• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 10 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Sekolah

Jangan Sampai Terlewat, Pengisian PDSS SPAN PTKIN hanya Sampai 28 Februari 2022

Februari 16, 2022
in Sekolah
Jangan Sampai Terlewat, Pengisian PDSS SPAN PTKIN hanya Sampai 28 Februari 2022
76
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk keperluan pendaftaran SPAN PTKIN 2022 telah dibuka. Seleksi Prestasi Akademik Nasional Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN – UM PTKIN) 2022 ini sudah dibuka sejak 7 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Halimatus Sa’diyah, Siswi yang Lolos SNMPTN di Tengah Keterbatasannya

Jangan Sampai Terlewat, Pengisian PDSS SPAN PTKIN hanya Sampai 28 Februari 2022

Apabila sampai terlewat, maka imbasnya adalah siswa-siswa yang sekolahnya tidak melakukan pengisian PDSS ini, maka tidak diperkenankan untuk mendaftar seleksi.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, Ketua Panitia SPAN UM PTKIN Imam Taufiq mengatakan, tahap pengisian PDSS berlangsung dari 7 – 28 Februari 2022.

Pengisian ini dilakukan oleh pihak satuan pendidikan, madrasah, sekolah, atau pondok pesantren.

“Pengisian PDSS menjadi syarat pendaftaran SPAN UM PTKIN. Karenanya satuan pendidikan harus melakukan pengisian dalam rentang waktu yang tersedia,” tegas Imam Taufiq yang juga Rektor UIN Walisongo di Semarang, Selasa (8/2/2022).

“Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah masing-masing,” sambungnya.

Imam menjelaskan, untuk melakukan pengisian PDSS, satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK sederajat harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Kode Registrasi sekolah.

Kode registrasi dapat dilihat pada akun Dapodik dan EMIS sekolah. Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah juga harus memiliki nomor WhatsApp dan email yang aktif dan dapat dihubungi.

Bagi Pondok Pesantren Mu’adalah atau Pendidikan Formal Diniyah (PDF) atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang belum terdaftar di Dapodik atau belum memiliki NPSN, silakan lakukan permohonan NPSS terlebih dahulu ke panitia.

“Satuan pendidikan selanjutnya melakukan registrasi sekolah pada laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/. Setelah proses registrasi berhasil, satuan pendidikan akan mendapat kiriman password melalui email Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah yang telah didaftarkan,” jelas Imam Taufiq.

Setelah itu, lanjut Imam, satuan pendidikan mengakses kembali laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/

Caranya, dengan memilih menu login lalu memasukkan NPSN dan password yang didapat dari email Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Setelah login, satuan pendidikan mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kelas X semester 1, Kelas X semester 2, Kelas XI semester 1, Kelas XI semester 2, dan Kelas XII semester 1.

“Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai apabila Satuan Pendidikan melakukan Finalisasi Pendaftaran PDSS,” tandasnya.

Bagi yang sekolahnya belum melakukan pengisian ini, maka bisa coba untuk diingatkan kembali. Sebab, pada SNMPTN lalu, sudah banyak kasus para siswa tidak bisa mengikuti seleksi tersebut hanya karena sekolah tidak melakukan finalisasi PDSS SNMPTN 2022. [Cms]

Tags: Pengisian pdss span um ptkin
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-A’raf 155: Ya Allah Ampuni Aku dan Rahmatilah Aku

Next Post

Ciri-ciri Pubertas pada Perempuan

Next Post
Ciri-ciri Pubertas pada Perempuan

Ciri-ciri Pubertas pada Perempuan

Ummu Waraqah Binti Al-Harits, Wanita Penghimpun Al-Qur'an

Ummu Waraqah Binti Al-Harits, Wanita Penghimpun Al-Qur'an

Ketika Khadijah Tertarik dengan Pemuda Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

Jelek Cakep itu Relatif

  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Stok Lauk Pauk Ramadan ala Dhila Sina

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    543 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Pengurus Wilayah Salimah Kalsel Selenggarakan Pelantikan Pengurus Baru

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3184 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    416 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Hari Pahlawan, Ini Daftar Nama 141 Pahlawan Muslim Indonesia

    293 shares
    Share 117 Tweet 73
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga