ChanelMuslim.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Banten Wasis Dewanto menetapkan penggunaan metode penilaian ujian sekolah sebagai pengganti sistem ujian nasional (UN) dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Wasis mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan peraturan Kemendikbud Surat Edaran (SE) Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 di Indonesia.
.”Kota Serang akan melaksanakan standardisasi dengan menggunakan ujian sekolah,” kata Wasis, Kamis (18/2/2021) dilansir Antaranews.
Pihaknya menerapkan sistem penilaian melalui hasil nilai penugasan, nilai rapor dan nilai tes jarak jauh selama pandemi Covid-19.
“Jadi, sekolah boleh menentukan nilai yang dicapai siswanya. Baik itu hasil tes, portofolio atau prestasi anak dalam menjalankan tugas-tugas sekolah, atau melaksanakan ujian sekolah dengan melaksanakan protokol kesehatan COVID-19,” katanya.
Kenaikan kelas SD dan SMP ditentukan berdasarkan nilai ujian akhir semester dalam bentuk portofolio maupun tes jarak jauh. Sementara, kelulusannya didasarkan pada nilai semester akhir dan semester genap.
“Karena kisi-kisi yang akan dikeluarkan oleh kami itu sebagai rambu-rambu juga, khawatir nanti ada guru yang tidak merujuk di tengah pandemi COVID-19 dalam penyederhanaan kurikulum ini,” tambah Wasis.
Ia mengatakan pembelajaran jarak jauh yang selama ini diterapkan memberi banyak tantangan bagi guru maupun siswa saat akan melakukan penilaian.
Pihaknya berupaya melakukan penyederhanaan kurikulum untuk memastikan agar nilai yang diberikan benar-benar mencerminkan kemampuan peserta didik.
“Kurikulum yang diajarkan adalah kurikulum penyesuaian. Artinya, kurikulum yang betul-betul dipilih dengan sedemikian rupa agar tidak membebani siswa,” tutup Wasis.[ind]