• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bagaimana Muslim Menanggapi Fatwa MUI tentang Boikot Produk Pro Zionis?

14/11/2023
in Syariah, Unggulan
Aresdi Mahdi: Saya Tidak Pernah Keluarkan Rilis AMDK Terafiliasi

London, United Kingdom - Saturday 12 February 2022, FOA merchandise.

91
SHARES
699
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA seorang muslim menanggapi fatwa MUI tentang boikot produk pro zionis? Ramai di media sosial terkait pertanyaan dari beberapa orang tentang fatwa MUI berkenaan boikot produk-produk yang dikeluarkan perusahaan yang diduga kuat pendukung zionis.

Permasalahan ini dijawab oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan berikut ini.

Hukum asal jual beli adalah mubah, baik produk dari muslim dan non muslim. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dulu pernah beli makanan (gandum) ke Yahudi. (HR. Bukhari)

Namun, hukum asal ini dapat berubah dengan adanya kondisi istitsna’iyah (pengecualian), seperti dalam kondisi perang.

Melarang jual beli produk-produk yang ditengarai berpihak kepada Zionis, diposisikan sebagai strategi perang. Bukan karena zat produk itu yang haram.

Misalnya, jika ada sebuah warung, yang diketahui dimiliki oleh seorang penjahat yang hasil warungnya dipakai untuk kejahatannya.

Lalu, masyarakat memboikot warung tersebut agar penjahat itu menghentikan kejahatannya. Pemboikotan ini dibenarkan.

Haram bagi kita membeli barang di warung tersebut, bukan karena warungnya menjual barang-barang haram, tapi beli di situ sama juga kerja sama dengan pelaku kejahatan.

Selain itu, Fatwa Boikot juga bagian dari strategi perjuangan untuk menekan pendapatan ekonomi Zionis, seperti perang tahun 1973, ketika Saudi memboikot minyak ke Israel dan dunia Islam kompak memboikot mereka, akhirnya mereka kalah karena pesawatnya tidak bisa beroperasi.

Maka hendaknya kita ikut menyambut fatwa ini, yang sebenarnya bukan fatwa baru.

baca juga: Seruan Boikot Kurma Israel Makin Ramai

Bagaimana Muslim Menanggapi Fatwa MUI tentang Boikot Produk Pro Zionis?

Fatwa boikot produk-produk zionis sudah lama disuarakan para ulama mujahid seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Syaikh Wahbah az Zuhaili, Syaikh Said Ramadhan al Buthi, Syaikh Farid al Washil, Syaikh Al Albani, Syaikh Nashir as Sa’di, Syaikh Ibnu al Jibrin, dll.

Khusus barang-barang yang belum ada alternatifnya, yang tersedia hanyalah produk zionis atau pendukungnya, sementara kita pun belum bisa lepas darinya, maka itu kondisi yang dimaafkan untuk tetap memanfaatkannya sesuai kadar kebutuhan.

Allah Ta’ala berfirman:

{ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ وَٱسۡمَعُواْ وَأَطِيعُواْ وَأَنفِقُواْ خَيۡرٗا لِّأَنفُسِكُمۡۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفۡسِهِۦ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ }

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (QS. At-Taghabun: 16)

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-An’am: 145)

Sedangkan Untuk produk-produk zionis dan pendukungnya, yang dapat kita pakai untuk membantu perlawanan jihad juga dibolehkan untuk dimanfaatkan.

Misalnya, berbagai platform medsos seperti WA, FB, IG. Hal ini sama dengan memanfaatkan senjata musuh untuk melawan musuh. Tidak masalah.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pun menerima bantuan dari Musyrikin Bani Khuza’ah untuk melawan Musyrikin lainnya.

Untuk produk yang telanjur dibeli, dan kita tidak tahu sebelumnya, silakan dipakai sampai habis dan jangan dibuang karena Islam melarang menyia-nyiakan harta.

Tapi, selanjutnya jangan beli itu lagi. Beralih ke produk yang bersih dari unsur zionis.

Sampai kapan boikot ini? Sampai Zionis lenyap dari muka bumi. Jika tidak mampu, paling tidak, sampai Palestina merdeka secara penuh, jika tidak juga, paling tidak sampai berakhir peperangan saat ini.

Lalu bagaimana dengan nasib karyawan-karyawan perusahaan yang diboikot?

Boikot ini ibarat “obat” atas sebuah penyakit. Atau seperti bedah operasi bagi badan yang sakit.

Memang pahit, sakit, melukai, dan tidak enak, tapi untuk kemenangan orang-orang tertindas apalagi saudara seiman, serta untuk bebasnya al Aqsha, maka itulah harga dan pengorbanan yang mesti kita bayar.

Hendaknya semua umat Islam ikut berperan termasuk karyawan-karyawan itu sendiri jika benar-benar mereka muslim yang mengimani betul konsep persaudaraan dan rezeki, lalu bertawakal kepada Allah Ta’ala Sang Maha Pemberi Rezeki dan meyakini bahwa Allah Ta’ala akan menggantikan dengan yang lebih baik.

Rezeki bukan dari kantor dan pabrik.

Ingat, rasionalitas terhadap nasib karyawan juga harus dibungkus oleh iman kepada rezeki dari Allah Ta’ala dan ukhuwah terhadap mukmin yang dizalimi. Wallahul Musta’an! [ind]

 

Tags: Bagaimana Muslim Menanggapi Fatwa MUI tentang Boikot Produk Pro Zionis?fatwa boikot
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ibu Hebat Dicintai Allah, Rasulullah, Islam dan Ummat

Next Post

Kota Bawah Tanah

Next Post
Kota Bawah Tanah

Kota Bawah Tanah

Sumur Wakaf Dompet Dhuafa Bantu Atasi Kekeringan Air di Desa Bantul

Sumur Wakaf Dompet Dhuafa Bantu Atasi Kekeringan Air di Desa Bantul

Lebih Dekat Dengan Orang Tua Murid SPS Puspa Bangsa Cendekia Adakan Seminar Parenting Dan Gebyar Eskul

Lebih Dekat Dengan Orang Tua Murid SPS Puspa Bangsa Cendekia Adakan Seminar Parenting Dan Gebyar Eskul

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8686 shares
    Share 3474 Tweet 2172
  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • 5 Tips untuk Cepat Move On

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11474 shares
    Share 4590 Tweet 2869
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Di Diskusi Sajid, Eks Wartawan Kompas Ungkap Dukungan Global untuk Palestina Tak Terbendung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3909 shares
    Share 1564 Tweet 977
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga