• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 28 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bolehkah Makan dan Minum sambil Berdiri?

15/09/2022
in Syariah
Bolehkah Makan dan Minum sambil Berdiri?
97
SHARES
746
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BOLEHKAH makan dan minum sambil berdiri? Pertanyaan tersebut bisa jadi saat ini sedang mengusik kita. Alasannya adalah karena kita pernah mendengar dalil yang menjelaskan bahwa Rasulullah pernah minum sambil berdiri.

Baca Juga: Resep Edamame Hummus, Ide Bekal Makan Siang Praktis

Bolehkah Makan dan Minum sambil Berdiri?

Lalu, bagaimana hukumnya?

Ustaz Fikri Abul Hasan menuliskan hal ini dalam channel telegramnya @manhajulhaq.

Anas bin Malik berkata:

أن النبي صلى الله عليه وسلم زجر عن الشرب قائما

“Bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim 2024)

Dari Abu Huroiroh, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يشربن أحد منكم قائما فمن نسي فليستقئ

“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa yang terlupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim 2026)

Lafal, “Barangsiapa yang terlupa maka hendaknya dia muntahkan” adalah tambahan yang dilemahkan oleh para Ulama. (Lihat penjelasan Syaikh Al-Albani dalam “Silsilah Adh-Dho’ifah” 2/326)

Ibnu ‘Abbas berkata:

سقيت رسول الله صلى الله عليه وسلم من زمزم فشرب قائما

“Aku memberi minum zam-zam kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam maka beliau meminumnya sambil berdiri.” (HR. Al-Bukhori 1637 dan Muslim 2027)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يشرب قائما وقاعدا

“Aku melihat Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam minum sambil berdiri dan juga duduk.” (HR. At-Tirmidzi 1883 dan beliau berkata “Hasan shohih”)

Abdullah bin ‘Umar berkata:

ﻛﻨﺎ ﻧﺄﻛﻞ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻧﺤﻦ ﻧﻤﺸﻲ ﻭﻧﺸﺮﺏ ﻭﻧﺤﻦ ﻗﻴﺎﻡ

“Kami (para Shohabat) dahulu di masa Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri.” (Riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dishohihkan Syaikh Al-Albani dalam “Silsilah Ash-Shohihah” 3178)

“Ali bin Abi Tholib minum sambil berdiri, maka orang-orang melihat beliau seolah tidak menyukainya. Kemudian beliau berkata, “Apa yang kalian lihat?! Apakah karena aku minum sambil berdiri?! Padahal aku melihat Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam minum sambil berdiri, dan bila aku minum sambil duduk, karena sungguh aku juga melihat beliau minum sambil duduk.” (Riwayat Ahmad 795, Ath-Thohawi 4/273, Syaikh Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan, “Hadits ini sanadnya shohih”, Al-Bukhori juga meriwayatkan dalam shohihnya 5615)

Al-Imam An-Nawawi berkata:

ﻭﺍﻟﺼﻮﺍﺏ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﻬﻰ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﺘﻨﺰﻳﻪ ﻭﺃﻣﺎ ﺷﺮﺑﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﻓﺒﻴﺎﻥ ﻟﻠﺠﻮﺍﺯ ﻓﻼ ﺍﺷﻜﺎﻝ ﻭﻻ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﺬﻱ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ

“Dan yang benar dalam masalah ini bahwa larangan makan dan minum sambil berdiri dibawa kepada hukum makruh tanzih (tidak sampai derajat harom).

Sedangkan riwayat yang menunjukkan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam minum sambil berdiri itu sebagai dalil akan kebolehannya. Sehingga di sana tidak ada lagi kejanggalan maupun kontradiksi seperti yang telah kami sebutkan.” (Syarh Shohih Muslim 13/195)

Demikian jama’ (pengompromian) Al-Imam An-Nawawi dalam mendudukkan riwayat yang nampaknya saling bertentangan antara yang melarang dan yang membolehkan makan minum sambil berdiri.

Pendapat ini juga dipegang oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-‘Asqolani, Muhammad Syamsul Haq Al-Adzhim Al-Abadi, serta para Ulama yang tergabung dalam “Lajnah Da’imah” yang diketuai oleh Syaikh Al-‘Allamah Abdul ‘Aziz bin Baz.

Lalu bagaimana dengan keterangan Syaikh Al-Albani, “Hadits-hadits yang menjelaskan tentang minum dengan berdiri dipakai hanya dalam keadaan darurat seperti tempatnya sempit atau gelasnya tergantung dan dalam beberapa hadits mengisyaratkan demikian, wallahu a’lam.” (Ash-Shohihah 1/289).

Apa yang disimpulkan oleh Syaikh Al-‘Allamah Al-Albani adalah hasil ijtihad beliau rohimahullah. Terkait masalah ini tidak ada dalil yang shorih (tegas) menjelaskan kebolehan minum sambil berdiri lantaran tempatnya sempit.

Syaikh Al-Albani sendiri menyebutkan pendapatnya itu dengan kalimat yang muhtamal (kemungkinan) yaitu, “Hadits yang mengisyaratkan demikian..” Sedangkan riwayat dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan para Shohabat menunjukkan kebolehannya tanpa merinci kondisinya sama sekali.

Tentu ijtihad Ulama menjadi gugur dengan sendirinya bilamana berhadapan dengan dalil. Maka makan dan minum tidak wajib duduk, boleh sambil berdiri namun duduk lebih baik, wa billahit tawfiq. [Cms]

Tags: Bolehkah makan dan minum sambil berdiri?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mendadak Enggak Bisa Hadir

Next Post

Kenali Jenis Rambut Rontok yang Dipengaruhi oleh Stres

Next Post
Kenali Jenis Rambut Rontok yang Dipengaruhi oleh Stres

Kenali Jenis Rambut Rontok yang Dipengaruhi oleh Stres

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Warga Kepulauan Meranti Dapat Ratusan Bibit Cabai

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Warga Kepulauan Meranti Dapat Ratusan Bibit Cabai

Khitanan Massal untuk 100 Anak Kurang Mampu oleh BAZNAS dan AirNav Indonesia

Khitanan Massal untuk 100 Anak Kurang Mampu oleh BAZNAS dan AirNav Indonesia

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7763 shares
    Share 3105 Tweet 1941
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3315 shares
    Share 1326 Tweet 829
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    491 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Hukum Mengucapkan Hari Raya Nonmuslim Menurut 4 Mazhab

    236 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5442 shares
    Share 2177 Tweet 1361
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga