ChanelMuslim.com – Para pejabat dan PNS di Kabupaten Bandung diwajibkan memasang foto keluarga di ruang kerja mereka. Instruksi itu muncul sebagai upaya pencegahan karena tren perceraian di kalangan PNS semakin meningkat dari tahun ke tahun, tulis pikiran – rakyat.com
"Pemasangan foto keluarga di ruangan kerja ini sebagai alarm pencegahan agar mengurangi perceraian di kalangan PNS," kata Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bandung Kurnia Dadang Naser dalam acara bincang pencegahan perceraian PNS di Pemkab Bandung, Rabu 30 Oktober 2019.
Dia mengatakan, perceraian bisa diakibatkan banyak hal. Salah satunya adalah kedekatan akibat bekerja di satu kantor apalagi sering bertugas ke luar kota.
"Belum lagi dengan kesejahteraan PNS semakin baik sehingga kadang ada PNS wanita yang merasa tak lagi membutuhkan pasangan hidupnya," katanya.
Selain memasang foto keluarga di ruang kerja, menurut Kurnia Dadang Naser, setiap ada reuni sekolah, diwajibkan untuk membawa pasangan hidupnya, bahkan anak-anak juga dibawa.
"Daripada bertemu teman-teman lama lalu terjadi CLBK (cinta lama bersemi kembali) yang akhirnya berujung kepada perceraian," katanya.
Kurnia Dadang Naser mengatakan, setiap instansi pemerintahan di Pemkab Bandung juga menyediakan pelayan konsultasi masalah.
"Dharma Wanita juga mendukung upaya pencegahan perceraian dengan membuat konsultasi bagi PNS. Kami mohon agar dinas-dinas yabg banyak pegawainya untuk memberikan pembinaan intensif," katanya.
Dalam data yang diungkap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung, Wawan Ridwan, izin bercerai yang diajukan PNS dari tahun ke tahun terus meningkat.
"Tahun lalu, izin perceraian di Dinas Pendidikan mencapai 24 orang sedangkan sampai Oktober ini sudah ada 28 orang," katanya.
Di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, susah ada 8 PNS yang mengajukan izin perceraian. "PNS, kalau akan bercerai, memang harus mengajukan izin ke atasannya langsung sebelum ke Pengadilan Agama. Rata-rata izin perceraian berupa cerai gugat atau istri menggugat cerai suaminya," katanya.
Hukum Perceraian
Perceraian adalah suatu hal yang halal tapi dibenci Allah. Namun banyak hal juga yang menyebabkan terjadinya perceraian. Hukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Berdasarkan akar masalah, proses mediasi dan lain sebagainya. Perceraian bisa bernilai wajib, sunnah, makruh, mubah, hingga haram. Berikut ini akan dibahas perincian hukum perceraian dalam Islam:
1. Perceraian Wajib
Sebuah perceraian bisa memiliki hukum wajib, jika pasangan suami istri tersebut tidak lagi bisa berdamai. Mereka berdua sudah tidak lagi memiliki jalan keluar lain selain bercerai untuk menyelesaikan masalahnya. Bahkan, setelah adanya dua orang wakil dari pihak suami dan istri, permasalahan rumah tangga tersebut tidak kunjung selesai dan suami istri tidak bisa berdamai. Biasanya, masalah ini akan dibawa ke pengadilan dan jika pengadilan memutuskan bahwa talak atau cerai adalah keputusan yang terbaik, maka perceraian tersebut menjadi wajib hukumnya.
Selain adanya permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, ada lagi alasan lain yang membuat bercerai menjadi wajib hukumnya. Yaitu ketika si istri melakukan perbuatan keji dan tidak lagi mau bertaubat, atau ketika istri murtad atau keluar dari agama Islam. Dalam masalah ini, seorang suami menjadi wajib untuk menceraikannya.
2. Perceraian Sunah
Ternyata, perceraian juga bisa menjadi berhukum sunnah ketika terjadi syarat-syarat tertentu. Salah satu penyebab perceraian menjadi sunnah hukumnya adalah ketika seorang suami tidak mampu menanggung kebutuhan istrinya. Yang lain lagi, ketika seorang istri tidak bisa menjaga martabat dirinya dan suami tidak mampu lagi membimbingnya, maka disunnahkan untuk seorang suami menceraikannya.
3. Perceraian Makruh
Jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia, mempunyai pengetahuan agama yang baik, maka hukum untuk menceraikannya adalah makruh. Inilah hukum asal dari perceraian. Hal ini dianggap suami tersebut sebenarnya tidak memiliki sebab yang jelas mengapa harus menceraikan istrinya, jika rumah tangga mereka sebenarnya masih bisa diselamatkan.
4. Perceraian Mubah
Ada beberapa sebab tertentu yang menjadikan hukum bercerai adalah mubah. Misalnya, ketika suami sudah tidak lagi memiliki keinginan nafsunya atau ketika istri belum datang haid atau telah putus haidnya.
5. Perceraian Haram
Ada kalanya perceraian yang dilakukan memiliki hukum haram dalam Islam. Hal ini terjadi jika seorang suami menceraikan istrinya pada saat si istri sedang haid atau nifas, atau ketika istri pada masa suci dan di saat suci tersebut suami telah berjimak dengan istrinya. Selain itu, seorang suami juga haram untuk menceraikan istrinya jika bertujuan untuk mencegah istrinya menuntut hartanya. Tidak hanya itu, diharamkan juga untuk mengucapkan talak lebih dari satu kali.
[Maya/ pikiran-rakyat.com dan dalamislam.com]