• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 28 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Menggauli Istri Saat Haid

18/03/2021
in Quran Hadis, Unggulan
Menggauli Istri  Saat Haid

Ilustrasi (Source: pixabay)

102
SHARES
785
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kebutuhan suami mengauli istrinya adalah fitrah dan keinginan tersebut tidak mengenal waktu. Kapan saja keinginan tersebut bisa datang. Tapi masalahnya istri tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut setiap waktu. Ada masa istri datang bulan. Lalu apakah boleh menggauli istri di saat haid tersebut?

Allah berfirman:
“Mereka bertanya tentangmu masalah haid. Katakanlah ,’ Haid itu adalah kotoran .’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS Al Baqarah: 222).

Baca Juga: Hukum Berwudhu sebelum Tidur untuk Wanita Haid

Karena itu seorang suami tidak halal menggauli istrinya sehingga ia mandi setelah darah haidnya berhenti . Allah Berfirman:
“Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah kepadamu.” (QS Al Baqarah: 222

Haramnya Menggauli Istri

Mengenai kotornya perbuatan menggauli istri saat haid itu disebutkan dalam hadist Rasulullah Shallahu alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa yang menggauli istri (yang sedang haid atau menggaulinya di dubur atau mendatangi dukun, maka ia telah kufur (ingkar) terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah , 1/243; dalam Shahih al jami’ Hadits no 1918.

Tetapi orang yang melakukannya dengan tanpa sengaja dan tidak mengetahui kondisi sang istri, maka ia tidak berdosa .

Baca Juga: Hukum Jimak Setelah Selesai Haid Tapi Belum Mandi Wajib

Berbeda jika ia melakukannya dengan sengaja serta mengetahui kondisi sang istri, maka baginya wajib membayar kaffarat, menurut sebagian ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat, yakni dengan membayar satu dinar atau setengahnya.

Kaffarat Menggauli Istri

Dalam penerapan kaffarat ini, para ulama juga berbeda pendapat. Sebagian berkata, ia boleh memilih diantara keduanya (satu atau setengah dinar).

Sebagian lain berpendapat, jika ia menggauli diawali haid (ketika darah masih keluar banyak), maka ia membayar satu dinar dan jika ia menggaulinya diakhir haid, saat darah tinggal sedikit atau sebelum mandi dari haid, maka ia membayar setengah dinar.

Menurut ukuran umum, satu dinar adalah 4,25 gram. Orang-orang yang bersangkutan boleh bersedekah dengannya atau uang yang senilai dengannya. (yang benar adalah dia boleh memilih antara membayar kaffarat satu dinat atau setengahnya baik di awal haid atau di akhirnya.

Adapun dinar adalah senilai 4/6 Junaih Saudi, sebab satu Junaih Saudi sama dengan 1 3’4 Dinar, Ibnu Baz)

Referensi Buku Dosa-Dosa yang Dianggap Biasa Karya Syaikh Muhammad Shalilh Al-Munajjid Penerbit Darul Haq November 2009

Tags: hukum menggauli istri HaidMembangun Keluarga Harmonis dengan SholatMenggauli istri saat haidsholat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aplikasi Digital Islami dan Keamanannya

Next Post

Ketika Calon Mertua Jual Mahal

Next Post
Ketika Calon Mertua Jual Mahal

Ketika Calon Mertua Jual Mahal

Tanda Amalan Ramadan yang Diterima

Tanda Amalan Ramadan yang Diterima

vaksin AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca Diselidiki oleh Badan Obat Eropa

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7765 shares
    Share 3106 Tweet 1941
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3316 shares
    Share 1326 Tweet 829
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Hukum Mengucapkan Hari Raya Nonmuslim Menurut 4 Mazhab

    236 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • 3 Rantai Dosa yang Tanpa Sadar Kita Lakukan

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga