• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Februari, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Tiga Jenis Nafkah yang Wajib Dibayarkan Mantan Suami Setelah Perceraian

Januari 14, 2023
in Suami Istri, Unggulan
Tiga Jenis Nafkah yang Wajib Dibayarkan Mantan Suami Setelah Perceraian

Tiga Jenis Nafkah yang Wajib Dibayarkan Mantan Suami Setelah Perceraian (ilustrasi: pixabay)

70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ADA tiga jenis nafkah yang wajib dibayarkan mantan suami setelah terjadi perceraian. Hal ini untuk mengantisipasi dalam banyak kasus, yaitu suami menolak menafkahi mantan istri dan anak.

Fatimah sudah enam tahun menjanda. Menjadi single parent bagi kedua putra-putrinya dia jalani dengan sabar. Mantan suaminya menolak untuk menafkahi anak-anak mereka.

Berjualan nasi uduk dan lauk pauknya, dia jalani demi menghidupi dirinya dan kedua anaknya.

Dalam islam, perceraian tidak menghilangkan kewajiban mantan suami terhadap mantan istrinya. Apalagi terhadap anak-anaknya.

Salah satu kewajiban yang sering kali menimbulkan permasalahan adalah persoalan nafkah yang menjadi kewajiban mantan suami.

Baca Juga: Suami Tidak Mau Bertanggung jawab setelah Bercerai

Tiga Jenis Nafkah yang Wajib Dibayarkan Mantan Suami Setelah Perceraian

Ada tiga jenis nafkah yang menjadi kewajiban mantan suami setelah perceraian, yaitu sebagai berikut.

1. Nafkah iddah

Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri jika perceraian terjadi karena talak, pihak suami mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya di Pengadilan Agama.

Dalam perkara permohonan cerai talak, salah satu yang diputus oleh majelis hakim adalah adanya pemberian nafkah dari mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah.

Lama masa iddahnya seorang wanita yang ditalak oleh suaminya yaitu 3 bulan 10 hari.

Selama 3 bulan setelah mantan suami membacakan talaknya di hadapan majelis hakim di pengadilan, ia masih berkewajiban memberikan nafkaf kepada mantan istrinya.

Mengenai besarnya nafkah biasanya diputuskan oleh hakim yang disesuaikan dengan kemampuan si mantan suami.

Jika perceraian terjadi karena gugatan dari pihak istri maka mantan suami tidak berkewajiban memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya tersebut.

2. Nafkah anak

Nafkah anak menjadi salah satu yang wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada istrinya dengan catatan, si istri yang memegang hadhanah atau hak asuh atas anak mereka.

Kewajiban nafkah dari ayah kepada anaknya yang belum mencapai usia 21 tahun. Sehingga walaupun anaknya sudah tidak mumayiz (di atas 12 tahun), seorang ayah tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan si anak hingga berusia 21 tahun.

Besaran nafkah anak berdasarkan jumlah penghasilan pihak suami saat proses perceraian di pengadilan. Mantan istri dapat mengajukan bukti berupa slip gaji atau dokumen lain yang dapat menunjukkan besarnya penghasilan suami.

Umumnya majelis hakim akan memutuskan besarnya nafkah anak sebesar 1/3 dari nilai penghasilan suami.

Namun tidak menutup kemungkinan lebih besar jika terdapat kesepakatan terkait hal tersebut dalam proses persidangan.

3. Nafkah terutang

Nafkah terutang adalah nafkah selama masih dalam ikatan pernikahan yang tidak atau belum diberikan oleh suami kepada istrinya.

Lalu dalam proses perceraian di pengadilan, pihak istri mengajukan atau menuntut pihak suami untuk melunasi atau membayarkan nafkah yang selama ini tidak diberikan.

Adanya tuntutan nafkah terutang ini diajukan bersamaan dengan perkara pokok perceraian yang sedang berlangsung.

Jika perkara tersebut merupakan permohonan cerai talak, maka pihak istri (termohon) dapat mengajukan gugatan rekonpensi.

Dengan salah satu tuntutannya yaitu adanya pemenuhan nafkah terutang selama ini. [Maya/ind]

Sumber: kantorpengacara.co

Tags: Tiga Jenis Nafkah yang Wajib Dibayarkan Mantan Suami Setelah Perceraian
Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

Next Post

Jakarta Fashion Trend (JFT) 2023 Tampilkan Trend Urban Fashion, Kids Fashion, Hingga Modest Fashion dalam Tema FASHBYTE

Next Post
Jakarta Fashion Trend (JFT) 2023 Tampilkan Trend Urban Fashion, Kids Fashion, Hingga Modest Fashion dalam Tema FASHBYTE

Jakarta Fashion Trend (JFT) 2023 Tampilkan Trend Urban Fashion, Kids Fashion, Hingga Modest Fashion dalam Tema FASHBYTE

Mengungkapkan Rasa Cinta pada Pasangan

Mengungkapkan Rasa Cinta pada Pasangan

Desainer Hannie Hananto Tampilkan One Line Art Bertema Perempuan dalam Jakarta Fashion Trend 2023

Desainer Hannie Hananto Tampilkan One Line Art Bertema Perempuan dalam Jakarta Fashion Trend 2023

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    25670 shares
    Share 10268 Tweet 6418
  • Youtuber Pakistan Hassan Abid Hapus Akun dengan Jutaan Pengikut Karena Takut Dosa Jariyah

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • Arabiki Sausage Buatan Singapura Mengandung Babi? Ini Penjelasan Pakar

    292 shares
    Share 117 Tweet 73
  • Filatosofi, Filosofi di Balik Lato-lato

    429 shares
    Share 172 Tweet 107
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    7651 shares
    Share 3060 Tweet 1913
  • Doa untuk Turki dan Suriah

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Langkah Mencapai Target di 2023 dengan SMART

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga