Chanelmuslim.com – Sahabat Muslim, berikut penjelasan Hadits tentang Memelihara Anjing. Anjing termasuk binatang yang ditakuti sekaligus menggemaskan karena banyak jenis anjing yang lucu dan menjadi peliharaan.
Sebagai muslim, kita tentu harus mengetahui bagaimanakah Islam memandang anjing.
Baca Juga: Mencuci Pakaian Orang yang Akrab dengan Anjing
Hadits Tentang Memelihara Anjing
Berikut hadis mengenai anjing:
Al Imam Bukhary Rahimahullah berkata:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf berkata: Telah mengabarkkan kepada kami Malik, dari Nafi’ dari Abdullah Bin Umar radhiyallahu anhu yang berkata:
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka pahalanya akan berkurang DUA QIRATH setiap hari.”
Pesan Hadits:
Dilarang memelihara anjing kecuali anjing untuk berburu dan anjing penjaga.
Ancaman yang melanggar larangan ini adalah pahalanya dikurangi dua qirath setiap hari.
Satu Qirath besarnya diperumpamakan sebesar gunung Uhud.
Ada beragam hadits tentang keburukan memelihara anjing di rumah sekadar hobi, tanpa hajat syar’i.
Sementara itu, Ustaz Farid Nu’man Hasan memberikan penjelasan mengenai memelihara anjing yaitu sebagai berikut.
Nilai amalnya berkurang 1 qirath
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا يَنْقُصْ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ
Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing maka nilai amal shalihnya berkurang setiap hari sebesar satu qirath, kecuali anjing penjaga ladang atau anjing penjaga binatang.”
(HR. Bukhari no. 3324, dari Abu Hurairah)
Hadits lain:
مَنْ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ زَرْعٍ أَوْ غَنَمٍ أَوْ صَيْدٍ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing penjaga tanaman, atau penjaga ternak, atau anjing pemburu, maka berkuranglah pahalanya setiap harinya satu qirath.”
(HR. Muslim no. 1574, dari Ibnu Umar)
Nilai amalnya berkurang 2 qirath
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا، لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ، أَوْ ضَارِيَةٍ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari.”
(HR. Bukhari no. 5480, dari Ibnu Umar)
Malaikat rahmat tidak masuk ke rumah tersebut
Dalilnya:
لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، وَلاَ صُورَةُ تَمَاثِيلَ
Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing, dan lukisan patung (makhluk bernyawa).
(HR. Bukhari no. 3225)
Baca Juga: Hukum Memelihara Anjing di Rumah Bagi Seorang Muslim
Arti Qirath
Abu Hurairah ditanya apa arti qirath? Beliau menjawab: “Semisal gunung Uhud” (Shahih Muslim no. 945)
Dalam kitab yg sama, Abu Hurairah ditanya arti 2 qirath, Beliau menjawab: “Mitslul Jabalain al ‘Azhimatain – Semisal dua gunung yang besar.” (Ibid)
Hanya saja penjelasan Abu Hurairah Radhiallahu’ Anhu di atas, adalah ISTILAH QIRATH kaitannya tentang pahala orang yang ikut mengurus jenazah, menyalatkannya, dan ikut menguburkan. Maka pahalanya 2 qirath.
Lalu, bagaimana kaitannya dengan memelihara anjing? Tentang ukuran satu qirath, hanya Allah Ta’ala yang tahu sebagaimana yang dikatakan Imam An Nawawi dan Imam Sulaiman bin Khalaf Al Baji Rahimahumallah.
Tertulis dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa para ulama berselisih pendapat kenapa pahala amalnya berkurang:
Ada yang mengatakan karena dengan anjing itu membuat tercegahnya malaikat masuk, ada juga yang mengatakan sebagai hukuman bagi pemiliknya karena dia telah memelihara sesuatu yang dilarang untuk dipelihara, dan itu merupakan pembangkangan, atau karena kelalaian pemiliknya untuk mencuci liurnya jika anjing tersebut menjilat. (Al Minhaj, 5/426)
Larangan di atas adalah bermakna MAKRUH menurut mayoritas ulama.
Namun sebagian lain mengatakan haram, bahkan Syaikh Muhammad Mukhtar asy Syanqiti Rahimahullah mengutip dari sebagian ulama sebagai dosa besar:
إن ورود الحديث بهذا الوعيد يدل على أن هذا الفعل كبيرة من كبائر الذنوب فإن القيراط مثل جبل أحد من ناحية الأجر والفضل وكونه ينقص من الإنسان هذا الأجر العظيم يدل على إنه قد ارتكب أمراً محرماً ، وعلى ذلك فإنه لا يجوز اتخاذ الكلاب من دون حاجة ولا شك أن اتخاذها على هذا الوجه يعني بدون حاجة فإنه يكون تشبهاً بالكفار والتشبه بالكفار محرم
Adanya hadits ini dengan nada ancaman menunjukkan perbuatan ini adalah DOSA BESAR, ada pun QIRATH adalah semisal gunung UHUD dari sisi pahala dan keutamaan.
Keadaan manusia yang berkurang pahalanya yang begitu besar menunjukkan bahwa itu perbuatan yang diharamkan.
Oleh karena itu, tidak boleh memelihara anjing tanpa kebutuhan (alasan), dan tidak ragu lagi, bahwa memelihara anjing tanpa alasan adalah menyerupai orang kafir, dan menyerupai orang kafir adalah haram.
(Syarh At Tirmidzi, 41/21)
PENGECUALIAN
Dari hadits di atas kita mendapatkan pelajaran pula ada 3 keadaan boleh memelihara anjing, sebagaimana yang dijelaskan para ulama:
- Penjaga ladang
- Penjaga ternak
- Pemburu.
Namun, kebolehan tiga jenis anjing ini juga tidak dibenarkan diletakkan di rumah, hendaknya diletakkan di kandang di luar rumah, sebab larangan adanya anjing di rumah yang dengannya Malaikat tidak masuk adalah berlaku umum untuk semua anjing.
Imam as Suyuthi Rahimahullah berkata:
وَقَالَ النَّوَوِيّ الْأَظْهر أَنه عَام فِي كل كلب وَصُورَة وَالسَّبَب فِي ذَلِك نَجَاسَة الْكَلْب وَأَن الصُّور عبدت من دون الله
Berkata An Nawawi: “Yang benar adalah larangan itu berlaku umum untuk semua jenis anjing dan patung, sebabnya karena kenajisan anjing dan patung adalah sesembahan selain Allah.”
(Syarh as Suyuthi ‘ala Muslim, jilid. 5, hlm. 146)
Sumber : http://pusatkajianhadis.com/