APAKAH Minyak Kayu Putih atau Minyak Telon dapat membatalkan badal umroh? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini.
Pada saat melaksanakan badal umroh, setelah miqat, selang beberapa saat kemudian tiba-tiba ada jamaah yang pingsan kemudian oleh jamaah yang lain dipakaikan lah minyak kayu putih/minyak telon dan sebagainya dengan tujuan biar lekas pulih.
Pertanyaannya, apakah itu bisa membatalkan badal umrohnya tidak? Dan apakah itu bisa kena dam? (Muhammad-Jawa Barat)
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim..
Telah diketahui bahwa memakai parfum adalah salah satu larangan saat ihram. Karena haji atau umrah adalah totalitas kepada Allah Ta’ala, dan menjauh dari dunia, kesenangan dan keindahannya.
Di antara kesenangan dan keindahan dunia adalah parfum baik Za’faran, Misk, dll.
Rasulullah ﷺ menyebut larangan-larangan tersebut dalam satu haditsnya:
لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلَا زَعْفَرَانٌ وَلَا الْخُفَّيْنِ إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
“Seorang yang melakukan Ihram tidak boleh memakai kemeja, serban, peci, celana dan tidak pula pakaian yang telah dicelup dengan Wars dan Za’faran dan tidak pula memakai sepatu, kecuali bagi yang tidak mempunyai terompah, namun hendaklah ia memendekkan sepatunya hingga tidak melewati kedua mata kaki.”
(HR. Muslim no. 1177)
Imam Ibnul Mundzir mengatakan:
أجمعوا على أنَّ المُحْرِمَ ممنوعٌ من: الجماعِ، وقتلِ الصَّيدِ، والطِّيبِ
Para ulama telah ijma’ bahwa orang ihram terlarang: jima’, berburu, dan memakai wewangian. (Al Ijma’, hlm. 52)
Larangan ini tidak membatalkan umrah, tapi membuatnya wajib membayar fidyah menurut kesepakatan empat mazhab.
Fidyahnya dengan menyembelih satu ekor kambing, jika tidak punya, maka shaum tiga hari, jika tidak mampu maka memberikan makanan ke enam fakir miskin masing-masing setengah sha’.
Fidyah seperti ini tertera dalam Shahih Bukhari.
baca juga: Minyak Wangi Pertama di Dunia
Apakah Minyak Kayu Putih Membatalkan Badal Umroh
Lalu, bagaimana dengan minyak-minyak obat seperti minyak kayu putih, minyak telon, GPU, dan sejenisnya, apakah termasuk makna parfum yang terlarang?
Menurut mayoritas ulama hal itu tidak mengapa, tidak batal, tidak dosa, dan tidak fidyah.
Sebab, itu bukan makna parfum walau memiliki aroma khas, tidak ada pula orang yang menjadikan minyak-minyak obat sebagai parfum.
Dalam mazhab Syafi’i minyak tersebut boleh asalkan jangan dipakai di kepala dan jenggot, sebagaimana dikatakan Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab.
Mazhab Hambali mengatakan hal itu dibolehkan walau dipakai di kepala dan jenggot, sebagaimana dikutip Imam Ar Ruhaibani dalam Mathalib Ulin Nuha.
Dalam Mazhab Hanafi juga dibolehkan minyak untuk keperluan berobat, jika bukan untuk berobat maka tidak boleh dan wajib fidyah. Ini dikatakan oleh Imam Al Kasani dalam Bada’i Shana’i.
Sementara dalam Mazhab Maliki tentang mengoleskan minyak di permukaan luar tubuh seperti punggung kaki dan tangan, ada dua pendapat antara yang mengatakan wajib fidyah dan tidak.
Ini dikatakan oleh Imam Ad Dardir dalam Asy Syarh Ash Shaghir.
Jadi, apa yang ditanyakan tidak mengapa dan tidak ada fidyah. Ini pendapat mayoritas ulama.
Demikian. Wallahu A’lam. Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]