• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Agar Terhindar Dari Gharar, Begini Cara Jual Beli Hewan Qurban

Desember 22, 2021
in Syariah, Unggulan
Makan Daging Qurban Nazar Sendiri

(foto: pixabay)

209
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Agar terhindar dari gharar, begini cara jual beli hewan qurban yang dijelaskan oleh Financial Planner Ahmad Gozali. Pada dasarnya, semua transaksi halal, kecuali jika mengandung hal yang diharamkan.

Jadi pada prinsipnya ekonomi syariah itu mudah sekali, cukup hindari saja hal yang dilarang, maka semuanya halal.

Salah satu larangan dalam muamalah adalah jual-beli gharar. Gharar bisa diartikan tidak jelas. Hal yang wajar dalam bisnis adalah kejelasan dalam transaksi.

Jelas kepemilikan, harga, spesifikasi, kualitas, waktu pengantaran, waktu pembayaran. Larangan gharar ini sesuai dengan logika bisnis, jangan beli kucing dalam karung.

Baca Juga: Ingin Terhindar dari Gharar Dalam Berqurban, ke Pasar Qurban Mubarak Al Azhar Aja!

Agar Terhindar Dari Gharar, Begini Cara Jual Beli Hewan Qurban

Jika kita membeli hewan kurban dengan datang langsung ke kandang, pilih, taksir, bayar, itu adalah cara paling aman untuk menghindari gharar.

Saat segalanya semakin online, maka jual-beli hewan kurban pun sekarang sudah online. Pesan, transfer, lalu kirim atau titip untuk disalurkan.

Akan tetapi, hati-hati ada potensi gharar yang harus dihindari dalam jual-beli hewan kurban secara online.

Kepemilikan

Apakah penjual hewan kurban sudah memiliki hewan tersebut? atau jangan-jangan baru dicarikan barangnya setelah kita beli? Menjual barang yang tidak dimiliki itu haram hukumnya.

Spesifikasi

“Kambing Standar RpX, Kambing Premium RpY” adalah contoh gharar, karena tidak ada kesefahaman apa itu “standar” dan apa itu “premium”. Menggunakan klasifikasi berat akan lebih baik seperti Kambing A (berat X kg – Y kg), karena berat kilogram sudah disepakati standarnya, bisa diperbandingkan.

Akan tetapi, spesifikasi berat pun belum sepenuhnya bebas gharar, karena hewan adalah makhluk hidup yang beratnya bisa bertambah atau susut selama dalam kandang.

Jadi harus jelas juga apakah berat yang dicantumkan itu berat saat masuk kandang, saat transaksi, atau saat diantar.

Mari kita lebih berhati-hati dalam bermuamalah, agar niat mulia berkurban tidak rusak dengan cara gharar dalam membelinya.[ind]

Tags: Agar Terhindar Dari GhararBegini Cara Jual Beli Hewan Qurban
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Grasak-Grusuk Night (Bag.1)

Next Post

NPC Buka Donasi untuk Bantu Hangatkan Palestina Hadapi Musim Dingin Ekstrem

Next Post
NPC Buka Donasi untuk Bantu Hangatkan Palestina Hadapi Musim Dingin Ekstrem

NPC Buka Donasi untuk Bantu Hangatkan Palestina Hadapi Musim Dingin Ekstrem

Dahulukan Mana, Membela Agama Allah atau Berbakti kepada Orang Tua?

Dahulukan Mana, Membela Agama Allah atau Berbakti kepada Orang Tua?

12 Cara Berbakti kepada Orang Tua

12 Cara Berbakti kepada Orang Tua

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7553 shares
    Share 3021 Tweet 1888
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5082 shares
    Share 2033 Tweet 1271
  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Yayasan Wakaf Kauny Internasional Luncurkan Gerakan “Hidup Sesudah Hidup”

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ustaz Bobby Herwibowo: Ilmu dan Akhlak Adalah Bekal untuk “Hidup Sesudah Hidup”

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1519 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5125 shares
    Share 2050 Tweet 1281
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga