• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Resensi

Feminist Thought Menguak Pengusung Persetujuan Seksual

21/09/2023
in Resensi, Unggulan
Feminist Thought Menguak Pengusung Persetujuan Seksual

Feminist Thought Menguak Pengusung Persetujuan Seksual (foto: goodreads)

118
SHARES
906
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Buku Feminist Thought menguak pengusung persetujuan seksual atau (sexual consent).

Satgas RUU P-KS KAMMI bersama dengan Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) dan Pusat Studi Perempuan (PSP) mengadakan kegiatan Baca Santai Buku Feminist Thought, Ahad (4/4/2021).

Baca Santai buku karya Rosemary Tong perdana ini diselenggarakan secara daring dan dihadiri lebih dari 50 orang peserta dari organisasi dan komunitas penyelenggara dan undangan.

Baca Juga: Feminis Setengah Hati

Feminist Thought Bahas Teori Feminisme

Founder PSP Marcia R Hamdala menyampaikan, “Tujuan kita membahas buku ini adalah untuk mencerdaskan dasar-dasar teori feminisme, untuk kemudian menjadi bekal dalam membahas RUU PKS.”

Marcia menambahkan bahwa pembahasan buku tersebut akan panjang, meskipun demikian kelas didesain dengan tidak mengikat tiap peserta untuk berkomitmen terus hadir,

“Namanya juga baca santai, kami berusaha untuk menyampaikan teori yang meskipun dasar namun tidak dapat dikatakan mudah dengan cara yang bisa dikatakan tidak membebani peserta.”

Sementara itu, Ayu Arba, Tim Kajian Satgas RUU P-KS KAMMI adalah pembaca pertama dalam rangkaian Baca Santai ini. Ayu mengawali uraiannya,

“Buku yang kita baca kali ini adalah edisi kelima dengan versi lebih lengkap,” ujar Ketua Bidang Perempuan Pengurus Wilayah KAMMI Jawa Barat ini.

Baca Juga: Mispersepsi terhadap Feminisme, Delusi Kesetaraan Gender Diluncurkan

Feminis Liberal dan Feminis Radikal

Melanjutkan uraiannya, Ayu mengatakan bahwa di awal buku ini diceritakan bahwa ada dua jenis feminis, yakni feminis liberal dan feminis radikal.

Perjuangan feminis liberal adalah dengan menanggulangi ketidakadilan yang menimpa perempuan dengan pengarusutamaan.

Berbeda dengan feminis liberal, feminis radikal mengatasi kompetisi yang membuat wanita tertindas dengan menyelesaikan akar permasalahannya.

Menurut feminis, akar permasalahan dari tertindasnya wanita di antaranya adalah patriarki dan sistem keluarga.

Feminis radikal anti dengan mekanisme pemerintahan, terutama melalui Undang – Undang. Namun entah sejak kapan di Indonesia feminis radikal berselingkuh dengan feminis liberal untuk mengusung RUU P-KS.

Alumnus dari Pendidikan Kaderisasi Ulama (PKU) Gontor ini menjelaskan, feminis radikal masih dibagi lagi menjadi dua yaitu feminis radikal libertarian dan feminis radikal kultural.

Baca Juga: Ada Feminis Radikal di balik RUU P-KS

Feminis radikal libertarian menyetujui adanya sexual consent dan mengeksplorasi ekspresi maskulin dan feminin.

Maskulin adalah ekspresi dominan pada pria dan feminin adalah ekspresi dominan pada perempuan.

Meski sama-sama aliran feminis radikal, namun ada perbedaan menonjol pada feminis radikal kultural yang menolak sexual consent, merawat femininitas perempuan dan mendukung lesbian.

Baca Santai Feminist Thought sangat Bermanfaat

Di sisi lain, salah satu peserta, Maulana Syarif mengatakan bahwa membaca buku ini sangat bermanfaat.

”Baca Santai ini bermanfaat untuk kader KAMMI, saya sangat menyarankan kepada suluruh kader KAMMI untuk mengikuti acara ini yang akan diadakan selama sepuluh kali pertemuan.

Kegiatan ini terkait dengan keadaan Indonesia yang tengah menghadapai ancaman penjajahan ideologi bangsa.

Serta sejalan dengan kebutuhan KAMMI yang saat ini sedang gencar-gencarnya mengawal RUU P-KS sebagai RUU yang berperspektif feminis selaku pendukung sexual consent dan Lesbian,

Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT).”

Acara juga dihadiri oleh Ketua Satgas RUU P-KS KAMMI, Maya Rahmanah dan Koordinator ACN, Erik Armero.[ind/DR]

Tags: Feminist Thought Menguak Pengusung Persetujuan Seksual
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Usia Tua dan Rahmat Allah Subhanahu Wata’ala

Next Post

5 Fakta Menarik Film Jomblo Fi Sabilillah yang Bikin Kamu Pengen Segera Nonton

Next Post
5 Fakta Menarik Film Jomblo Fi Sabilillah yang Bikin Kamu Pengen Segera Nonton

5 Fakta Menarik Film Jomblo Fi Sabilillah yang Bikin Kamu Pengen Segera Nonton

Alasan Islamic Book Fair Diselenggarakan

Alasan Islamic Book Fair Diselenggarakan

Gemilang Expo 2023

Produk Pemberdayaan Desa Binaan LAZ Al Azhar Meriahkan Gemilang Expo 2023

  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    Mandi Junub Menggunakan Shower

    4998 shares
    Share 1999 Tweet 1250
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7980 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11165 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga