• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Palestina

Alasan Wilayah Palestina Terbagi Menjadi Gaza dan Tepi Barat

07/04/2024
in Palestina, sejarah
Alasan Wilayah Palestina Terbagi Menjadi Gaza dan Tepi Barat

foto:pixabay

107
SHARES
825
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ALASAN Palestina terbagi menjadi Gaza dan Tepi Barat harus kita tinjau dari sisi sejarah.

Dilansir dari United Nations, Palestina merupakan salah satu bekas wilayah Ottoman Turki yang ditempatkan di bawah pemerintahan Inggris oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1922.

Semua wilayah ini pada akhirnya menjadi negara yang sepenuhnya merdeka, kecuali Palestina.

Mandat Inggris memasukkan Deklarasi Balfour pada tahun 1917.

Deklarasi ini menyatakan dukungan untuk pembentukan rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Selama Mandat yang terjadi dari tahun 1922 hingga 1947, terjadi imigrasi Yahudi dalam skala besar.

Terutama dari Eropa Timur, yang jumlahnya membengkak pada tahun 1930-an seiring dengan penganiayaan Nazi.

Imigrasi Yahudi dalam skala besar ini menjadi awal mula penjajahan di Palestina, perlawanan dari penduduk Palestina terus berkecamuk menolak imigrasi Yahudi.

Sampai Akhirnya Inggris menyerahkan masalah Palestina ke PBB.

Baca juga: Fakta Masjidil Aqsha yang Belum Terungkap

Alasan Wilayah Palestina Terbagi Menjadi Gaza dan Tepi Barat

Setelah mempertimbangkan, PBB mengusulkan penghentian Mandat dan pembagian Palestina menjadi dua negara merdeka.

Negara Arab Palestina dan negara Yahudi.

Sementara Yerussalem di internasionalkan (corpus separatum). Resolusi ini yang menjadi awal mula penyusutan wilayah Palestina.

Lebih dari separuh penduduk Arab Palestina melarikan diri atau diusir.

Pada perang tahun 1967, Israel menduduki wilayah tersebut (Jalur Gaza dan Tepi Barat) termasuk Yerusalem Timur, yang kemudian dianeksasi oleh Israel.

Pada tahun 1974 Majelis Umum menegaskan kembali hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut.

Hak tersebut untuk menentukan nasib sendiri, kemerdekaan nasional, kedaulatan, dan hak untuk kembali.

Tahun berikutnya, Majelis Umum membentuk Komite Pelaksanaan Hak-Hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina.

Tidak hanya itu, Majelis Umum juga menganugerahkan status pengamat kepada PLO di Majelis dan konferensi PBB.

Pada bulan Juni 1982, Israel menginvasi Lebanon dengan menyatakan niatnya untuk melenyapkan PLO.

Pada tahun 1987, pemberontakan massal melawan pendudukan Israel dimulai di Wilayah Pendudukan Palestina (intifada).

Metode yang digunakan oleh pasukan Israel mengakibatkan cedera massal dan banyak korban jiwa di kalangan penduduk sipil Palestina.

Kemudian melalui perjanjian oslo tahun 1990 diberikan hak mengatur wilayah di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Perjanjian oslo ketika itu ditentang masyarakat muslim dari berbagai negara karena dipandang berdamai dengan penjajahan.

Bertahun-tahun penjajahan terus berlangsung.

Israel melanggar perjanjian oslo dengan terus menganeksasi wilayah di Tepi Barat dan menempatkan penduduk illegal Yahudi di wilayah tersebut.

Sampai saat ini, Wilayah Palestina tidak lebih dari 20% saja.[Sdz]

Tags: Alasan Wilayah Palestina Terbagi Menjadi Gaza dan Tepi Barat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sambut Mudik Lebaran 2024, Dompet Dhuafa Hadirkan Layanan Pos Mudik Ramah Keluarga

Next Post

Soal Lepas Jilbab

Next Post
Great Wall China

Soal Lepas Jilbab

Kultum Ramadan Hari Kedua Puluh Tujuh, Ramadan dan Al-Quran

Kultum Ramadan Hari Kedua Puluh Tujuh, Ramadan dan Al-Quran

Jangan Simpan Sampahnya

Jaga Iman Kita

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1903 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3565 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga