• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Arisan, Inilah Hukumnya dalam Islam (2)

Januari 19, 2022
in Syariah
Arisan, Inilah Hukumnya dalam Islam (2)

Foto: Pixabay

96
SHARES
736
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Arisan hingga saat ini masih menjadi agenda utama dalam perkumpulan ibu-ibu. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Mari kita simak penjelasan dari Ustadz Farid Nu’man Hasan.

Artikel ini adalah kelanjutan dari Arisan, Inilah Hukumnya dalam Islam (1)

Kaidah ini memiliki makna yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Mereka dibebaskan untuk melakukan apa saja dalam hidupnya baik dalam perdagangan, politik, pendidikan, militer, keluarga, dan semisalnya, selama tidak ada dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya, maka selama itu pula boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ini berlaku untuk urusan duniawi mereka. Tak seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa dalil syara’ yang menerangkan larangan tersebut.

Oleh karena itu, Imam Muhammad At Tamimi Rahimahullah sebagai berikut menjelaskan kaidah itu:

أن كل شيء سكت عنه الشارع فهو عفو لا يحل لأحد أن يحرمه أو يوجبه أو يستحبه أو يكرهه

“Sesungguhnya segala sesuatu yang didiamkan oleh Syari’ (pembuat Syariat) maka hal itu dimaafkan, dan tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan, atau memakruhkan.” (Imam Muhammad At Tamimi, Arba’u Qawaid Taduru al Ahkam ‘Alaiha, Hal. 3. Maktabah Al Misykah)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

وهو سبحانه لو سكت عن إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال

Dia –Subhanahu wa Ta’ala- seandainya mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman sesuatu, tetapi memaafkan hal itu, maka tidak boleh menghukuminya dengan haram dan membatalkannya, karena halal adalah apa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalah apa-apa yang Allah haramkan, dan apa-apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh syariat, maka tidak boleh mengatakannya haram, karena mendiamkan hal itu merupakan kasih sayang dariNya, bukan karena lupa dan membiarkannya. *(I’lamul Muwaqi’in, 1/344-345)*

Imam Al Qalyubi berkata tentang hukum arisan:

Pertemuan bulanan yang biasa dilakukan kaum wanita dimana masing masing dipungut iuran lalu salah seorangnya mendapatkannya, lalu terus berlangsung satu persatu dapat bagiannya sampai selesai. Semua ini BOLEH. (Hasyiyah Al Qalyubi wa ‘Amirah, 2/258)

Catatan:

– Uang total arisan hendaknya bulat jangan dipotong agar tidak ada yang dizalimi.

– jika ada konsumsi maka pakailah sumber dana lain, uang kas misalnya.

– jika mau memberikan upah kepada pengelola itu juga diambil dari sumber lain. Dengan akad ijarah (sewa) terhadap jasanya; tenaga dan waktunya.

Demikian. Wallahu a’lam

[Ln]

Tags: ArisanInilah Hukumnya dalam Islam (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hindari Kata-kata Ini agar Tetap Harmonis (3)

Next Post

Mencela dan Mencopot Pemimpin yang Zalim (2)

Next Post
Mencela dan Mencopot Pemimpin yang Zalim (2)

Mencela dan Mencopot Pemimpin yang Zalim (2)

Rasulullah Menangis Saat Mendengar Bacaan Ibnu Masud

Rasulullah Menangis Saat Mendengar Bacaan Ibnu Masud

Nusantara, Nama Baru Ibukota Negara Indonesia

Nusantara, Nama Baru Ibukota Negara Indonesia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7408 shares
    Share 2963 Tweet 1852
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4934 shares
    Share 1974 Tweet 1234
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1395 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3028 shares
    Share 1211 Tweet 757
  • Heboh Raja Inggris Masuk Islam

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    487 shares
    Share 195 Tweet 122
  • Naffar Tour Gandeng Aktris Religi Meyda Sefira Jadi Brand Ambassador

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3932 shares
    Share 1573 Tweet 983
  • Halal Indo 2025, Kolaborasi dan Inovasi Menuju Indonesia Sebagai Pusat Industri Halal Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5071 shares
    Share 2028 Tweet 1268
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga