SUAMI istri tetap boleh bercumbu saat puasa, dijelaskan oleh Ustaz Cahyadi Takariawan.
Salah satu kesenangan yang dihalalkan Allah untuk suami dan istri adalah bercumbu rayu hingga melakukan hubungan seksual.
Hal ini haram bagi mereka yang tidak terikat oleh pernikahan.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan contoh nyata, cumbu rayu dan kemesraan beliau dengan para istri.
Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bercerita, “Jarang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak melakukan rutinitas menemui istri-istrinya, lalu mendekat ke mereka, mencium mereka, membelai mereka tanpa hubungan badan dan bercumbu. Kemudian beliau tidur di rumah istri yang menjadi gilirannya” (HR. Daruquthni 3781).
Cerita Aisyah di atas menunjukkan, Nabi sering melakukan aktivitas bermesraan dengan para istri.
Kebiasaan Nabi adalah menemui istri yang tidak mendapat giliran menginap, mencium, membelai dan bermesraan tanpa berhubungan seksual.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Setelah itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidur di rumah istri yang mendapat jatah giliran menginap.
Ternyata, kebiasaan mencium istri juga beliau lakukan saat sedang berpuasa.
Hal ini menjadi petunjuk bahwa ciuman suami dan istri tidak membatalkan puasa.
Aisyah berkata, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Khathab, beliau berkata, “Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.”
Suami Istri Tetap Boleh Bercumbu Saat Puasa
Baca juga: Suami Merestuiku Tak Berlebaran Bersamanya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“ (HR. Imam Ahmad. Dinyatakan sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth).
Masyruq pernah bertanya pada Aisyah, “Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain bersetubuh.” (HR. Aburrazaq, sanad sahih).
Dari berbagai riwayat di atas, jelas bahwa berciuman dan bermesraan suami istri tidak membatalkan puasa.[Sdz]