CONTENT creator saat ini menjadi salah satu pilihan profesi banyak kalangan di era digital. Umumnya, content creator mendapatkan penghasilan dari iklan atau endorsement produk tertentu, paid promote, dan partnership. Sebagai muslim, pekerjaan ini telah terikat kewajiban membayar zakat profesi. Lalu bagaimana content creator menunaikan zakat?
Berikut ini penjelasan dari Ustaz DR. Oni Sahroni:
Pendapatan content creator itu wajib zakat. Jika sebagai perorangan, maka bisa menunaikan zakatnya setiap tahun saat total pendapatan di akhir tahunnya mencapai minimum senilai 85 gram emas dan keluarkan 2,5 persen.
Atau ditunaikan setiap bulan saat total pendapatan di akhir tahunnya mencapai minimum senilai 85 gram emas dan dibagi 12 (minimum senilai Rp 6.607.748), dikeluarkan 2,5 persen.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, ini 5 Cara Content Creator Menghasilkan Uang
Bagaimana Content Creator Menunaikan Zakat?
Sedangkan jika content creator itu bukan perorangan, tetapi perusahaan yang mengelola bisnis dengan core aktivitas pembuatan konten, maka zakatnya mengikuti seluruh ketentuan zakat perusahaan.
Sebagai mukadimah, content creator adalah orang atau yang dipersamakan dengan orang yang berprofesi sebagai penyedia jasa pembuatan konten.
Umumnya, konten yang dimaksud adalah konten-konten yang di-upload di media sosial seperti Instagram dan Facebook dengan beragam jenis konten.
Dari sisi perorangan atau badan hukum, konten yang dibutuhkan itu sangat masif dan menjadi komoditas tersendiri sehingga penyedia konten itu tidak hanya perorangan, tetapi juga ada yang berbentuk perusahaan yang mengelola jasa pembuatan konten.
Dari sisi manfaat, content creator menjadi penting karena dengan konten-konten yang dibuat secara kreatif itu akan meningkatkan jumlah followers pada akun tersebut.
Dengan banyaknya followers akan meningkatkan daya jual bagi mitra yang ingin menggunakan jasanya untuk mempromosikan produk bisnis tertentu.
Berdasarkan penjelasan tersebut, seorang content creator jika dilakukan oleh perorangan itu adalah seorang profesional layaknya pengacara dan youtuber. Oleh karena itu, setiap imbalan yang didapatkan content creator itu pendapatan seorang profesional.
Sebagaimana penjelasan Komisi Fatwa MUI: “Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal, …” (Keputusan Ijtima Komisi Fatwa ke-6 tahun 2018 ).
Tetapi karena content creator itu dapat berbentuk perseorangan atau juga karyawan perusahaan atau juga perusahaan yang bergerak di bidang content creator, maka dari sisi kewajiban zakatnya dipilah menjadi dua.
Perusahaan atau juga perusahaan yang bergerak di bidang content creator, maka dari sisi kewajiban zakatnya dipilah menjadi dua.
Pertama, content creator sebagai zakat profesional, yaitu saat content creator adalah perseorangan atau juga karyawan perusahaan yang juga sebagai content creator dengan dua pilihan cara menunaikannya.
(1) Ditunaikan setiap tahun saat pendapatan di akhir tahunnya mencapai minimum senilai 85 gram emas dan keluarkan 2,5 persen.
Ilustrasinya, total pendapatan yang diterima oleh conten creator dalam satu tahun sebesar Rp 80 juta, maka zakat yang harus ditunaikan di akhir tahun adalah Rp 80 juta X 2,5 persen = Rp 2 juta.
Sebagaimana Fatwa MUI, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.” (Fatwa MUI No 3 tahun 2003).
Dan sebagaimana PMA, “Nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas. Dan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen.” (PMA No 31 Tahun 2019).
(2) Ditunaikan setiap bulan saat total pendapatannya di akhir tahun mencapai minimum senilai 85 gram emas dan dibagi 12 (Rp 6.607.748), dan keluarkan 2,5 persen.
Ilustrasinya, total pendapatan yang diterima content creator dalam satu tahun sebesar Rp 80 juta, maka zakat yang harus ditunaikannya di bulan atau setiap bulan adalah (Rp 80 juta / 12) X 2,5 persen = Rp 166.666.
Sebagaimana Fatwa MUI, “Setiap Muslim yang memiliki penghasilan dalam satu tahunnya mencapai nishab boleh dikeluarkan zakat penghasilannya setiap bulan sebagai titipan pembayaran zakat.” (Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2018).
Dan sebagaimana putusan Baznas, “Nishab zakat pendapatan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan.” (SK Baznas No 22 Tahun 2022).
Kedua, jika content creator itu bukan perorangan tetapi perusahaan yang mengelola bisnis dengan core aktivitas pembuatan konten, maka zakatnya adalah zakat perusahaan dengan mengikuti seluruh ketentuan zakat perusahaan.
Menjadi wajib zakat apabila laba bersih perusahaan dalam satu tahun itu mencapai senilai minimum 85 gram emas dengan ditunaikan tarif sebesar 2,5 persen.
Pilihan zakat perusahaan sebagai wajib zakat itu menjadi pilihan yang lebih bermanfaat dan lebih berkah, baik kepada para karyawan, pemilik saham, dan stakeholder, juga para mustahik.
Begitu pula menjadi wajib zakat karena ada unsur khiltah di dalam. Jika perusahaan telah menunaikan zakat, maka gugur kewajiban pemilik saham perusahaan content creator tersebut.
Wallahu a’lam