• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Arti Pernikahan bagi Dua Keluarga (2)

09/06/2021
in Suami Istri, Unggulan
Arti Pernikahan bagi Dua Keluarga (2)

Ilustrasi, foto: media.gebrina. com

80
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pernikahan itu menyatukan dua keluarga. Saling kenal dan memahami menjadi dasar agar yang menyatu tidak merenggang.

Indonesia tergolong bangsa yang unik. Keragamannya bisa dibilang super. Ada begitu banyak suku, bahasa daerah, budaya, dan selera.

Dalam perbedaan itu, pernikahan salah satu sarana yang mampu menyatukan yang sebelumnya berbeda. Berbeda dalam suku, bahasa, termasuk juga selera. Tentunya, bukan berbeda agama.

Jodoh itu Tidak Mengenal KTP

Jodoh itu bukan seperti zona sekolah. Bukan juga kepesertaan Pilkada. Jodoh itu seperti benih di media tanah dan air. Di mana pun ia bertemu, akan ada kehidupan baru. Tak peduli ia berasal dari tanah apa dan air mana.

Sebagian orang mungkin meyakini bahwa jodoh bisa direkayasa. Artinya, bisa diatur dan ditentukan. Kalau orang dari suku atau daerah A jodohnya dibatasi dari suku dan daerah A saja.

Mereka beralasan, agar tidak terjadi kesenjangan budaya antar dua keluarga. Baik kesenjangan dalam acara nikah dan walimahannya, maupun dalam interaksi suami istri selanjutnya.

Ada juga alasan lain. Kalau dua keluarga dari suku yang sama disatukan, prosesnya kan tidak terlalu jelimet. Syukur-syukur masih ada hubungan keluarga besar.

Dengan begitu, tidak perlu lagi berbeda pendapat mau menggunakan acara adat mana saat acara walimahan. Dan seterusnya. Semuanya menjadi terasa simpel.

Namun, alasan-alasan ini hanya menghitung dari sisi praktisnya saja. Kecuali jika ada anggapan bahwa suku ini yang baik, maka jangan jodohkan dengan suku yang lain.

Jika alasannya lebih karena fanatisme suku atau daerah, rasanya akan bertabrakan dengan akhlak Islam. Bahwa, suku dan bangsa itu tidak menentukan derajat seseorang di sisi Allah. Derajat itu ditentukan oleh takwanya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun sudah mencontohkan. Istri-istrinya tidak selalu berasal dari suku Quraisy seperti dirinya. Mereka berasal dari suku yang berbeda dengan Nabi. Bahkan ada yang berasal dari keturunan Yahudi.

Bahkan boleh jadi, pembatasan jodoh pada daerah atau suku tertentu juga bertabrakan dengan perkembangan zaman.

Saat ini, jarak antar provinsi, pulau, bahkan negara menjadi terasa dekat. Orang Jakarta mungkin bisa berseloroh, “Lebih cepat ke Singapura daripada ke Parung!”

Ungkapan ini mungkin ada benarnya jika dihitung dari segi akses dan waktu tempuh. Ke Singapura mungkin menghabiskan waktu tiga jam. Tapi ke Parung, bisa enam jam. Macet!

Belum lagi dengan perkembangan sosial media. Jarak dan wilayah menjadi tak lagi diperhitungkan. Hanya sentuh layar, orang dari mana pun bisa menjadi sangat dekat. Tak ada batas daerah, pulau, negara, bahkan benua.

Boleh jadi, semangat membatasi jodoh berdasarkan daerah dan suku sudah tidak lagi menarik untuk diperhitungkan. Orang tua mungkin saja menginginkan hal itu. Tapi anak-anaknya, bisa jadi akan berbeda pandangan.

Jangan sampai anak-anak akan mengatakan, “Yang mau berjodohan orang tuanya atau anaknya?” [Mh/bersambung]

 

 

Tags: arti pernikahan bagi dua keluargakeluarga sakinah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rahasia Ramuan Kecantikan Tradisional

Next Post

Ini 10 Rekomendasi Buah untuk Kesehatan Ibu Hamil

Next Post
ini 10

Ini 10 Rekomendasi Buah untuk Kesehatan Ibu Hamil

Kain Fursan Emboss, Primadona Bahan Abaya Muslimah

Kain Fursan Emboss, Primadona Bahan Abaya Muslimah

Yayasan Zakat Inggris Terima £11,452 dari Muslim Cumbria

Yayasan Zakat Inggris Terima £11,452 dari Muslim Cumbria

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9512 shares
    Share 3805 Tweet 2378
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2461 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11834 shares
    Share 4734 Tweet 2959
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1353 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4297 shares
    Share 1719 Tweet 1074
  • Menghina Allah dalam Hati

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4855 shares
    Share 1942 Tweet 1214
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 7 Warna Hijab yang Bikin Tunik Putih Terlihat Lebih Anggun dan Stylish

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2402 shares
    Share 961 Tweet 601
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga