• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Sekolah

Mengenal Fasilitasi Bidang Kebudayaan, Bantuan Pendanaan untuk Komunitas Kebudayaan

Februari 13, 2022
in Sekolah
Mengenal Fasilitasi Bidang Kebudayaan, Bantuan Pendanaan untuk Komunitas Kebudayaan

Foto: Pexels/Pixabay

82
SHARES
630
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek membuka kembali Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) pada tahun 2022. Fasilitasi Bidang Kebudayaan adalah bantuan pendanaan yang diberikan kepada komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan.

Baca Juga: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Dunia Islam Teken MOU dengan Pusat Islam Inggris

Mengenal Fasilitasi Bidang Kebudayaan, Bantuan Pendanaan untuk Komunitas Kebudayaan

Dikutip dari kemdikbud.go.id, lada FBK tahun ini, ada tujuh kategori prioritas penerima bantuan bagi komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan.

Salah satunya adalah komunitas/lembaga/organisasi yang secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia.

Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Fitra Arda, mengatakan alasan diberikannya prioritas untuk melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia adalah karena lansia, sebagai penduduk senior, memiliki sejumlah kelebihan.

Selain menjadi penyangga pembangunan nasional, mereka juga menjadi pelestari nilai-nilai budaya, pemelihara, sekaligus pewaris budaya bangsa kepada generasi sesudahnya.

Oleh sebab itu, FBK 2022 membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia agar pengetahuan yang sudah mereka miliki selama ini dapat dikenal oleh generasi sesudahnya.

Dijelaskan bahwa usia bukanlah penghambat produktivitas dalam berkarya, dan juga lansia bukanlah beban negara. Justru mereka adalah ‘penyangga perababan’, karena para lansia dengan kematangan pola hidup dan pikirnya serta pengetahuan yang dimilikinya merupakan ‘penjaga nilai’, menjadi tuntunan hidup antar generasi.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022, komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan akan menjadi prioritas penerima bantuan jika:

1. Berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T.

2. Berada dalam provinsi yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional Tahun 2020.

3. Secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif disabilitas

4. Secara programatik melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan.

5. Secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia.

6. Melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

7. Secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya.

Ada dua kategori cakupan kegiatan yang nantinya dilakukan oleh penerima bantuan.

Pertama, dokumentasi karya/pengetahuan maestro yang meliputi kegiatan merekam dan merangkum karya maupun pengetahuan seorang maestro.

Kedua, pendayagunaan ruang publik, berupa pemanfaatan terhadap sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.

Pendaftaran Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) akan dibuka pada 14 Februari hingga 14 Maret 2022 melalui laman http://fbk.id

Pada periode pendaftaran akan tersedia formulir pengajuan proposal untuk FBK 2022. Komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan yang ingin mengikuti program ini diharuskan mendaftar dan membuat proposal sesuai dengan kegiatan yang diminati dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Setelah itu, proposal akan diseleksi oleh komite seleksi pada tanggal 22 Maret s.d. 12 April 2022. Kemudian, pelaksanaan kegiatan program akan berlangsung pada 18 Juli s.d.10 November 2022.

Baca Juga: Organisasi Pendidikan dan Kebudayaan Islam Desak Tanggal 15 Dijadikan Hari Anti Islamofobia

Mengambil Tema Kearifan Lokal

FBK 2022 mengambil tema “Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan”.

Tema ini dipilih karena sandang, pangan, dan papan dianggap sebagai tiga fondasi utama yang menjadi landasan untuk bermasyarakat dan berinteraksi dengan alam dan manusia.

Tujuan dibukanya kembali FBK pada tahun ini antara lain memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan.

Selain itu, menciptakan ruang interaksi budaya yang inklusif, dan mendorong masyarakat untuk menciptakan karya kreatif dan inovatif terkait tantangan isu kebudayaan di masa kini.

Penyelenggaraan FBK pada tahun 2020 dan 2021 telah menghasilkan program-program terbaik dan menarik di bidang kebudayaan. Program-program tersebut juga potensial dan memiliki komitmen dalam upaya pemajuan kebudayaan, baik di daerahnya masing-masing maupun dalam ruang lingkup nasional. [Cms]

Tags: Fasilitasi bidang kebudayaan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Memilih Bahan Makanan yang Baik untuk Kesehatan

Next Post

BAZNAS Rencanakan Pembangunan Hunian Tetap Korban Semeru

Next Post
BAZNAS Rencanakan Pembangunan Hunian Tetap Korban Semeru

BAZNAS Rencanakan Pembangunan Hunian Tetap Korban Semeru

Dukung Perjuangan Muslimah di India Kenakan Jilbab

Dukung Perjuangan Muslimah di India Kenakan Jilbab

Doa Meminta Keadaan Terbaik

Doa Meminta Keadaan Terbaik kepada Allah

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7591 shares
    Share 3036 Tweet 1898
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3179 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5114 shares
    Share 2046 Tweet 1279
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga