• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Batasan Aurat wanita di Depan Sesama Muslimah dan Lelaki Mahram

Februari 3, 2023
in Syariah
Agar Ibu Rumah Tangga Terhindari Tindak Pidana

Foto: Ilustrasi wanita (Unsplash)

92
SHARES
709
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

SAMPAI mana batasan aurat wanita di depan sesama Muslimah? Ada pertanyaan tentang hal ini. Apa batas aurat wanita di depan wanita lain atau di depan lelaki yang menjadi mahram-nya?

Baca Juga: Makna dan Macam-macam Aurat dalam Islam

Batasan Aurat wanita di Depan Sesama Muslimah dan Lelaki Mahram

Syaikh Masyhur Hasan Salman Hafizhahullah menjawab:
Telah tersebar anggapan di masyarakat bahwa aurat wanita di depan wanita lain atau di depan lelaki yang menjadi mahramnya adalah antara pusar sampai lutut. Ini adalah sebuah kesalahan.

Yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat An Nuur:

ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن

“Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An Nuur: 31) Dan seterusnya Allah Ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram.

Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan.

Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits

المرأة عورة

“Wanita adalah aurat”

Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya (kepada wanita dan mahramnya).

Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka maka boleh ditampakkannya.

Demikian juga telapak tangan, dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan.

Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan.

Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram.

Sebaiknya wanita muslimah di depan lelaki mahram menggunakan pakaian sebagaimana yang digunakan ketika beraktivitas di dalam rumahnya, semisal gaun wanita yang panjangnya melebihi lutut, atau memakai celana panjang dengan gamis di atasnya, sehingga mengesankan lututnya bersambung, atau pakaian semacam itu.

Jika seorang muslimah hendak menyusui anaknya, maka hendaknya ia menutup dadanya dengan kain penutup dan jangan menampakkannya di depan ayahnya atau saudara lelakinya.

Inilah rasa malu yang wajib dimiliki oleh setiap wanita dan dijaga baik-baik.

(Diterjemahkan dari Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy Syamilah)

@fawaid_kangaswad

Tags: Batasan aurat muslimah
Previous Post

Menghargai Pemberian Keluarga

Next Post

Mazda Indonesia Tawarkan Warna Premium CX-5 AWD Rhodium White dan Artisan Red

Next Post
Mazda Indonesia Tawarkan Warna Premium CX-5 AWD Rhodium White dan Artisan Red

Mazda Indonesia Tawarkan Warna Premium CX-5 AWD Rhodium White dan Artisan Red

Kecanduan game pada anak

Metode 4T untuk Mengurangi Risiko Kecanduan Game pada Anak

Cara mengatasi flek hitam pada wajah dengan pandan

Cara Mengatasi Flek Hitam pada Wajah dengan Masker Pandan Homemade

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga