ChanelMuslim.com – Oleh: Nanung Danar Dono, Ph.D. Direktur Halal Research Centre, Fakultas Peternakan UGM. Dalam kaidah fiqih telah disepakati bahwa daging hewan qurban halal yg tidak disembelih secara syar’i hukumnya haram.
Maka sangat penting untuk kita pahami bahwa hewan Qurban itu tidak boleh:
- dipotong kakinya
- dipotong ekornya
- serta dikuliti…Jika hewannya belum mati.
Baca Juga: Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban dan Memakan Dagingnya?
Daging Qurban Bisa Haram Jika..
Kenapa haram?
Karena jika hewan belum mati namun sudah dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, atau malahan dikuliti, maka artinya kita memotong kaki binatang atau memotong ekornya, atau mengulitinya hidup2. Hewan bisa kesakitan, dan mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yg luar biasa! Dagingnya bisa haram…!
Bagaimana Sabda Baginda Rasul SAW.?
Abu Waqidi mengatakan bahwa Rasulullaah SAW. bersabda:
“Bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka ia sama dengan bangkai.”(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)
Cara memastikan hewan sudah mati:
Hewan bisa dipastikan mati dengan mengecek salah satu dari 3 refleknya: Reflek MATA, Reflek KUKU, Reflek EKOR
PENJELASAN:
- Reflek mata. Setelah disembelih dan tidak bergerak lagi, gunakan ujung jari kita untuk menyentuh pupil mata alias orang2an mata. Jika masih bereaksi atau berkedip, maka artinya sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika sudah tidak bereaksi lagi, maka artinya hewan mati.
- Reflek ekor. Ekor sapi adalah salah satu tempat berkumpulnya ujung2 saraf yang sangat sensitif. Setelah hewan disembelih dan diam saja, kita pencet batang ekornya. Jika is masih bereaksi, itu artinya sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika dipencet2 batang ekornya hewan diam saja tidak bereaksi, maka artinya ia sudah mati.
- Reflek kuku. Sapi, kerbau, unta, kambing, & domba adalah hewan berkuku genap (ungulata). Di antara kedua kuku kakinya ada bagian yang sangat sensitif. Tusuk pelan bagian itu menggunakan ujung pisau yang runcing. Jika masih bereaksi, artinya hewannya masih hidup. Namun, jika diam saja, artinya ia sudah mati.
Mari kita sempurnakan ibadah Qurban kita…!
Allaahu a’lam bish-showwab.