• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bolehkah Memanfaatkan Kebaikan Orang Kafir?

10/06/2024
in Syariah, Unggulan
Memanfaatkan Kebaikan Orang Kafir

Foto: Unsplash

82
SHARES
629
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

“USTAZ, Saya mau bertanya, apa hukum memanfaatkan orang kafir atau meminta bantuan orang kafir untuk kemaslahatan Islam? Misal di negara kafir, seorang muslim meminta bantuan penguasa kafir untuk dilindungi hak-haknya sebagai seorang muslim dalam menjalankan ibadah-ibadahnya. Adakah landasan kebolehannya ustaz?”

Ya, hal itu dibolehkan jika kondisinya mengharuskan seperti itu. Idealnya kita hanya meminta bantuan sesama muslim. Tapi dalam kondisi sedikit, lemah, atau adanya maslahat yang nyata, maka boleh meminta bantuan orang kafir untuk kemaslahatan dakwah Islam, umat Islam, atau jihad Islam.

Baca Juga: Memanfaatkan Tangga Kayu untuk Dekorasi Rumah

Bolehkah Memanfaatkan Kebaikan Orang Kafir?

Imam al Hazimi rahimahullah mengatakan –seperti yang dikutip Imam az Zaila’i rahimahullah:

:وَذَهَبَتْ طَائِفَةٌ: إِلَى أَنَّ لِلْإِمَامِ أَنْ يَأْذَنَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَغْزُوا مَعَهُ وَيَسْتَعِينَ بِهِمْ وَلَكِنْ بِشَرْطَيْنِ
(1) أَنْ يَكُونَ فِي الْمُسْلِمِينَ قِلَّةٌ وَتَدْعُو الْحَاجَةُ إِلَى ذَلِكَ
(2) أَنْ يَكُونُوا مِمَّنْ يُوثَقُ بِهِمْ فَلَا تَخْشَ ثَائِرَتُهُمْ

Segolongan ulama berpendapat: “Pemimpin (Islam) bisa mengizinkan orang-orang musyrik bergabung bersamanya dalam peperangan dan membantu kaum muslimin, dengan dua syarat:

Pertama, jumlah kaum muslimin hanya sedikit dan ada faktor yang mendorong kebutuhan itu.

Kedua, orang-orang musyrik tersebut bisa dipercaya dan tidak dikhawatiri akan memberontak.”

(Imam az Zaila’i, Nashb ar Rayah Li Ahadits al Hidayah, 3/424)

Imam Al Hazimi menambahkan:

وَلَا بَأْسَ أَنْ يُسْتَعَانَ بِالْمُشْرِكِينَ عَلَى قِتَالِ الْمُشْرِكِينَ إِذَا خَرَجُوا طَوْعًاً وَلَا يُسْهَمُ لَهُمْ

Boleh meminta pertolongan kepada orang musyrik untuk memerangi orang musyrik lainnya, selagi mereka bergabung dengan patuh dan tidak memberi andil bagi musuh. (Ibid)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan:

الِاسْتِعَانَةُ بِالْمُشْرِكِ الْمَأْمُونِ فِي الْجِهَادِ جَائِزَةٌ عِنْدَ الْحَاجَةِ لِأَنَّ عَيْنَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخُزَاعِيُّ كَانَ كَافِرًاً إِذْ ذَاكَ، وَفِيهِ مِنْ الْمَصْلَحَةِ أَنَّهُ أَقْرَبُ إِلَى اخْتِلَاطِهِ بِالْعَدُوِّ وَأَخْذِهِ أَخْبَارَهُمْ

Meminta pertolongan orang musyrik yang terpercaya dalam  medan jihad adalah dibolehkan ketika dibutuhkan, sebab Nabi shallallahu ‘alaihai wa sallam sendiri pernah meminta pertolongan kepada seorang dari Bani Khuza’ah yang kafir, dan di sini adanya maslahat karena orang yang diminta bantuan tersebut bisa bergaul dengan musuh dan bisa diambil berita tentang mereka darinya. (Zaadul Ma’ad, 3/268)

Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan:

وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ الِاسْتِعَانَةِ بِالْمُشْرِكِينَ «أَنَّ قَزْمَانَ خَرَجَ مَعَ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ مُشْرِكٌ فَقَتَلَ ثَلَاثَةً مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ حَمَلَةَ لِوَاءِ الْمُشْرِكِينَ حَتَّى قَالَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: إنَّ اللَّهَ لَيَأْزُرُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ» كَمَا ثَبَتَ ذَلِكَ عِنْدَ أَهْل السِّيَرِ.وَخَرَجَتْ خُزَاعَةُ مَعَ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَى قُرَيْشٍ عَامَ الْفَتْحِ.

Di antara dalil bolehnya minta bantuan kaum musyrikin adalah Quzman pernah keluar bersama para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihai wa sallam pada perang Uhud, dan dia seorang musyrik, dia membunuh tiga orang Bani Abdi Ad Daar yang membawa bendera kaum musyrikin, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihai wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya Allah akan menolong agama ini melalui laki-laki yang fajir (pendosa).” Sebagaimana telah shahih hal ini menurut ahli sejarah. Bani Khuza’ah juga pernah ikut bersama Nabi shallallahu ‘alaihai wa sallam  menghadapi Quraisy di tahun Fathu Makkah. (Nailul Authar, 7/267)

Wallahu A’lam

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Tags: Bolehkah Memanfaatkan Kebaikan Orang Kafir?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menyimpan Rahasia Suami Istri

Next Post

Amal Shalih di 10 Hari Pertama Dzulhijjah Lebih Mulia dari Jihad Fisabilillah

Next Post
Amal Shalih di 10 Hari Pertama Dzulhijjah Lebih Mulia dari Jihad Fisabilillah

Amal Shalih di 10 Hari Pertama Dzulhijjah Lebih Mulia dari Jihad Fisabilillah

Semarak Kurban Berkah BAZNAS 2024 Bangun Kepedulian Masyarakat Kepada Sesama

Semarak Kurban Berkah BAZNAS 2024 Bangun Kepedulian Masyarakat Kepada Sesama

Mayat Berserakan di Jalanan, Israel Membunuh 226 Orang dalam Serangan di Gaza Tengah

Mayat Berserakan di Jalanan, Israel Membunuh 226 Orang dalam Serangan di Gaza Tengah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8373 shares
    Share 3349 Tweet 2093
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4293 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3777 shares
    Share 1511 Tweet 944
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Salimah Kudus Tingkatkan Soliditas Pengurus Cabang hingga Ranting

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga