ChanelMuslim.com – Selain ada Kartu Indonesia Pintar (KIP), calon mahasiswa yang berasal dari DKI Jakarta juga bisa membuat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), loh. Bagi yang menerima kartu ini, keuntungannya sangatlah banyak. Contohnya, bisa meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik, dan terakhir, mendapatkan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
Cakupan Bantuan:
1. Penerima KJMU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp9 juta tiap semester, meliputi:
2. Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS)
3. Biaya buku
4. Perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya
5. Makanan bergizi
6. Transportasi
Durasi Penerima Bantuan:
1. Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN/PTS dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:
a. Untuk Program Sarjana (S1) dan Diploma IV maksimal 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) semester
b. Untuk Program Diploma III maksimal 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) semester
Persyaratan Umum:
1. Mempunyai KTP dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
2. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu.
3. Mendaftar pada PTN/PTS dan dinyatakan lulus seleksi.
4. Tidak sedang mendapatkan beasiswa lain.
5. Dinyatakan lulus SMA/SMK/MA.
Persyaratan Khusus bagi Mahasiswa Baru:
1. Lulus dari Pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya.
2. Diterima melalui jalur regular pada:
3. PTN di bawah naungan Kemristekdikti
4. PTN di bawah naungan Kemenag
5. PTS dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan RPJMD tahun berjalan.
Persyaratan Khusus bagi Mahasiswa On-going:
1. Lulus dari Pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
2. Pengajuan paling lama pada semester 2 perkuliahan.
3. Diterima melalui jalur reguler pada:
PTN di bawah naungan Kemristekdikti, PTN di bawah naungan Kemenag, PTS dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan RPJMD tahun berjalan.
Cara Mendaftar KJMU:
1. Calon penerima mendaftar ke SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal: 18 s.d. 30 September 2020.
Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (Form 1)
b. Surat pernyataan bermaterai Rp6.000,- (Form 2)
c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7)
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e. Fotokopi Kartu Keluarga
f. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
2. Download Form 1, Form 2, dan Form 7 pada link berikut: https://kjp.jakarta.go.id/
3 Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah: 8 s.d. 15 Oktober 2020
4. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 16 s.d. 19 Oktober 2020
5. Data final penerima ditetapkan: 20 s.d. 22 Oktober 2020
Jika ada yang ingin ditanyakan mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dapat menghubungi kontak berikut:
Telp. (021) 8571012
Nomor WA Pengaduan: 0812 8483 4229
Sumber informasi resmi: kjp.jakarta.go.id.[ind/Camus]
Sumber: indbeasiswa.com