• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Parenting

Ada Feminis Radikal di balik RUU P-KS

29/01/2019
in Parenting
76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Belakangan marak kampenya melalui nonton film bersama, seminar, dan pengumpulan tanda tangan di mall, kampus, dan media sosial hingga akhirnya bermuara pada diluncurkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau disingkat RUU P-KS

Menanggapi ini, AILA Indonesia menyampaikan sebuah telaah yang telah disiarkan melalui laman fanpage facebooknya, yang isinya sebagai berikut,

Feminis Radikal Pengusung RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual)

RUU P-KS adalah proyek kaum feminis yang ingin mengubah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap isu seksualitas.

Banyak perempuan yang tertipu dengan berbagai tawaran solusi yang diberikan. Atas nama penghapusan kekerasan seksual, masyarakat Indonesia mendukungnya. Padahal jika dicermati, banyak agenda tersembunyi dalam definisi maupun berbagai pasal dalam RUU ini.

Filosofi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) = Bebaskan tubuh perempuan (dari nilai moral dan agama)

Siapa yang mengontrol tubuh perempuan (contohnya mengatur cara berpakaian) maka anda telah melakukan kekerasan seksual dan harus dipidanakan.

Maka dalam RUU P-KS ini perzinaan, LGBT, pelacuran, aborsi, tidaklah dilarang (bukan kejahatan) apabila dilakukan dengan kesadaran atau tanpa paksaan (by consent).

Apakah kita mau mendukung RUU bernafaskan feminis radikal yang justru akan menghancurkan kaum perempuan?

Apakah kita mau mendukung RUU yang bebas dari nilai moral dan agama ini?

Sebagai info, RUU P-KS ini akan menjadi prioritas untuk disahkan di tahun 2019.

Kekerasan seksual tidak sama dengan kejahatan seksual

Kekerasan seksual asasnya : tidak ada paksaan. Aktivitas seksual yang haram jika dilakukan dengan kesadaran (suka sama suka) bukanlah suatu kejahatan

Kejahatan seksual : melanggar norma dalam masyarakat, melanggar moralitas dan nilai – nilai agama.

Oleh karena itu kita harus menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena RUU P-KS ini tidak akan mengkriminalisasi para pelaku kejahatan seksual

AILA Indonesia
Indonesia Family Watch

Untuk lebih mengenal program-program AILA Indonesia, Anda bisa mempelajarinya lewat:
Fanpage FB : aila indonesia
Instagram : ailaindonesia
(Maya)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Serunya JISc Gelar Acara Haflah Sertifikasi Wudhu dan Sholat Primary

Next Post

Ini Tren Fashion Muslim 2019 versi Hanni Haerani

Next Post

Ini Tren Fashion Muslim 2019 versi Hanni Haerani

Berkah Ikut TDA, Produk Kaus Kaki Kaffah Semakin Berkembang

Kuliner Bebek Juwara Cocok bagi Keluarga Muslim

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7902 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3435 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6705 shares
    Share 2682 Tweet 1676
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Peringatan Isra Mi’raj: Ayo Less Waste Lakukan Aksi Waste Management di Event Maqdisy Talent Fest 1447 H

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga