Wednesday, March 3, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Perceraian PNS Meningkat, Begini Hukum-Hukumnya dalam Islam

November 6, 2019
in Suami Istri
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Para pejabat dan PNS di Kabupaten Bandung diwajibkan memasang foto keluarga di ruang kerja mereka. Instruksi itu muncul sebagai upaya pencegahan karena tren perceraian di kalangan PNS semakin meningkat dari tahun ke tahun, tulis pikiran – rakyat.com

"Pemasangan foto keluarga di ruangan kerja ini sebagai alarm pencegahan agar mengurangi perceraian di kalangan PNS," kata Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bandung Kurnia Dadang Naser dalam acara bincang pencegahan perceraian PNS di Pemkab Bandung, Rabu 30 Oktober 2019.

Dia mengatakan, perceraian bisa diakibatkan banyak hal. Salah satunya adalah kedekatan akibat bekerja di satu kantor apalagi sering bertugas ke luar kota.

"Belum lagi dengan kesejahteraan PNS semakin baik sehingga kadang ada PNS wanita yang merasa tak lagi membutuhkan pasangan hidupnya," katanya.

Selain memasang foto keluarga di ruang kerja, menurut Kurnia Dadang Naser, setiap ada reuni sekolah, diwajibkan untuk membawa pasangan hidupnya, bahkan anak-anak juga dibawa.

"Daripada bertemu teman-teman lama lalu terjadi CLBK (cinta lama bersemi kembali) yang akhirnya berujung kepada perceraian," katanya.

Kurnia Dadang Naser mengatakan, setiap instansi pemerintahan di Pemkab Bandung juga menyediakan pelayan konsultasi masalah.

"Dharma Wanita juga mendukung upaya pencegahan perceraian dengan membuat konsultasi bagi PNS. Kami mohon agar dinas-dinas yabg banyak pegawainya untuk memberikan pembinaan intensif," katanya.

Dalam data yang diungkap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung, Wawan Ridwan, izin bercerai yang diajukan PNS dari tahun  ke tahun terus meningkat.

"Tahun lalu, izin perceraian di Dinas Pendidikan mencapai 24 orang sedangkan sampai Oktober ini sudah ada 28 orang," katanya.

Di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, susah ada 8 PNS yang mengajukan izin perceraian. "PNS, kalau akan bercerai, memang harus mengajukan izin ke atasannya langsung sebelum ke Pengadilan Agama. Rata-rata izin perceraian berupa cerai gugat atau istri menggugat cerai suaminya," katanya.

Hukum Perceraian

Perceraian adalah suatu hal yang halal tapi dibenci Allah. Namun banyak hal juga yang menyebabkan terjadinya perceraian. Hukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Berdasarkan akar masalah, proses mediasi dan lain sebagainya. Perceraian bisa bernilai wajib, sunnah, makruh, mubah, hingga haram. Berikut ini akan dibahas perincian hukum perceraian dalam Islam:

1. Perceraian Wajib

Sebuah perceraian bisa memiliki hukum wajib, jika pasangan suami istri tersebut tidak lagi bisa berdamai. Mereka berdua sudah tidak lagi memiliki jalan keluar lain selain bercerai untuk menyelesaikan masalahnya. Bahkan, setelah adanya dua orang wakil dari pihak suami dan istri, permasalahan rumah tangga tersebut tidak kunjung selesai dan suami istri tidak bisa berdamai. Biasanya, masalah ini akan dibawa ke pengadilan dan jika pengadilan memutuskan bahwa talak atau cerai adalah keputusan yang terbaik, maka perceraian tersebut menjadi wajib hukumnya.

Selain adanya permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, ada lagi alasan lain yang membuat bercerai menjadi wajib hukumnya. Yaitu ketika si istri melakukan perbuatan keji dan tidak lagi mau bertaubat, atau ketika istri murtad atau keluar dari agama Islam. Dalam masalah ini, seorang suami menjadi wajib untuk menceraikannya.

2. Perceraian Sunah

Ternyata, perceraian juga bisa menjadi berhukum sunnah ketika terjadi syarat-syarat tertentu. Salah satu penyebab perceraian menjadi sunnah hukumnya adalah ketika seorang suami tidak mampu menanggung kebutuhan istrinya. Yang lain lagi, ketika seorang istri tidak bisa menjaga martabat dirinya dan suami tidak mampu lagi membimbingnya, maka disunnahkan untuk seorang suami menceraikannya.

3. Perceraian Makruh

Jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia, mempunyai pengetahuan agama yang baik, maka hukum untuk menceraikannya adalah makruh. Inilah hukum asal dari perceraian. Hal ini dianggap suami tersebut sebenarnya tidak memiliki sebab yang jelas mengapa harus menceraikan istrinya, jika rumah tangga mereka sebenarnya masih bisa diselamatkan.

4. Perceraian Mubah

Ada beberapa sebab tertentu yang menjadikan hukum bercerai adalah mubah. Misalnya, ketika suami sudah tidak lagi memiliki keinginan nafsunya atau ketika istri belum datang haid atau telah putus haidnya.

5. Perceraian Haram

Ada kalanya perceraian yang dilakukan memiliki hukum haram dalam Islam. Hal ini terjadi jika seorang suami menceraikan istrinya pada saat si istri sedang haid atau nifas, atau ketika istri pada masa suci dan di saat suci tersebut suami telah berjimak dengan istrinya. Selain itu, seorang suami juga haram untuk menceraikan istrinya jika bertujuan untuk mencegah istrinya menuntut hartanya. Tidak hanya itu, diharamkan juga untuk mengucapkan talak lebih dari satu kali.

[Maya/ pikiran-rakyat.com dan dalamislam.com]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ide Makan Siang dengan Sop Buntut Segar ala Sukmawati

Next Post

Rencana Terobosan Baru Zakat di World Zakat Forum 2019

Related Posts

Menjaga Wibawa ke Anak-anak Itu Penting (3)

Menjaga Wibawa ke Anak-anak Itu Penting (3)

February 22, 2021
Menjaga Wibawa ke Anak-anak Itu Penting (2)

Menjaga Wibawa ke Anak-anak Itu Penting (2)

February 19, 2021
Menjaga Wibawa ke Anak-anak Itu Penting

Menjaga Wibawa ke Anak-anak Itu Penting

February 18, 2021
Baik Buruk Buka Rahasia Suami Istri (2)

Baik Buruk Buka Rahasia Suami Istri (2)

February 15, 2021
Baik Buruk Buka Rahasia Suami Istri

Baik Buruk Buka Rahasia Suami Istri

February 10, 2021
Resep Bahagia Rumah Tangga: Sayangi dan Hormati

Resep Bahagia Rumah Tangga: Sayangi dan Hormati

February 8, 2021
Tiga Langkah Cairkan Ketegangan Suami Istri

Tiga Langkah Cairkan Ketegangan Suami Istri

February 3, 2021
Lima Tips Bahagia Suami Istri

Lima Tips Bahagia Suami Istri

January 28, 2021
Merawat Cinta Dimulai dari Hal Kecil (2)

Merawat Cinta Dimulai dari Hal Kecil (2)

January 21, 2021
Bahasa Kasih Sayang untuk Ananda (Bagian 2)

Merawat Cinta Dimulai dari Hal Kecil

January 26, 2021
Next Post

Rencana Terobosan Baru Zakat di World Zakat Forum 2019

Sapa Warga Makassar, Aa Gym Hadir di Ummat Fest 2019

Terbaru

Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

March 3, 2021
Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

March 3, 2021
Di Vaksinasi MUI, Menkes Minta Masyarakat Bersabar

Di Vaksinasi MUI, Menkes Minta Masyarakat Bersabar

March 3, 2021
Melatih Fisik Anak Lewat Latihan Shalat

Melatih Fisik Anak Lewat Latihan Shalat

March 3, 2021
Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

March 3, 2021
Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

Kata Praktisi Hukum soal Perpres Miras: Sekuat Apa Negara Mampu Melindungi Anak dari Miras

March 3, 2021
Kekasih Impian, Kisah Perjalanan Cinta Wardah Maulina dan Natta Reza

Kekasih Impian, Kisah Perjalanan Cinta Wardah Maulina dan Natta Reza

March 3, 2021
Ini Bahaya Menggunakan Sepatu Hak Tinggi

Ini Bahaya Menggunakan Sepatu Hak Tinggi

March 3, 2021
PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

Mencabut Lampiran untuk Menunda

March 3, 2021
Tiga Pintu Simpati Suami

Tiga Pintu Simpati Suami

March 3, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Gunawan Wafat, Sosok Artis yang Sering Ingatkan untuk Shalat dan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap saat Melihat Orang Lain Mendapat Nikmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga