• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Arti Pernikahan bagi Dua Keluarga (2)

09/06/2021
in Suami Istri, Unggulan
Arti Pernikahan bagi Dua Keluarga (2)

Ilustrasi, foto: media.gebrina. com

79
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pernikahan itu menyatukan dua keluarga. Saling kenal dan memahami menjadi dasar agar yang menyatu tidak merenggang.

Indonesia tergolong bangsa yang unik. Keragamannya bisa dibilang super. Ada begitu banyak suku, bahasa daerah, budaya, dan selera.

Dalam perbedaan itu, pernikahan salah satu sarana yang mampu menyatukan yang sebelumnya berbeda. Berbeda dalam suku, bahasa, termasuk juga selera. Tentunya, bukan berbeda agama.

Jodoh itu Tidak Mengenal KTP

Jodoh itu bukan seperti zona sekolah. Bukan juga kepesertaan Pilkada. Jodoh itu seperti benih di media tanah dan air. Di mana pun ia bertemu, akan ada kehidupan baru. Tak peduli ia berasal dari tanah apa dan air mana.

Sebagian orang mungkin meyakini bahwa jodoh bisa direkayasa. Artinya, bisa diatur dan ditentukan. Kalau orang dari suku atau daerah A jodohnya dibatasi dari suku dan daerah A saja.

Mereka beralasan, agar tidak terjadi kesenjangan budaya antar dua keluarga. Baik kesenjangan dalam acara nikah dan walimahannya, maupun dalam interaksi suami istri selanjutnya.

Ada juga alasan lain. Kalau dua keluarga dari suku yang sama disatukan, prosesnya kan tidak terlalu jelimet. Syukur-syukur masih ada hubungan keluarga besar.

Dengan begitu, tidak perlu lagi berbeda pendapat mau menggunakan acara adat mana saat acara walimahan. Dan seterusnya. Semuanya menjadi terasa simpel.

Namun, alasan-alasan ini hanya menghitung dari sisi praktisnya saja. Kecuali jika ada anggapan bahwa suku ini yang baik, maka jangan jodohkan dengan suku yang lain.

Jika alasannya lebih karena fanatisme suku atau daerah, rasanya akan bertabrakan dengan akhlak Islam. Bahwa, suku dan bangsa itu tidak menentukan derajat seseorang di sisi Allah. Derajat itu ditentukan oleh takwanya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun sudah mencontohkan. Istri-istrinya tidak selalu berasal dari suku Quraisy seperti dirinya. Mereka berasal dari suku yang berbeda dengan Nabi. Bahkan ada yang berasal dari keturunan Yahudi.

Bahkan boleh jadi, pembatasan jodoh pada daerah atau suku tertentu juga bertabrakan dengan perkembangan zaman.

Saat ini, jarak antar provinsi, pulau, bahkan negara menjadi terasa dekat. Orang Jakarta mungkin bisa berseloroh, “Lebih cepat ke Singapura daripada ke Parung!”

Ungkapan ini mungkin ada benarnya jika dihitung dari segi akses dan waktu tempuh. Ke Singapura mungkin menghabiskan waktu tiga jam. Tapi ke Parung, bisa enam jam. Macet!

Belum lagi dengan perkembangan sosial media. Jarak dan wilayah menjadi tak lagi diperhitungkan. Hanya sentuh layar, orang dari mana pun bisa menjadi sangat dekat. Tak ada batas daerah, pulau, negara, bahkan benua.

Boleh jadi, semangat membatasi jodoh berdasarkan daerah dan suku sudah tidak lagi menarik untuk diperhitungkan. Orang tua mungkin saja menginginkan hal itu. Tapi anak-anaknya, bisa jadi akan berbeda pandangan.

Jangan sampai anak-anak akan mengatakan, “Yang mau berjodohan orang tuanya atau anaknya?” [Mh/bersambung]

 

 

Tags: arti pernikahan bagi dua keluargakeluarga sakinah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rahasia Ramuan Kecantikan Tradisional

Next Post

Ini 10 Rekomendasi Buah untuk Kesehatan Ibu Hamil

Next Post
ini 10

Ini 10 Rekomendasi Buah untuk Kesehatan Ibu Hamil

Kain Fursan Emboss, Primadona Bahan Abaya Muslimah

Kain Fursan Emboss, Primadona Bahan Abaya Muslimah

Yayasan Zakat Inggris Terima £11,452 dari Muslim Cumbria

Yayasan Zakat Inggris Terima £11,452 dari Muslim Cumbria

  • Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8799 shares
    Share 3520 Tweet 2200
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Belajar Pengasuhan dan Pendidikan dari Drama Korea Teach You a Lesson

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3965 shares
    Share 1586 Tweet 991
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11541 shares
    Share 4616 Tweet 2885
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2261 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5178 shares
    Share 2071 Tweet 1295
  • Cara Mengukur Kaki untuk Sepatu yang Benar

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga