ChanelMuslim.com – Buku Feminist Thought menguak pengusung persetujuan seksual atau (sexual consent).
Satgas RUU P-KS KAMMI bersama dengan Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) dan Pusat Studi Perempuan (PSP) mengadakan kegiatan Baca Santai Buku Feminist Thought, Ahad (4/4/2021).
Baca Santai buku karya Rosemary Tong perdana ini diselenggarakan secara daring dan dihadiri lebih dari 50 orang peserta dari organisasi dan komunitas penyelenggara dan undangan.
Baca Juga: Feminis Setengah Hati
Feminist Thought Bahas Teori Feminisme
Founder PSP Marcia R Hamdala menyampaikan, “Tujuan kita membahas buku ini adalah untuk mencerdaskan dasar-dasar teori feminisme, untuk kemudian menjadi bekal dalam membahas RUU PKS.”
Marcia menambahkan bahwa pembahasan buku tersebut akan panjang, meskipun demikian kelas didesain dengan tidak mengikat tiap peserta untuk berkomitmen terus hadir,
“Namanya juga baca santai, kami berusaha untuk menyampaikan teori yang meskipun dasar namun tidak dapat dikatakan mudah dengan cara yang bisa dikatakan tidak membebani peserta.”
Sementara itu, Ayu Arba, Tim Kajian Satgas RUU P-KS KAMMI adalah pembaca pertama dalam rangkaian Baca Santai ini. Ayu mengawali uraiannya,
“Buku yang kita baca kali ini adalah edisi kelima dengan versi lebih lengkap,” ujar Ketua Bidang Perempuan Pengurus Wilayah KAMMI Jawa Barat ini.
Baca Juga: Mispersepsi terhadap Feminisme, Delusi Kesetaraan Gender Diluncurkan
Feminis Liberal dan Feminis Radikal
Melanjutkan uraiannya, Ayu mengatakan bahwa di awal buku ini diceritakan bahwa ada dua jenis feminis, yakni feminis liberal dan feminis radikal.
Perjuangan feminis liberal adalah dengan menanggulangi ketidakadilan yang menimpa perempuan dengan pengarusutamaan.
Berbeda dengan feminis liberal, feminis radikal mengatasi kompetisi yang membuat wanita tertindas dengan menyelesaikan akar permasalahannya.
Menurut feminis, akar permasalahan dari tertindasnya wanita di antaranya adalah patriarki dan sistem keluarga.
Feminis radikal anti dengan mekanisme pemerintahan, terutama melalui Undang – Undang. Namun entah sejak kapan di Indonesia feminis radikal berselingkuh dengan feminis liberal untuk mengusung RUU P-KS.
Alumnus dari Pendidikan Kaderisasi Ulama (PKU) Gontor ini menjelaskan, feminis radikal masih dibagi lagi menjadi dua yaitu feminis radikal libertarian dan feminis radikal kultural.
Baca Juga: Ada Feminis Radikal di balik RUU P-KS
Feminis radikal libertarian menyetujui adanya sexual consent dan mengeksplorasi ekspresi maskulin dan feminin.
Maskulin adalah ekspresi dominan pada pria dan feminin adalah ekspresi dominan pada perempuan.
Meski sama-sama aliran feminis radikal, namun ada perbedaan menonjol pada feminis radikal kultural yang menolak sexual consent, merawat femininitas perempuan dan mendukung lesbian.
Baca Santai Feminist Thought sangat Bermanfaat
Di sisi lain, salah satu peserta, Maulana Syarif mengatakan bahwa membaca buku ini sangat bermanfaat.
”Baca Santai ini bermanfaat untuk kader KAMMI, saya sangat menyarankan kepada suluruh kader KAMMI untuk mengikuti acara ini yang akan diadakan selama sepuluh kali pertemuan.
Kegiatan ini terkait dengan keadaan Indonesia yang tengah menghadapai ancaman penjajahan ideologi bangsa.
Serta sejalan dengan kebutuhan KAMMI yang saat ini sedang gencar-gencarnya mengawal RUU P-KS sebagai RUU yang berperspektif feminis selaku pendukung sexual consent dan Lesbian,
Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT).”
Acara juga dihadiri oleh Ketua Satgas RUU P-KS KAMMI, Maya Rahmanah dan Koordinator ACN, Erik Armero.[ind/DR]