• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Parenting

Ada Feminis Radikal di balik RUU P-KS

Januari 29, 2019
in Parenting
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Belakangan marak kampenya melalui nonton film bersama, seminar, dan pengumpulan tanda tangan di mall, kampus, dan media sosial hingga akhirnya bermuara pada diluncurkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau disingkat RUU P-KS

Menanggapi ini, AILA Indonesia menyampaikan sebuah telaah yang telah disiarkan melalui laman fanpage facebooknya, yang isinya sebagai berikut,

Feminis Radikal Pengusung RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual)

RUU P-KS adalah proyek kaum feminis yang ingin mengubah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap isu seksualitas.

Banyak perempuan yang tertipu dengan berbagai tawaran solusi yang diberikan. Atas nama penghapusan kekerasan seksual, masyarakat Indonesia mendukungnya. Padahal jika dicermati, banyak agenda tersembunyi dalam definisi maupun berbagai pasal dalam RUU ini.

Filosofi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) = Bebaskan tubuh perempuan (dari nilai moral dan agama)

Siapa yang mengontrol tubuh perempuan (contohnya mengatur cara berpakaian) maka anda telah melakukan kekerasan seksual dan harus dipidanakan.

Maka dalam RUU P-KS ini perzinaan, LGBT, pelacuran, aborsi, tidaklah dilarang (bukan kejahatan) apabila dilakukan dengan kesadaran atau tanpa paksaan (by consent).

Apakah kita mau mendukung RUU bernafaskan feminis radikal yang justru akan menghancurkan kaum perempuan?

Apakah kita mau mendukung RUU yang bebas dari nilai moral dan agama ini?

Sebagai info, RUU P-KS ini akan menjadi prioritas untuk disahkan di tahun 2019.

Kekerasan seksual tidak sama dengan kejahatan seksual

Kekerasan seksual asasnya : tidak ada paksaan. Aktivitas seksual yang haram jika dilakukan dengan kesadaran (suka sama suka) bukanlah suatu kejahatan

Kejahatan seksual : melanggar norma dalam masyarakat, melanggar moralitas dan nilai – nilai agama.

Oleh karena itu kita harus menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena RUU P-KS ini tidak akan mengkriminalisasi para pelaku kejahatan seksual

AILA Indonesia
Indonesia Family Watch

Untuk lebih mengenal program-program AILA Indonesia, Anda bisa mempelajarinya lewat:
Fanpage FB : aila indonesia
Instagram : ailaindonesia
(Maya)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Serunya JISc Gelar Acara Haflah Sertifikasi Wudhu dan Sholat Primary

Next Post

Ini Tren Fashion Muslim 2019 versi Hanni Haerani

Next Post

Ini Tren Fashion Muslim 2019 versi Hanni Haerani

Berkah Ikut TDA, Produk Kaus Kaki Kaffah Semakin Berkembang

Kuliner Bebek Juwara Cocok bagi Keluarga Muslim

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7570 shares
    Share 3028 Tweet 1893
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3160 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4860 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5100 shares
    Share 2040 Tweet 1275
  • Polusi Mikroplastik di Udara Mencapai Tingkat Mengkhawatirkan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1978 shares
    Share 791 Tweet 495
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5133 shares
    Share 2053 Tweet 1283
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga