• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Tujuan Pernikahan Bukan untuk Menebus Dosa

Juni 15, 2021
in Pranikah
Tujuan Pernikahan Bukan Untuk Menebus Dosa

Cincin Pernikahan (Foto: Pixabay)

81
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pembahasan mengenai tujuan pernikahan sebagai penebusan dosa ini berkaitan dengan  kasus perkosaan oleh anak anggota dewan. Beberapa pekan yang lalu, kuasa hukum dan keluarga dari tersangka mengusulkan untuk menikahkan tersangka dengan korban untuk menebus dosa. Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan dan apakah dosa dapat ditebus dengan pernikahan?

Dalam kasus di atas, perbuat perkosaan tidak serta-merta diampuni dengan menikahi korban. Islam telah memiliki aturan penebusan dosa, yaitu dengan cara bertaubat, dalilnya:

Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu, Ini Tujuh Tujuan Mulia Pernikahan

Tujuan Pernikahan Bukan untuk Menebus Dosa

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…” (QS. At Tahrim: 8)

Lalu, apakah pernikahan bisa dijadikan alasan untuk menebus dosa. Kita tentunya perlu mengetahui tujuan dari sebuah pernikahan:

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (ar-Rum: 21)

Dari ayat diatas bisa kita simpulkan tujuan pernikahan ada tiga: untuk menumbuhkan sakinah, mawaddah dan rahmah.

Menurut Ahli Tafsir Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, masing-masing ketiganya memiliki arti sebagai berikut:

1. Sakinah adalah ketenangan batin dan ketenangan fikiran. Artinya kedua pasangan saling percaya sehingga mendatangkan ketenangan. Mereka tidak lagi cemas atas apa yang dilakukan pasangan yang sedang tidak ada di hadapannya.

2. Mawaddah adalah kecintaan kepada seseorang disertai kosongnya jiwa dari sangka buruk. Kedua pasangan seolah tidak lagi melihat keburukan dari pasangan, meskipun masing-masing pastinya memiliki kekurangan. Kekurangan yang dimiliki pasangan sebagai bahan introspeksi bagi dirinya untuk menyadari bahwa dirinya juga memiliki kekurangan.

3. Rahmah adalah kasih sayang berupa keperihan hati melihat ketidakberdayaan seseorang dan adanya dorongan untuk menghilangkan ketidak berdayaan. Dari sini kedua pasangan akan saling bekerja sama untuk menyelesaikan kesusahan yang dialami salah satu dari ke-duanya. Pernikahan yang sedang mereka bangun menjadi makin kokoh dan matang karena adanya kerja sama dan saling mengerti.

Cara-cara di atas haruslah didapatkan dari proses yang baik. Dalam kasus anak anggota dewan ini, bagaimana mungkin akan mendatangkan ketiga tujuan pernikahan di atas jika sebelum menikah ia telah melakukan tindakan buruk kepada pasangan? [Ln]

 

Tags: Tujuan Pernikahan Bukan Untuk Menebus Dosa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tempe, Hadiah dari Indonesia untuk Dunia

Next Post

Resep Spaghetti Brulee Creamy dan Lezat

Next Post
Resep Spaghetti Brulee Creamy dan Lezat

Resep Spaghetti Brulee Creamy dan Lezat

Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 6 dan 7

Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 6 dan 7

Abdurrahman bin Auf, Sahabat Rasulullah paling Kaya

Abdurrahman bin Auf, Sahabat Rasulullah paling Kaya

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5085 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3146 shares
    Share 1258 Tweet 787
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2033 shares
    Share 813 Tweet 508
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7555 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5399 shares
    Share 2160 Tweet 1350
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga