• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bolehkah Bayar BPJS dari Uang Zakat?

06/04/2022
in Syariah, Unggulan
Apakah Boleh Muzakki Berzakat untuk Mustahik di Luar Daerahnya

(foto: Correcto)

101
SHARES
780
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BOLEHKAH bayar BPJS dari uang zakat? Ustaz, saya mau bertanya, anak saya mau membantu membayarkan uang BPJS tapi dengan uang zakat kepada Pakdenya yaitu Kakaknya papahnya anak saya, itu hukumnya bagaimana?

Bolehkah? Dari uang zakat? Pakdenya itu sudah sepuh umur 79 tidak punya rumah, istrinya sudah meninggal, tidak punya anak, saat ini ikut anak angkat dari istrinya. Bagaimana Ustaz? Jazakumullah khair atas jawabannya.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Seseorang menyalurkan zakat ke kerabatnya seperti ke paman, keponakan, sepupu, dan kerabat lainnya, maka tidak apa-apa. Itu bahkan bagus karena mendapatkan dua keutamaan yaitu keutamaan silaturahim dan zakatnya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الصَّدَقَةُ عَلَى المِسكينِ صَدَقةٌ ، وعَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

“Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah, bersedekah kepada orang yang punya hubungan persaudaraan ada dua macam: bersedekah dan silaturrahim. (HR. At Tirmidzi No. 657, katanya: hasan)

Baca Juga: Setop Wacana Kenaikan BPJS

Bolehkah Bayar BPJS dari Uang Zakat?

Tapi bolehnya hal ini terikat oleh syarat, yaitu:

1. Kerabat tersebut memang mustahiq, baik dia fakir, miskin, gharimin, atau lainnya.

2. Dalam kehidupan sehari-harinya dia bukan dalam tanggungan kita.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:

إن دفع الزكاة إلى الأقارب الذين هم من أهلها أفضل من دفعها إلى من هم ليسوا من قرابتك لأن الصدقة على القريب صدقة وصلة …..إلا إذا كان هؤلاء الأقارب ممن تلزمك نفقتهم وأعطيتهم من الزكاة ما تحمي به مالك من الإنفاق فإن هذا لا يجوز .

Sesungguhnya, menyalurkan zakat untuk kerabat sendiri yang mana mereka memang berhak menerimanya (mustahiq) adalah lebih utama dibandingkan kepada mereka yang bukan kerabat Anda, sebab berzakat kepada kerabat dinilai sedekah dan silaturrahim sekaligus …. kecuali jika kerabat itu di bawah tanggungan nafkah Anda maka ini tidak boleh. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 20278)

Kemudian, jika dia manfaatkan uang zakatnya untuk keperluan dia makan, minum, berobat, kontrakan, bayar sekolah, bayar kewajiban, utang, dll, tentu boleh saja.

Sebab, dia sudah jadi pemiliknya maka dia bebas memanfaatkannya di jalan yang halal.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga artikel tentang bayar BPJS dari uang zakat ini bermanfaat buat kamu, Sahabat Muslim.[ind]

Tags: Bolehkah Bayar BPJS dari Uang Zakat?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tingkatkan Cinta kepada Allah di Bulan Ramadan

Next Post

Tips Pilih Makanan Sahur agar Tidak Lemas saat Puasa

Next Post
Tips Pilih Makanan Sahur agar Tidak Lemas saat Puasa

Tips Pilih Makanan Sahur agar Tidak Lemas saat Puasa

Tiga Strategi Prudential Syariah Jangkau Masyarakat Indonesia

Tiga Strategi Prudential Syariah Jangkau Masyarakat Indonesia

Tiga Persiapan Penting bagi Pemula Jurus Diet

Jangan Dibuang, Ini Manfaat Biji Kurma bagi Kesehatan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8090 shares
    Share 3236 Tweet 2023
  • Surat Al-Mutaffifin Ayat 7-9, Apa itu Sijjin?

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3590 shares
    Share 1436 Tweet 898
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Komunitas Indonesia di Ehime Jepang Gelar Shalat Idulfitri Terbesar

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 6 Cara Mudah Atasi Kaki Pecah-Pecah

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ambil Langkah Berbeda, UBN Pilih Khutbah Idulfitri di Wilayah Bencana Aceh Tamiang

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Jika Takdir Tiba Maka Lenyaplah Semua Rencana

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga