• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Palestina

Alasan Wilayah Palestina Terbagi Menjadi Gaza dan Tepi Barat

07/04/2024
in Palestina, sejarah
Alasan Wilayah Palestina Terbagi Menjadi Gaza dan Tepi Barat

foto:pixabay

112
SHARES
861
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ALASAN Palestina terbagi menjadi Gaza dan Tepi Barat harus kita tinjau dari sisi sejarah.

Dilansir dari United Nations, Palestina merupakan salah satu bekas wilayah Ottoman Turki yang ditempatkan di bawah pemerintahan Inggris oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1922.

Semua wilayah ini pada akhirnya menjadi negara yang sepenuhnya merdeka, kecuali Palestina.

Mandat Inggris memasukkan Deklarasi Balfour pada tahun 1917.

Deklarasi ini menyatakan dukungan untuk pembentukan rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Selama Mandat yang terjadi dari tahun 1922 hingga 1947, terjadi imigrasi Yahudi dalam skala besar.

Terutama dari Eropa Timur, yang jumlahnya membengkak pada tahun 1930-an seiring dengan penganiayaan Nazi.

Imigrasi Yahudi dalam skala besar ini menjadi awal mula penjajahan di Palestina, perlawanan dari penduduk Palestina terus berkecamuk menolak imigrasi Yahudi.

Sampai Akhirnya Inggris menyerahkan masalah Palestina ke PBB.

Baca juga: Fakta Masjidil Aqsha yang Belum Terungkap

Alasan Wilayah Palestina Terbagi Menjadi Gaza dan Tepi Barat

Setelah mempertimbangkan, PBB mengusulkan penghentian Mandat dan pembagian Palestina menjadi dua negara merdeka.

Negara Arab Palestina dan negara Yahudi.

Sementara Yerussalem di internasionalkan (corpus separatum). Resolusi ini yang menjadi awal mula penyusutan wilayah Palestina.

Lebih dari separuh penduduk Arab Palestina melarikan diri atau diusir.

Pada perang tahun 1967, Israel menduduki wilayah tersebut (Jalur Gaza dan Tepi Barat) termasuk Yerusalem Timur, yang kemudian dianeksasi oleh Israel.

Pada tahun 1974 Majelis Umum menegaskan kembali hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut.

Hak tersebut untuk menentukan nasib sendiri, kemerdekaan nasional, kedaulatan, dan hak untuk kembali.

Tahun berikutnya, Majelis Umum membentuk Komite Pelaksanaan Hak-Hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina.

Tidak hanya itu, Majelis Umum juga menganugerahkan status pengamat kepada PLO di Majelis dan konferensi PBB.

Pada bulan Juni 1982, Israel menginvasi Lebanon dengan menyatakan niatnya untuk melenyapkan PLO.

Pada tahun 1987, pemberontakan massal melawan pendudukan Israel dimulai di Wilayah Pendudukan Palestina (intifada).

Metode yang digunakan oleh pasukan Israel mengakibatkan cedera massal dan banyak korban jiwa di kalangan penduduk sipil Palestina.

Kemudian melalui perjanjian oslo tahun 1990 diberikan hak mengatur wilayah di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Perjanjian oslo ketika itu ditentang masyarakat muslim dari berbagai negara karena dipandang berdamai dengan penjajahan.

Bertahun-tahun penjajahan terus berlangsung.

Israel melanggar perjanjian oslo dengan terus menganeksasi wilayah di Tepi Barat dan menempatkan penduduk illegal Yahudi di wilayah tersebut.

Sampai saat ini, Wilayah Palestina tidak lebih dari 20% saja.[Sdz]

Tags: Alasan Wilayah Palestina Terbagi Menjadi Gaza dan Tepi Barat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sambut Mudik Lebaran 2024, Dompet Dhuafa Hadirkan Layanan Pos Mudik Ramah Keluarga

Next Post

Soal Lepas Jilbab

Next Post
Great Wall China

Soal Lepas Jilbab

Kultum Ramadan Hari Kedua Puluh Tujuh, Ramadan dan Al-Quran

Kultum Ramadan Hari Kedua Puluh Tujuh, Ramadan dan Al-Quran

Jangan Simpan Sampahnya

Jaga Iman Kita

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga