• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Cara Istinja yang Benar

Agustus 19, 2024
in Syariah, Unggulan
Cara Istinja yang Benar

Cara Istinja yang Benar (foto: pixabay)

123
SHARES
946
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

USTAZ, izin bertanya mengenai cara istinja yang benar. Setelah kencing, saya langsung membersihkan kemaluan saya dengan air dan kemudian saya langsung pakai celana, pertanyaan saya:

apakah saya boleh langsung pakai celana tanpa mengelap kemaluan saya hingga kering?

Baca Juga: Hukum Cebok atau Beristinjak dengan Tisu

Cara Istinja yang Benar

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Istinja (cebok) walau nampaknya sederhana, tapi sangat penting dalam Islam, sebab pengaruhnya pada rusaknya kesucian seseorang dari hadats. Dampaknya, tentu shalatnya tidak sah.

Oleh karena itu, hendaknya muslim dan muslimah serius dalam membersihkan dirinya dari najis dan hadats.

Adapun cara cebok atau membersihkan diri setelah buang air, bisa dengan batu sebanyak ganjil, yaitu tiga atau lebih.

Ditambah dengan air, maka itu lebih baik. Budaya Indonesia tidak biasa istinja dengan batu, namun dengan air.

Itu sudah cukup bersih, mensucikan, itulah substansinya. Tujuan membersihkan telah tercapai walau alatnya berbeda, walau tidak dilap atau dikeringkan setelah cebok. Ini tidak masalah.

Muttahidah fil aghrad mukhtalifah fisy syakl (Sama dalam tujuan tapi berbeda dalam bentuk)

Dari Salman Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ، أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

Rasulullah telah melarang kami buang air besar atau kencing menghadap kiblat, atau istinja dengan tangan kanan, atau istinja dengan kurang dari tiga batu, atau istinja dengan menggunakan kotoran hewan dan tulang. (HR. Muslim No. 262)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

( وَأَنْ لَا يَسْتَنْجِي بِالْيَمِينِ ) هُوَ مِنْ أَدَب الِاسْتِنْجَاء ، وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّهُ مَنْهِيّ عَنْ الِاسْتِنْجَاء بِالْيَمِينِ ، ثُمَّ الْجَمَاهِير عَلَى أَنَّهُ نَهْي تَنْزِيه وَأَدَب لَا نَهْي تَحْرِيم ، وَذَهَبَ بَعْض أَهْل الظَّاهِر إِلَى أَنَّهُ حَرَام ، وَأَشَارَ إِلَى تَحْرِيمه جَمَاعَة مِنْ أَصْحَابنَا ، وَلَا تَعْوِيل عَلَى

إِشَارَتهمْ ، قَالَ أَصْحَابنَا : وَيُسْتَحَبّ أَنْ لَا يَسْتَعِين بِالْيَدِ الْيُمْنَى فِي شَيْء مِنْ أُمُور الِاسْتِنْجَاء إِلَّا لِعُذْرٍ ، فَإِذَا اِسْتَنْجَى بِمَاءٍ صَبَّهُ بِالْيُمْنَى وَمَسَحَ بِالْيُسْرَى

(janganlah istinja dengan tangan kanan) ini adalah adab dalam istinja (cebok), para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa istinja dengan tangan kanan terlarang.

Baca Juga: Perbedaan Air Mani dan Madzi

Tidak Menggunakan Tangan Kanan dalam Ber-istinja

Lalu, mayoritas ulama mengatakan larangan ini bermakna makruh tanzih, bukan haram. Sebagian kalangan tekstualis (ahluzh zhahir) mengatakan bahwa ini diharamkan.

Para sahabat kami (Syafi’iyah) juga mengisyaratkan keharamannya, namun tidak ada takwil atas isyarat mereka itu.

Para sahabat kami mengatakan: disunahkan sama sekali tidak menggunakan tangan kanan dalam urusan istinja kecuali ada ‘uzur.

Jika istinja dengan air, maka tangan kanan menyiramkan air, dan membersihkannya dengan tangan kiri. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/421)

Jadi, walau tidak dilap dulu tidak masalah asalkan sudah yakin bersih setelah dicebok. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Cara Istinja yang Benar
Previous Post

Jakarta Islamic School Adakan Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia HUT Ke 79

Next Post

Acara Gebyar Tebar Hijab Salimah Bersama Dewi Sandra

Next Post
Acara Gebyar Tebar Hijab Salimah Bersama Dewi Sandra

Acara Gebyar Tebar Hijab Salimah Bersama Dewi Sandra

Kisah Budak Rumahan dan Budak Ladang (2)

Kisah Budak Rumahan dan Budak Ladang (2)

12 Gaya Komunikasi yang Tidak Disukai Anak

Anak Disuruh Belajar Malah Kabur dari Rumah

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga