HADITS arbain 6. Di antara perkara yang halal dan haram itu telah jelas. Namun, di antaranya Ada perkara yang subhat. Hadits Arbain ke-6 membahas keutamaan meninggalkan perkara subhat.
Baca Juga: Hadits Arbain 19: Jagalah Allah, Kebaikan dan Keburukan atas Izin-Nya
Hadits Arbain 6: Di antara yang Halal dan Haram Ada yang Syubhat
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir
radhiallahuanhu dia berkata, Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu Jelas.
Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh
orang banyak.
Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan.
Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya.
Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Hadits ini merupakan salah satu landasan pokok dalam syari’at. Abu Daud berkata: Islam itu berkisar pada empat hadits, kemudian dia menyebutkan hadits ini salah satunya.
Kandungan dalam hadist :
- Termasuk sikap wara’ adalah meninggalkan syubhat.
- Banyak melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
- Menjauhkan perbuatan dosa kecil karena hal tersebut dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar.
- Memberikan perhatian terhadap masalah hati, karena padanya terdapat kebaikan fisik.
- Baiknya amal perbuatan anggota badan merupakan pertanda baiknya hati.
- Pertanda ketakwaan seseorang jika dia meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan.
- Menutup pintu terhadap peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara kearah sana.
- Hati-hati dalam masalah agama dan kehormatan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.
Hendaknya setiap muslim dapat berhati-hati dalam menghadapi suatu perkara.
Jika dirasa tidak mengetahui apakah perkara yang kita hadapi termasuk kategori subhat atau tidak, sebaiknya kita mencari tahu pada ulama atau ustaz. [Cms]
Sumber : ebook Hadits Arba’in Nawawiyah, Muhyiddin Yahya bin Syaraf Nawawi, Penerjemah Abdullah Haidhir, DR. Muh. Mu’inudinillah Bashri, Maerwandi Tarmizi, islamhouse.com