ChanelMuslim.com – Murid-murid sekolah di DKI Jakarta harus kembali belajar dari rumah lagi setelah sekolah tatap muka diputuskan untuk dihentikan sementara.
Alasannya tidak lain dan tidak bukan adalah melonjaknya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta yang mencapai angka lebih dari 2.000 kasus setiap harinya.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka untuk Anak Berpenyakit Komorbid
Penghentian Sementara Sekolah Tatap Muka
Melonjaknya angka positif ini bahkan menyebabkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa Jakarta memasuki fase genting Covid-19.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi segala kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.
Selain sekolah, perkantoran, tempat hiburan, restoran, kafe, dan rumah makan, juga akan dibatasi.
Penghentian sementara belajar tatap muka sudah disepakati dalam rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Akan tetapi, masih belum ada surat resmi yang diedarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait hal ini.
Namun, informasi penghentian sementara pembelajaran tatap muka sudah terlebih dahulu disampaikan kepada publik oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti.
Sebelumnya, 226 sekolah telah melakukan uji coba belajar tatap muka Rabu, (9/6/2021)
Baca Juga: Cara Aman Sekolah Tatap Muka saat Pandemi
Sesuai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
Sejak awal, pembelajaran tatap muka sudah menerapkan pengawasan protokol kesehatan yang ketat, seperti semua guru dan wali murid telah dua kali menjalani vaksinasi dan PTM tidak dilakukan setiap hari.
Namun, demi keselamatan dan kesehatan anak-anak, maka sekolah tatap muka diputuskan dihentikan melihat kondisi yang ada sekarang.
Penghentian pembelajaran ini juga telah sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek dan Kemenag.
Panduan ini ditujukan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Pauddikdasmen)
Penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Ringkasan ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara apabila ada kebijakan pemerintah daerah terkait pengendalian Covid-19.
Sahabat Muslim, dengan makin meningginya angka positif Covid-19, mari kita tingkatkan kembali kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak.
Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat dan dilindungi oleh Allah. Aamiinn. [Cms]