PEMERINTAH kembali meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 guna memastikan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan agar siswa tetap dapat bersekolah tanpa hambatan finansial.
Untuk mempermudah siswa dan orang tua dalam mengecek status penerimaan bantuan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan layanan pengecekan daring.
Dengan layanan ini, siswa dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan secara cepat dan praktis.
Baca juga: Rencana Kemendikdasmen Beri Biaya Pada Siswa yang Tidak Lolos Seleksi Sekolah Negeri
Program Indonesia Pintar 2025 Sediakan Layanan Pengecekan Daring
Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat seperti ponsel.
Siswa hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk mengetahui status penerimaan PIP 2025. Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan secara online.
Panduan mengecek PIP 2025 secara online:
Akses laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
Pastikan perangkat kamu terhubung ke internet dengan koneksi yang stabil.
Setelah halaman terbuka, gulir ke bawah hingga menemukan menu “Cari Penerima PIP”.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
Ketik kode verifikasi (CAPTCHA) yang muncul di layar.
Klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melanjutkan.
Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi status pencairan dana PIP.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jadwal pencairan dana PIP 2025:
Pencairan dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap kuota memiliki jadwal dan kelompok penerima yang berbeda. Berikut jadwal pencairan dana PIP 2025:
Termin 1 (Februari–April 2025)
Dana hanya diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei–September 2025)
Bantuan disalurkan kepada siswa yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan dalam SK Nominasi.
Termin 3 (Oktober–Desember 2025)
Penerima pada tahap ini mencakup siswa yang memenuhi kriteria dari termin pertama dan kedua. [Din]