• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali?

22/09/2021
in Syariah, Unggulan
Bagaimana Sikap Anak Saat Ibu Ingin Menikah Lagi?

Bagaimana Sikap Anak Saat Ibu Ingin Menikah Lagi? (foto: pixabay)

267
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bolehkah janda menikah tanpa wali? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan permasalahan mengenai makna hadits tentang janda yang berhak atas dirinya sebagai berikut.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya.” (HR. Muslim no. 1421, dari Ibnu Abbas)

Hadits ini oleh sebagian ulama dijadikan alasan bolehnya janda menikah tanpa walinya, sebab dia lebih berhak atas dirinya. Tapi, jika dilihat lanjutan haditsnya yang berbunyi:

وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا

Dan gadis harus dimintai izin darinya, dan diamnya adalah izinnya. (HR. Muslim no. 1421)

Lanjutan ini menunjukkan bahwa hadits ini sedang membicarakan hak memilih jodoh bahwa janda lebih berhak atas dirinya, dia bebas bersikap, sedangkan gadis harus ditanyai dulu izinnya.

Baca Juga: Pahala Jihad dan Keberkahan Menafkahi Janda

Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali?

Jadi, bukan tentang akad nikah. Maka, tidak tepat menjadikan hadits sebagai dalil bahwa janda boleh nikah tanpa wali.

Demikianlah pendapat mayoritas ulama bahwa maksud hadits ini sedang membicarakan khiyar (hak memilih) jodoh bagi janda.

Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah berkata:

وَاخْتَلَفُوا أَيْضًا فِي قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” أَحَقّ مِنْ وَلِيّهَا ” هَلْ أَحَقّ بِالْإِذْنِ فَقَطْ أَوْ بِالْإِذْنِ وَالْعَقْد عَلَى نَفْسهَا . فَعِنْد الْجُمْهُور بِالْإِذْنِ فَقَطْ ، وَعِنْد هَؤُلَاءِ بِهِمَا جَمِيعًا

Para ulama berselisih pendapat dalam memaknai “lebih berhak dibanding walinya” apakah itu lebih berhak dalam izin saja ataukah hak dia mengakadkan dirinya sendiri juga.

Menurut mayoritas ulama, maknanya adalah hanya dalam hal izin saja. Sebagian mereka mengatakan izin dan akad sekaligus. (Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim,’ Aunul Ma’bud, 4/487)

Hal ini diperkuat dengan hadits:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Tidak ada pernikahan kecuali mesti adanya wali. (HR. Abu Daud no. 2085, shahih)

Juga hadits:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal.” (HR. At Tirmidzi no. 1102, shahih)

Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah, dan mayoritas umat Islam.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gamal Albinsaid dan Sampah untuk Bayar Berobat

Next Post

Event Girls Talk #2, Korean Wave

Next Post
event girls

Event Girls Talk #2, Korean Wave

Inilah Alasan Mengapa Waktu Disebut Laksana Pedang

Inilah Alasan Mengapa Waktu Disebut Laksana Pedang

berbeda pendapat

Berbeda Pendapat Antar Suami Istri Menjadi Rahmat

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8685 shares
    Share 3474 Tweet 2171
  • 5 Tips untuk Cepat Move On

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11474 shares
    Share 4590 Tweet 2869
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Di Diskusi Sajid, Eks Wartawan Kompas Ungkap Dukungan Global untuk Palestina Tak Terbendung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • BGN Hentikan Sementara Distribusi MBG Selama Libur Sekolah, Fokus Benahi Tata Kelola SPPG

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga