ADA tiga jenis nafkah yang wajib dibayarkan mantan suami setelah terjadi perceraian. Hal ini untuk mengantisipasi dalam banyak kasus, yaitu suami menolak menafkahi mantan istri dan anak.
Fatimah sudah enam tahun menjanda. Menjadi single parent bagi kedua putra-putrinya dia jalani dengan sabar. Mantan suaminya menolak untuk menafkahi anak-anak mereka.
Berjualan nasi uduk dan lauk pauknya, dia jalani demi menghidupi dirinya dan kedua anaknya.
Dalam islam, perceraian tidak menghilangkan kewajiban mantan suami terhadap mantan istrinya. Apalagi terhadap anak-anaknya.
Salah satu kewajiban yang sering kali menimbulkan permasalahan adalah persoalan nafkah yang menjadi kewajiban mantan suami.
Baca Juga: Suami Tidak Mau Bertanggung jawab setelah Bercerai
Tiga Jenis Nafkah yang Wajib Dibayarkan Mantan Suami Setelah Perceraian
Ada tiga jenis nafkah yang menjadi kewajiban mantan suami setelah perceraian, yaitu sebagai berikut.
1. Nafkah iddah
Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri jika perceraian terjadi karena talak, pihak suami mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya di Pengadilan Agama.
Dalam perkara permohonan cerai talak, salah satu yang diputus oleh majelis hakim adalah adanya pemberian nafkah dari mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah.
Lama masa iddahnya seorang wanita yang ditalak oleh suaminya yaitu 3 bulan 10 hari.
Selama 3 bulan setelah mantan suami membacakan talaknya di hadapan majelis hakim di pengadilan, ia masih berkewajiban memberikan nafkaf kepada mantan istrinya.
Mengenai besarnya nafkah biasanya diputuskan oleh hakim yang disesuaikan dengan kemampuan si mantan suami.
Jika perceraian terjadi karena gugatan dari pihak istri maka mantan suami tidak berkewajiban memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya tersebut.
2. Nafkah anak
Nafkah anak menjadi salah satu yang wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada istrinya dengan catatan, si istri yang memegang hadhanah atau hak asuh atas anak mereka.
Kewajiban nafkah dari ayah kepada anaknya yang belum mencapai usia 21 tahun. Sehingga walaupun anaknya sudah tidak mumayiz (di atas 12 tahun), seorang ayah tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan si anak hingga berusia 21 tahun.
Besaran nafkah anak berdasarkan jumlah penghasilan pihak suami saat proses perceraian di pengadilan. Mantan istri dapat mengajukan bukti berupa slip gaji atau dokumen lain yang dapat menunjukkan besarnya penghasilan suami.
Umumnya majelis hakim akan memutuskan besarnya nafkah anak sebesar 1/3 dari nilai penghasilan suami.
Namun tidak menutup kemungkinan lebih besar jika terdapat kesepakatan terkait hal tersebut dalam proses persidangan.
3. Nafkah terutang
Nafkah terutang adalah nafkah selama masih dalam ikatan pernikahan yang tidak atau belum diberikan oleh suami kepada istrinya.
Lalu dalam proses perceraian di pengadilan, pihak istri mengajukan atau menuntut pihak suami untuk melunasi atau membayarkan nafkah yang selama ini tidak diberikan.
Adanya tuntutan nafkah terutang ini diajukan bersamaan dengan perkara pokok perceraian yang sedang berlangsung.
Jika perkara tersebut merupakan permohonan cerai talak, maka pihak istri (termohon) dapat mengajukan gugatan rekonpensi.
Dengan salah satu tuntutannya yaitu adanya pemenuhan nafkah terutang selama ini. [Maya/ind]
Sumber: kantorpengacara.co