ChanelMuslim.com – Agar terhindar dari gharar, begini cara jual beli hewan qurban yang dijelaskan oleh Financial Planner Ahmad Gozali. Pada dasarnya, semua transaksi halal, kecuali jika mengandung hal yang diharamkan.
Jadi pada prinsipnya ekonomi syariah itu mudah sekali, cukup hindari saja hal yang dilarang, maka semuanya halal.
Salah satu larangan dalam muamalah adalah jual-beli gharar. Gharar bisa diartikan tidak jelas. Hal yang wajar dalam bisnis adalah kejelasan dalam transaksi.
Jelas kepemilikan, harga, spesifikasi, kualitas, waktu pengantaran, waktu pembayaran. Larangan gharar ini sesuai dengan logika bisnis, jangan beli kucing dalam karung.
Baca Juga: Ingin Terhindar dari Gharar Dalam Berqurban, ke Pasar Qurban Mubarak Al Azhar Aja!
Agar Terhindar Dari Gharar, Begini Cara Jual Beli Hewan Qurban
Jika kita membeli hewan kurban dengan datang langsung ke kandang, pilih, taksir, bayar, itu adalah cara paling aman untuk menghindari gharar.
Saat segalanya semakin online, maka jual-beli hewan kurban pun sekarang sudah online. Pesan, transfer, lalu kirim atau titip untuk disalurkan.
Akan tetapi, hati-hati ada potensi gharar yang harus dihindari dalam jual-beli hewan kurban secara online.
Kepemilikan
Apakah penjual hewan kurban sudah memiliki hewan tersebut? atau jangan-jangan baru dicarikan barangnya setelah kita beli? Menjual barang yang tidak dimiliki itu haram hukumnya.
Spesifikasi
“Kambing Standar RpX, Kambing Premium RpY” adalah contoh gharar, karena tidak ada kesefahaman apa itu “standar” dan apa itu “premium”. Menggunakan klasifikasi berat akan lebih baik seperti Kambing A (berat X kg – Y kg), karena berat kilogram sudah disepakati standarnya, bisa diperbandingkan.
Akan tetapi, spesifikasi berat pun belum sepenuhnya bebas gharar, karena hewan adalah makhluk hidup yang beratnya bisa bertambah atau susut selama dalam kandang.
Jadi harus jelas juga apakah berat yang dicantumkan itu berat saat masuk kandang, saat transaksi, atau saat diantar.
Mari kita lebih berhati-hati dalam bermuamalah, agar niat mulia berkurban tidak rusak dengan cara gharar dalam membelinya.[ind]