..

14/06/2021
in Syariah
Daging Qurban Bisa Haram Jika..

Daging Qurban (Foto: Pixabay)

85
SHARES
653
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Oleh: Nanung Danar Dono, Ph.D. Direktur Halal Research Centre, Fakultas Peternakan UGM. Dalam kaidah fiqih telah disepakati bahwa daging hewan qurban halal yg tidak disembelih secara syar’i hukumnya haram.
Maka sangat penting untuk kita pahami bahwa hewan Qurban itu tidak boleh:

  • dipotong kakinya
  • dipotong ekornya
  • serta dikuliti…Jika hewannya belum mati.

Baca Juga: Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban dan Memakan Dagingnya?

Daging Qurban Bisa Haram Jika..

Kenapa haram?
Karena jika hewan belum mati namun sudah dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, atau malahan dikuliti, maka artinya kita memotong kaki binatang atau memotong ekornya, atau mengulitinya hidup2. Hewan bisa kesakitan, dan mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yg luar biasa! Dagingnya bisa haram…!

Bagaimana Sabda Baginda Rasul SAW.?
Abu Waqidi mengatakan bahwa Rasulullaah SAW. bersabda:
“Bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka ia sama dengan bangkai.”(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Cara memastikan hewan sudah mati:
Hewan bisa dipastikan mati dengan mengecek salah satu dari 3 refleknya: Reflek MATA, Reflek KUKU, Reflek EKOR

PENJELASAN:

  • Reflek mata. Setelah disembelih dan tidak bergerak lagi, gunakan ujung jari kita untuk menyentuh pupil mata alias orang2an mata. Jika  masih bereaksi atau berkedip, maka artinya sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika sudah tidak bereaksi lagi, maka artinya hewan mati.
  • Reflek ekor. Ekor sapi adalah salah satu tempat berkumpulnya ujung2 saraf yang sangat sensitif. Setelah hewan disembelih dan diam saja, kita pencet batang ekornya. Jika is masih bereaksi, itu  artinya sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika dipencet2 batang ekornya hewan diam saja tidak bereaksi, maka artinya ia sudah mati.
  • Reflek kuku. Sapi, kerbau, unta, kambing, & domba adalah hewan berkuku genap (ungulata). Di antara kedua kuku kakinya ada bagian yang sangat sensitif. Tusuk pelan bagian itu menggunakan ujung pisau yang runcing. Jika masih bereaksi, artinya hewannya masih hidup. Namun, jika diam saja, artinya ia sudah mati.

Mari kita sempurnakan ibadah Qurban kita…!
Allaahu a’lam bish-showwab.

 

Tags: Daging Qurban Bisa Haram Jika..
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sekarang, Klaim Kacamata BPJS Hanya Dapat Frame tanpa Lensa

Next Post

Al-Azhar Mesir Kecam Penghancuran Permukiman Palestina oleh Israel

Next Post

Al-Azhar Mesir Kecam Penghancuran Permukiman Palestina oleh Israel

Pada Hari Anak Nasional, Presiden Erdogan Sampaikan Salam untuk Anak Indonesia

Roti Semir, Sarapan Pagi dengan Roti Jadul ala 90-an

  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4435 shares
    Share 1774 Tweet 1109
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • LPDP Tawarkan 4 Beasiswa S3 di Luar Negeri dengan Skema Co-Funding

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11464 shares
    Share 4586 Tweet 2866
  • Iran, AS, dan Sepak Bola

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3903 shares
    Share 1561 Tweet 976
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    300 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2458 shares
    Share 983 Tweet 615
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga