• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Tiga Jenis Nafkah yang Wajib Dibayarkan Mantan Suami Setelah Perceraian

13/02/2026
in Suami Istri, Unggulan
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai (ilustrasi: pixabay)

137
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA tiga jenis nafkah yang wajib dibayarkan mantan suami setelah terjadi perceraian. Hal ini untuk mengantisipasi dalam banyak kasus, yaitu suami menolak menafkahi mantan istri dan anak.

Fatimah sudah enam tahun menjanda. Menjadi single parent bagi kedua putra-putrinya dia jalani dengan sabar. Mantan suaminya menolak untuk menafkahi anak-anak mereka.

Berjualan nasi uduk dan lauk pauknya, dia jalani demi menghidupi dirinya dan kedua anaknya.

Dalam islam, perceraian tidak menghilangkan kewajiban mantan suami terhadap mantan istrinya. Apalagi terhadap anak-anaknya.

Salah satu kewajiban yang sering kali menimbulkan permasalahan adalah persoalan nafkah yang menjadi kewajiban mantan suami.

Baca Juga: Suami Tidak Mau Bertanggung jawab setelah Bercerai

Tiga Jenis Nafkah yang Wajib Dibayarkan Mantan Suami Setelah Perceraian

Ada tiga jenis nafkah yang menjadi kewajiban mantan suami setelah perceraian, yaitu sebagai berikut.

1. Nafkah iddah

Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri jika perceraian terjadi karena talak, pihak suami mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya di Pengadilan Agama.

Dalam perkara permohonan cerai talak, salah satu yang diputus oleh majelis hakim adalah adanya pemberian nafkah dari mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah.

Lama masa iddahnya seorang wanita yang ditalak oleh suaminya yaitu 3 bulan 10 hari.

Selama 3 bulan setelah mantan suami membacakan talaknya di hadapan majelis hakim di pengadilan, ia masih berkewajiban memberikan nafkaf kepada mantan istrinya.

Mengenai besarnya nafkah biasanya diputuskan oleh hakim yang disesuaikan dengan kemampuan si mantan suami.

Jika perceraian terjadi karena gugatan dari pihak istri maka mantan suami tidak berkewajiban memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya tersebut.

2. Nafkah anak

Nafkah anak menjadi salah satu yang wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada istrinya dengan catatan, si istri yang memegang hadhanah atau hak asuh atas anak mereka.

Kewajiban nafkah dari ayah kepada anaknya yang belum mencapai usia 21 tahun. Sehingga walaupun anaknya sudah tidak mumayiz (di atas 12 tahun), seorang ayah tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan si anak hingga berusia 21 tahun.

Besaran nafkah anak berdasarkan jumlah penghasilan pihak suami saat proses perceraian di pengadilan. Mantan istri dapat mengajukan bukti berupa slip gaji atau dokumen lain yang dapat menunjukkan besarnya penghasilan suami.

Umumnya majelis hakim akan memutuskan besarnya nafkah anak sebesar 1/3 dari nilai penghasilan suami.

Namun tidak menutup kemungkinan lebih besar jika terdapat kesepakatan terkait hal tersebut dalam proses persidangan.

3. Nafkah terutang

Nafkah terutang adalah nafkah selama masih dalam ikatan pernikahan yang tidak atau belum diberikan oleh suami kepada istrinya.

Lalu dalam proses perceraian di pengadilan, pihak istri mengajukan atau menuntut pihak suami untuk melunasi atau membayarkan nafkah yang selama ini tidak diberikan.

Adanya tuntutan nafkah terutang ini diajukan bersamaan dengan perkara pokok perceraian yang sedang berlangsung.

Jika perkara tersebut merupakan permohonan cerai talak, maka pihak istri (termohon) dapat mengajukan gugatan rekonpensi.

Dengan salah satu tuntutannya yaitu adanya pemenuhan nafkah terutang selama ini. [Maya/ind]

Sumber: kantorpengacara.co

Tags: Tiga Jenis Nafkah yang Wajib Dibayarkan Mantan Suami Setelah Perceraian
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tujuh Minyak Esensial untuk Mengelola Gejala Psoriasis

Next Post

Beberapa Tips untuk Membentuk Kebiasaan Berjalan Kaki Mencapai 7000 Langkah

Next Post
Beberapa Tips untuk Membentuk Kebiasaan Berjalan Kaki Mencapai 7000 Langkah

Beberapa Tips untuk Membentuk Kebiasaan Berjalan Kaki Mencapai 7000 Langkah

Ide Liburan Anak, Life Skill Holiday Challenge

Mengajarkan Aktivitas Kerumahtanggaan, Bekal Sukses Anak di Masa Depan

Ide Styling Kemeja Putih untuk Perempuan

Ide Styling Kemeja Putih untuk Perempuan

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1910 shares
    Share 764 Tweet 478
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7991 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5009 shares
    Share 2004 Tweet 1252
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2933 shares
    Share 1173 Tweet 733
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3517 shares
    Share 1407 Tweet 879
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1669 shares
    Share 668 Tweet 417
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1738 shares
    Share 695 Tweet 435
  • Syarat Kemenangan Menurut Hadis Rasulullah Muhammad

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga