• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Cara Membayar Fidyah tanpa Perantara Lembaga

26/01/2022
in Syariah
Cara Membayar Fidyah tanpa Perantara Lembaga

Foto: Pexels/Vie Studio

94
SHARES
723
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Membayar fidyah bisa juga tanpa melalui perantara sebuah lembaga. Ada sebuah pertanyaan. Ustaz, saya mau bertanya terkait bayar fidyah, misal kita niat fidyah langsung untuk orang pra sejahtera seperti yang dibuat rumah zakat itu bisa tidak, lalu secara fikih hitungan jumlah yang difidyah kan bagaimana?

Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

Baca Juga: Tata Cara Membayar Fidyah

Cara Membayar Fidyah tanpa Perantara Lembaga

Memberikan fidyah, pada prinsipnya memang langsung ke fakir miskinnya. Dahulu tidak ada amil fidyah, adanya amil zakat.

Namun, saat ini mereka merangkap juga, itu tidak masalah.

Ada beberapa cara membayarkannya:

1. Mengumpulkan fakir miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan (misal 30 orang, karena puasa yang ditinggalkan 30 hari). Untuk mereka makan di rumah kita sepuasnya. Ini cara yang dilakukan oleh Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu.

2. Kita berikan makanan pokok, misal beras, banyaknya adalah 1/2 sha’, alias 2 mud, masing-masing fakir miskin, yaitu setara kira-kira 0,75kg (dalam masalah takaran ini para ulama berbeda pendapat).

3. Serahkan uangnya ke orang yang kita amanahi, lalu dia yang memberikan berasnya. Ini boleh sebagaimana difatwakan Syaikh Abdullah Al Faqih.

Ada pun bayar fidyah langsung bentuknya uang ke fakir miskin, ini tidak boleh menurut jumhur ulama. Sebagian Syafi’iyah dan Hanafiyah membolehkan. Wallahu A’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: cara membayar fidyah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kampanye Persegi Hijau untuk Mengenang Korban Serangan di Masjid Quebec

Next Post

Galang Dana di Kitabisa.com, Bang Onim Serahkan 280 Paket Makanan Hangat ke Pengungsi Gaza

Next Post
Galang Dana di Kitabisa.com, Bang Onim Serahkan 280 Paket Makanan Hangat ke Pengungsi Gaza

Galang Dana di Kitabisa.com, Bang Onim Serahkan 280 Paket Makanan Hangat ke Pengungsi Gaza

Mengenal Hand Sanitizer dari Pelepah Pisang

Mengenal Hand Sanitizer dari Pelepah Pisang

Belajar tentang Ukhuwah dari Kota Madinah

Belajar tentang Ukhuwah dari Kota Madinah

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7983 shares
    Share 3193 Tweet 1996
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1900 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5304 shares
    Share 2122 Tweet 1326
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3508 shares
    Share 1403 Tweet 877
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga