• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Cara Membayar Fidyah tanpa Perantara Lembaga

26/01/2022
in Syariah
Cara Membayar Fidyah tanpa Perantara Lembaga

Foto: Pexels/Vie Studio

99
SHARES
759
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Membayar fidyah bisa juga tanpa melalui perantara sebuah lembaga. Ada sebuah pertanyaan. Ustaz, saya mau bertanya terkait bayar fidyah, misal kita niat fidyah langsung untuk orang pra sejahtera seperti yang dibuat rumah zakat itu bisa tidak, lalu secara fikih hitungan jumlah yang difidyah kan bagaimana?

Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

Baca Juga: Tata Cara Membayar Fidyah

Cara Membayar Fidyah tanpa Perantara Lembaga

Memberikan fidyah, pada prinsipnya memang langsung ke fakir miskinnya. Dahulu tidak ada amil fidyah, adanya amil zakat.

Namun, saat ini mereka merangkap juga, itu tidak masalah.

Ada beberapa cara membayarkannya:

1. Mengumpulkan fakir miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan (misal 30 orang, karena puasa yang ditinggalkan 30 hari). Untuk mereka makan di rumah kita sepuasnya. Ini cara yang dilakukan oleh Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu.

2. Kita berikan makanan pokok, misal beras, banyaknya adalah 1/2 sha’, alias 2 mud, masing-masing fakir miskin, yaitu setara kira-kira 0,75kg (dalam masalah takaran ini para ulama berbeda pendapat).

3. Serahkan uangnya ke orang yang kita amanahi, lalu dia yang memberikan berasnya. Ini boleh sebagaimana difatwakan Syaikh Abdullah Al Faqih.

Ada pun bayar fidyah langsung bentuknya uang ke fakir miskin, ini tidak boleh menurut jumhur ulama. Sebagian Syafi’iyah dan Hanafiyah membolehkan. Wallahu A’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: cara membayar fidyah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kampanye Persegi Hijau untuk Mengenang Korban Serangan di Masjid Quebec

Next Post

Galang Dana di Kitabisa.com, Bang Onim Serahkan 280 Paket Makanan Hangat ke Pengungsi Gaza

Next Post
Galang Dana di Kitabisa.com, Bang Onim Serahkan 280 Paket Makanan Hangat ke Pengungsi Gaza

Galang Dana di Kitabisa.com, Bang Onim Serahkan 280 Paket Makanan Hangat ke Pengungsi Gaza

Mengenal Hand Sanitizer dari Pelepah Pisang

Mengenal Hand Sanitizer dari Pelepah Pisang

Belajar tentang Ukhuwah dari Kota Madinah

Belajar tentang Ukhuwah dari Kota Madinah

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9289 shares
    Share 3716 Tweet 2322
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4209 shares
    Share 1684 Tweet 1052
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4790 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11748 shares
    Share 4699 Tweet 2937
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga