• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bolehkah Bayar BPJS dari Uang Zakat?

06/04/2022
in Syariah, Unggulan
Apakah Boleh Muzakki Berzakat untuk Mustahik di Luar Daerahnya

(foto: Correcto)

103
SHARES
795
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BOLEHKAH bayar BPJS dari uang zakat? Ustaz, saya mau bertanya, anak saya mau membantu membayarkan uang BPJS tapi dengan uang zakat kepada Pakdenya yaitu Kakaknya papahnya anak saya, itu hukumnya bagaimana?

Bolehkah? Dari uang zakat? Pakdenya itu sudah sepuh umur 79 tidak punya rumah, istrinya sudah meninggal, tidak punya anak, saat ini ikut anak angkat dari istrinya. Bagaimana Ustaz? Jazakumullah khair atas jawabannya.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Seseorang menyalurkan zakat ke kerabatnya seperti ke paman, keponakan, sepupu, dan kerabat lainnya, maka tidak apa-apa. Itu bahkan bagus karena mendapatkan dua keutamaan yaitu keutamaan silaturahim dan zakatnya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الصَّدَقَةُ عَلَى المِسكينِ صَدَقةٌ ، وعَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

“Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah, bersedekah kepada orang yang punya hubungan persaudaraan ada dua macam: bersedekah dan silaturrahim. (HR. At Tirmidzi No. 657, katanya: hasan)

Baca Juga: Setop Wacana Kenaikan BPJS

Bolehkah Bayar BPJS dari Uang Zakat?

Tapi bolehnya hal ini terikat oleh syarat, yaitu:

1. Kerabat tersebut memang mustahiq, baik dia fakir, miskin, gharimin, atau lainnya.

2. Dalam kehidupan sehari-harinya dia bukan dalam tanggungan kita.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:

إن دفع الزكاة إلى الأقارب الذين هم من أهلها أفضل من دفعها إلى من هم ليسوا من قرابتك لأن الصدقة على القريب صدقة وصلة …..إلا إذا كان هؤلاء الأقارب ممن تلزمك نفقتهم وأعطيتهم من الزكاة ما تحمي به مالك من الإنفاق فإن هذا لا يجوز .

Sesungguhnya, menyalurkan zakat untuk kerabat sendiri yang mana mereka memang berhak menerimanya (mustahiq) adalah lebih utama dibandingkan kepada mereka yang bukan kerabat Anda, sebab berzakat kepada kerabat dinilai sedekah dan silaturrahim sekaligus …. kecuali jika kerabat itu di bawah tanggungan nafkah Anda maka ini tidak boleh. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 20278)

Kemudian, jika dia manfaatkan uang zakatnya untuk keperluan dia makan, minum, berobat, kontrakan, bayar sekolah, bayar kewajiban, utang, dll, tentu boleh saja.

Sebab, dia sudah jadi pemiliknya maka dia bebas memanfaatkannya di jalan yang halal.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga artikel tentang bayar BPJS dari uang zakat ini bermanfaat buat kamu, Sahabat Muslim.[ind]

Tags: Bolehkah Bayar BPJS dari Uang Zakat?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tingkatkan Cinta kepada Allah di Bulan Ramadan

Next Post

Tips Pilih Makanan Sahur agar Tidak Lemas saat Puasa

Next Post
Tips Pilih Makanan Sahur agar Tidak Lemas saat Puasa

Tips Pilih Makanan Sahur agar Tidak Lemas saat Puasa

Tiga Strategi Prudential Syariah Jangkau Masyarakat Indonesia

Tiga Strategi Prudential Syariah Jangkau Masyarakat Indonesia

Tiga Persiapan Penting bagi Pemula Jurus Diet

Jangan Dibuang, Ini Manfaat Biji Kurma bagi Kesehatan

  • Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8773 shares
    Share 3509 Tweet 2193
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3951 shares
    Share 1580 Tweet 988
  • Resep Membuat Bubur Sumsum Enak dan Mudah Anti Gagal

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11528 shares
    Share 4611 Tweet 2882
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    272 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Tips Mix and Match Outfit Coklat dan Hitam

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga