• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Cara Membayar Fidyah tanpa Perantara Lembaga

26/01/2022
in Syariah
Cara Membayar Fidyah tanpa Perantara Lembaga

Foto: Pexels/Vie Studio

93
SHARES
713
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Membayar fidyah bisa juga tanpa melalui perantara sebuah lembaga. Ada sebuah pertanyaan. Ustaz, saya mau bertanya terkait bayar fidyah, misal kita niat fidyah langsung untuk orang pra sejahtera seperti yang dibuat rumah zakat itu bisa tidak, lalu secara fikih hitungan jumlah yang difidyah kan bagaimana?

Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

Baca Juga: Tata Cara Membayar Fidyah

Cara Membayar Fidyah tanpa Perantara Lembaga

Memberikan fidyah, pada prinsipnya memang langsung ke fakir miskinnya. Dahulu tidak ada amil fidyah, adanya amil zakat.

Namun, saat ini mereka merangkap juga, itu tidak masalah.

Ada beberapa cara membayarkannya:

1. Mengumpulkan fakir miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan (misal 30 orang, karena puasa yang ditinggalkan 30 hari). Untuk mereka makan di rumah kita sepuasnya. Ini cara yang dilakukan oleh Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu.

2. Kita berikan makanan pokok, misal beras, banyaknya adalah 1/2 sha’, alias 2 mud, masing-masing fakir miskin, yaitu setara kira-kira 0,75kg (dalam masalah takaran ini para ulama berbeda pendapat).

3. Serahkan uangnya ke orang yang kita amanahi, lalu dia yang memberikan berasnya. Ini boleh sebagaimana difatwakan Syaikh Abdullah Al Faqih.

Ada pun bayar fidyah langsung bentuknya uang ke fakir miskin, ini tidak boleh menurut jumhur ulama. Sebagian Syafi’iyah dan Hanafiyah membolehkan. Wallahu A’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: cara membayar fidyah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kampanye Persegi Hijau untuk Mengenang Korban Serangan di Masjid Quebec

Next Post

Galang Dana di Kitabisa.com, Bang Onim Serahkan 280 Paket Makanan Hangat ke Pengungsi Gaza

Next Post
Galang Dana di Kitabisa.com, Bang Onim Serahkan 280 Paket Makanan Hangat ke Pengungsi Gaza

Galang Dana di Kitabisa.com, Bang Onim Serahkan 280 Paket Makanan Hangat ke Pengungsi Gaza

Mengenal Hand Sanitizer dari Pelepah Pisang

Mengenal Hand Sanitizer dari Pelepah Pisang

Belajar tentang Ukhuwah dari Kota Madinah

Belajar tentang Ukhuwah dari Kota Madinah

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    356 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7726 shares
    Share 3090 Tweet 1932
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3286 shares
    Share 1314 Tweet 822
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5209 shares
    Share 2084 Tweet 1302
  • Kedutaan Besar Negara Qatar di Jakarta Gelar Resepsi Peringatan Hari Nasional Qatar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

    3768 shares
    Share 1507 Tweet 942
  • Serangkaian Kegiatan Digelar untuk Rayakan Hari Bahasa Arab Sedunia

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga