• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Anak Belum Baligh Jadi Imam Shalat

Juni 2, 2024
in Syariah, Unggulan
Hati-hati dalam Niat Beribadah

(foto: pinterest)

134
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, apakah anak belum baligh boleh menjadi imam shalat? Apakah diperbolehkan orang dewasa bermakmum sholat wajib kepada anak usia 9 tahun yang belum baligh, karena dimaksudkan melatih keberanian anak dan memurojaah hafalannya?

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S. menjawab pertanyaan ini sebagai berikut.

Bismillah al Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sudah pernah terjadi anak berusia tujuh tahun menjadi imam shalat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara shahih berikut ini:

‘Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu bercerita: aku datangkan kepadamu dari sisi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sejujur-jujurnya, bahwa Beliau besabda:

فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا»، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

“Jika sudah masuk waktu shalat maka azanlah salah seorang kalian, dan tunjuk yang paling banyak hapalannya sebagai imam kalian”.

‘Amru bin Salamah berkata: “Mereka melihat-lihat tapi tidak seorang pun yang hapalan Al Qurannya lebih banyak dibanding aku, lalu mereka memintaku maju menjadi imam, saat itu berusia enam atau tujuh tahun.”
(HR. Bukhari no. 4302)

Baca Juga: Aurat Anak yang Sudah Baligh

Anak Belum Baligh Jadi Imam Shalat

Menurut hadits ini, tegas kebolehannya anak kecil menjadi imam bagi orang dewasa. Walau demikian, para ulama ternyata berbeda pendapat.

Kami ringkas dari Al Mausu’ah sebagai berikut:

– Mayoritas ulama mengatakan tidak sah untuk shalat wajib, seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah.

Alasannya karena imam itu penanggung atau penjamin, semantara anak yang belum baligh belum bisa menjadi penanggung atau penjamin atas shalat mereka.

– Mayoritas ulama mengatakan sahnya untuk shalat sunnah saja (tarawih, istisqa, kusuf), seperti sebagian Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah.

Sebagian Hanafiyah mengatakan tidak sah sama sekali baik shalat wajib dan sunnah.

– Syafi’iyyah mengatakan sah untuk shalat wajib dan sunnah secara mutlak, berdasarkan hadits ‘Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu di atas.

Akan tetapi, jika ada yang orang dewasa maka dewasa lebih utama dibanding anak-anak walau anak-anak itu lebih bagus bacaannya.

Oleh karena itu, Al Buwaithi (Syafi’iyah generasi awal) mengatakan makruh imam anak-anak jika ada orang dewasa.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 6/203-204)

Pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya menjadi imam baik shalat wajib dan sunnah, sebagaimana yang ditegaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah.

Sebab, jika hal itu terlarang tidak mungkin terjadi pembiaran oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam padahal zaman itu wahyu masih turun, jika memang itu salah tentu akan ada wahyu yang menegurnya.

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata:

…وَلِأَنَّ زَمَن الْوَحْي لَا يَقَع التَّقْرِير فِيهِ عَلَى مَا لَا يَجُوز

“… Sebab, di zaman wahyu tidak pernah terjadi pembiaran terhadap peristiwa yang di dalamnya mengandung apa-apa yang tidak dibolehkan.”

(Fathul Bari, 2/186)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

وهذا هو الراجح : أنه تصح إمامة الصبي المميز ، إذا كان يحسن الصلاة – وإن كان البالغ أولى إذا كان قارئا

“Pendapat yang lebih kuat adalah sahnya imam anak-anak yang sudah mumayyiz (tujuh tahun), jika memang shalatnya bagus, namun jika ada yang sudah baligh maka itu lebih utama jika dia bacaannya juga bagus.”

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 155061)

Ini juga yang difatwakan oleh ulama Hambaliyah kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin baaz, Syaikh Ustaimin, dan lainnya, bahwa anak-anak yang belum baligh tapi sudah berusia tujuh tahun adalah sah menjadi imam shalat baik shalat wajib dan sunnah.

Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

 

Tags: Anak Belum Baligh Jadi Imam Shalat
Previous Post

Antusias dan Semangat, Jakarta Islamic School Adakan Pembukaan Pesta Siaga untuk Siswa SD Kelas Dua

Next Post

Simak, Jam Tidur yang Baik untuk Kulit Cerah

Next Post
Simak, Jam Tidur yang Baik untuk Kulit Cerah

Simak, Jam Tidur yang Baik untuk Kulit Cerah

Eksistensi Suami Istri dengan Melaksanakan Kewajiban

Eksistensi Suami Istri dengan Melaksanakan Kewajiban

Ketahui, Syarat-Syarat Wajib Umroh

Ketahui, Syarat-Syarat Wajib Umroh

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga