ChanelMuslim.com – Pembahasan mengenai tujuan pernikahan sebagai penebusan dosa ini berkaitan dengan kasus perkosaan oleh anak anggota dewan. Beberapa pekan yang lalu, kuasa hukum dan keluarga dari tersangka mengusulkan untuk menikahkan tersangka dengan korban untuk menebus dosa. Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan dan apakah dosa dapat ditebus dengan pernikahan?
Dalam kasus di atas, perbuat perkosaan tidak serta-merta diampuni dengan menikahi korban. Islam telah memiliki aturan penebusan dosa, yaitu dengan cara bertaubat, dalilnya:
Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu, Ini Tujuh Tujuan Mulia Pernikahan
Tujuan Pernikahan Bukan untuk Menebus Dosa
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…” (QS. At Tahrim: 8)
Lalu, apakah pernikahan bisa dijadikan alasan untuk menebus dosa. Kita tentunya perlu mengetahui tujuan dari sebuah pernikahan:
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (ar-Rum: 21)
Dari ayat diatas bisa kita simpulkan tujuan pernikahan ada tiga: untuk menumbuhkan sakinah, mawaddah dan rahmah.
Menurut Ahli Tafsir Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, masing-masing ketiganya memiliki arti sebagai berikut:
1. Sakinah adalah ketenangan batin dan ketenangan fikiran. Artinya kedua pasangan saling percaya sehingga mendatangkan ketenangan. Mereka tidak lagi cemas atas apa yang dilakukan pasangan yang sedang tidak ada di hadapannya.
2. Mawaddah adalah kecintaan kepada seseorang disertai kosongnya jiwa dari sangka buruk. Kedua pasangan seolah tidak lagi melihat keburukan dari pasangan, meskipun masing-masing pastinya memiliki kekurangan. Kekurangan yang dimiliki pasangan sebagai bahan introspeksi bagi dirinya untuk menyadari bahwa dirinya juga memiliki kekurangan.
3. Rahmah adalah kasih sayang berupa keperihan hati melihat ketidakberdayaan seseorang dan adanya dorongan untuk menghilangkan ketidak berdayaan. Dari sini kedua pasangan akan saling bekerja sama untuk menyelesaikan kesusahan yang dialami salah satu dari ke-duanya. Pernikahan yang sedang mereka bangun menjadi makin kokoh dan matang karena adanya kerja sama dan saling mengerti.
Cara-cara di atas haruslah didapatkan dari proses yang baik. Dalam kasus anak anggota dewan ini, bagaimana mungkin akan mendatangkan ketiga tujuan pernikahan di atas jika sebelum menikah ia telah melakukan tindakan buruk kepada pasangan? [Ln]