• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Arti Pernikahan bagi Dua Keluarga (2)

09/06/2021
in Suami Istri, Unggulan
Arti Pernikahan bagi Dua Keluarga (2)

Ilustrasi, foto: media.gebrina. com

79
SHARES
605
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pernikahan itu menyatukan dua keluarga. Saling kenal dan memahami menjadi dasar agar yang menyatu tidak merenggang.

Indonesia tergolong bangsa yang unik. Keragamannya bisa dibilang super. Ada begitu banyak suku, bahasa daerah, budaya, dan selera.

Dalam perbedaan itu, pernikahan salah satu sarana yang mampu menyatukan yang sebelumnya berbeda. Berbeda dalam suku, bahasa, termasuk juga selera. Tentunya, bukan berbeda agama.

Jodoh itu Tidak Mengenal KTP

Jodoh itu bukan seperti zona sekolah. Bukan juga kepesertaan Pilkada. Jodoh itu seperti benih di media tanah dan air. Di mana pun ia bertemu, akan ada kehidupan baru. Tak peduli ia berasal dari tanah apa dan air mana.

Sebagian orang mungkin meyakini bahwa jodoh bisa direkayasa. Artinya, bisa diatur dan ditentukan. Kalau orang dari suku atau daerah A jodohnya dibatasi dari suku dan daerah A saja.

Mereka beralasan, agar tidak terjadi kesenjangan budaya antar dua keluarga. Baik kesenjangan dalam acara nikah dan walimahannya, maupun dalam interaksi suami istri selanjutnya.

Ada juga alasan lain. Kalau dua keluarga dari suku yang sama disatukan, prosesnya kan tidak terlalu jelimet. Syukur-syukur masih ada hubungan keluarga besar.

Dengan begitu, tidak perlu lagi berbeda pendapat mau menggunakan acara adat mana saat acara walimahan. Dan seterusnya. Semuanya menjadi terasa simpel.

Namun, alasan-alasan ini hanya menghitung dari sisi praktisnya saja. Kecuali jika ada anggapan bahwa suku ini yang baik, maka jangan jodohkan dengan suku yang lain.

Jika alasannya lebih karena fanatisme suku atau daerah, rasanya akan bertabrakan dengan akhlak Islam. Bahwa, suku dan bangsa itu tidak menentukan derajat seseorang di sisi Allah. Derajat itu ditentukan oleh takwanya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun sudah mencontohkan. Istri-istrinya tidak selalu berasal dari suku Quraisy seperti dirinya. Mereka berasal dari suku yang berbeda dengan Nabi. Bahkan ada yang berasal dari keturunan Yahudi.

Bahkan boleh jadi, pembatasan jodoh pada daerah atau suku tertentu juga bertabrakan dengan perkembangan zaman.

Saat ini, jarak antar provinsi, pulau, bahkan negara menjadi terasa dekat. Orang Jakarta mungkin bisa berseloroh, “Lebih cepat ke Singapura daripada ke Parung!”

Ungkapan ini mungkin ada benarnya jika dihitung dari segi akses dan waktu tempuh. Ke Singapura mungkin menghabiskan waktu tiga jam. Tapi ke Parung, bisa enam jam. Macet!

Belum lagi dengan perkembangan sosial media. Jarak dan wilayah menjadi tak lagi diperhitungkan. Hanya sentuh layar, orang dari mana pun bisa menjadi sangat dekat. Tak ada batas daerah, pulau, negara, bahkan benua.

Boleh jadi, semangat membatasi jodoh berdasarkan daerah dan suku sudah tidak lagi menarik untuk diperhitungkan. Orang tua mungkin saja menginginkan hal itu. Tapi anak-anaknya, bisa jadi akan berbeda pandangan.

Jangan sampai anak-anak akan mengatakan, “Yang mau berjodohan orang tuanya atau anaknya?” [Mh/bersambung]

 

 

Tags: arti pernikahan bagi dua keluargakeluarga sakinah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rahasia Ramuan Kecantikan Tradisional

Next Post

Ini 10 Rekomendasi Buah untuk Kesehatan Ibu Hamil

Next Post
ini 10

Ini 10 Rekomendasi Buah untuk Kesehatan Ibu Hamil

Kain Fursan Emboss, Primadona Bahan Abaya Muslimah

Kain Fursan Emboss, Primadona Bahan Abaya Muslimah

Yayasan Zakat Inggris Terima £11,452 dari Muslim Cumbria

Yayasan Zakat Inggris Terima £11,452 dari Muslim Cumbria

  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8305 shares
    Share 3322 Tweet 2076
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3739 shares
    Share 1496 Tweet 935
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11301 shares
    Share 4520 Tweet 2825
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2094 shares
    Share 838 Tweet 524
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3330 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4257 shares
    Share 1703 Tweet 1064
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga