BOLEHKAH makan dan minum sambil berdiri? Pertanyaan tersebut bisa jadi saat ini sedang mengusik kita. Alasannya adalah karena kita pernah mendengar dalil yang menjelaskan bahwa Rasulullah pernah minum sambil berdiri.
Baca Juga: Resep Edamame Hummus, Ide Bekal Makan Siang Praktis
Bolehkah Makan dan Minum sambil Berdiri?
Lalu, bagaimana hukumnya?
Ustaz Fikri Abul Hasan menuliskan hal ini dalam channel telegramnya @manhajulhaq.
Anas bin Malik berkata:
أن النبي صلى الله عليه وسلم زجر عن الشرب قائما
“Bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim 2024)
Dari Abu Huroiroh, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا يشربن أحد منكم قائما فمن نسي فليستقئ
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa yang terlupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim 2026)
Lafal, “Barangsiapa yang terlupa maka hendaknya dia muntahkan” adalah tambahan yang dilemahkan oleh para Ulama. (Lihat penjelasan Syaikh Al-Albani dalam “Silsilah Adh-Dho’ifah” 2/326)
Ibnu ‘Abbas berkata:
سقيت رسول الله صلى الله عليه وسلم من زمزم فشرب قائما
“Aku memberi minum zam-zam kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam maka beliau meminumnya sambil berdiri.” (HR. Al-Bukhori 1637 dan Muslim 2027)
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يشرب قائما وقاعدا
“Aku melihat Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam minum sambil berdiri dan juga duduk.” (HR. At-Tirmidzi 1883 dan beliau berkata “Hasan shohih”)
Abdullah bin ‘Umar berkata:
ﻛﻨﺎ ﻧﺄﻛﻞ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻧﺤﻦ ﻧﻤﺸﻲ ﻭﻧﺸﺮﺏ ﻭﻧﺤﻦ ﻗﻴﺎﻡ
“Kami (para Shohabat) dahulu di masa Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri.” (Riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dishohihkan Syaikh Al-Albani dalam “Silsilah Ash-Shohihah” 3178)
“Ali bin Abi Tholib minum sambil berdiri, maka orang-orang melihat beliau seolah tidak menyukainya. Kemudian beliau berkata, “Apa yang kalian lihat?! Apakah karena aku minum sambil berdiri?! Padahal aku melihat Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam minum sambil berdiri, dan bila aku minum sambil duduk, karena sungguh aku juga melihat beliau minum sambil duduk.” (Riwayat Ahmad 795, Ath-Thohawi 4/273, Syaikh Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan, “Hadits ini sanadnya shohih”, Al-Bukhori juga meriwayatkan dalam shohihnya 5615)
Al-Imam An-Nawawi berkata:
ﻭﺍﻟﺼﻮﺍﺏ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﻬﻰ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﺘﻨﺰﻳﻪ ﻭﺃﻣﺎ ﺷﺮﺑﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﻓﺒﻴﺎﻥ ﻟﻠﺠﻮﺍﺯ ﻓﻼ ﺍﺷﻜﺎﻝ ﻭﻻ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﺬﻱ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ
“Dan yang benar dalam masalah ini bahwa larangan makan dan minum sambil berdiri dibawa kepada hukum makruh tanzih (tidak sampai derajat harom).
Sedangkan riwayat yang menunjukkan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam minum sambil berdiri itu sebagai dalil akan kebolehannya. Sehingga di sana tidak ada lagi kejanggalan maupun kontradiksi seperti yang telah kami sebutkan.” (Syarh Shohih Muslim 13/195)
Demikian jama’ (pengompromian) Al-Imam An-Nawawi dalam mendudukkan riwayat yang nampaknya saling bertentangan antara yang melarang dan yang membolehkan makan minum sambil berdiri.
Pendapat ini juga dipegang oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-‘Asqolani, Muhammad Syamsul Haq Al-Adzhim Al-Abadi, serta para Ulama yang tergabung dalam “Lajnah Da’imah” yang diketuai oleh Syaikh Al-‘Allamah Abdul ‘Aziz bin Baz.
Lalu bagaimana dengan keterangan Syaikh Al-Albani, “Hadits-hadits yang menjelaskan tentang minum dengan berdiri dipakai hanya dalam keadaan darurat seperti tempatnya sempit atau gelasnya tergantung dan dalam beberapa hadits mengisyaratkan demikian, wallahu a’lam.” (Ash-Shohihah 1/289).
Apa yang disimpulkan oleh Syaikh Al-‘Allamah Al-Albani adalah hasil ijtihad beliau rohimahullah. Terkait masalah ini tidak ada dalil yang shorih (tegas) menjelaskan kebolehan minum sambil berdiri lantaran tempatnya sempit.
Syaikh Al-Albani sendiri menyebutkan pendapatnya itu dengan kalimat yang muhtamal (kemungkinan) yaitu, “Hadits yang mengisyaratkan demikian..” Sedangkan riwayat dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan para Shohabat menunjukkan kebolehannya tanpa merinci kondisinya sama sekali.
Tentu ijtihad Ulama menjadi gugur dengan sendirinya bilamana berhadapan dengan dalil. Maka makan dan minum tidak wajib duduk, boleh sambil berdiri namun duduk lebih baik, wa billahit tawfiq. [Cms]