• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Tiga Dampak Pacaran yang Diabaikan Orang

02/07/2022
in Pranikah
Momen-momen rentan hubungan suami istri

Momen-momen rentan hubungan suami istri (Ilustrasi, foto: publicdomainpictures.net)

93
SHARES
713
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PACARAN seperti menjadi alternatif dari hubungan pria dan wanita di luar nikah. Bahkan, hubungan ini seperti lazim dan biasa di masyarakat kita.

Pacaran menurut para ulama adalah haram. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi shallallahu ‘alahi wasallam yang mengharamkan hubungan ‘gelap’ ini.

Selain dosa yang mengundang murka Allah, setidaknya, ada tiga dampak dari pacaran yang kerap dilupakan orang. Yaitu:

Satu, Selalu Menjadikan Wanita sebagai Pihak yang Paling Dirugikan

Dalam pacaran, wanita selalu menjadi pihak yang paling dirugikan. Hal ini karena ‘kegadisan’nya sudah cacat atau tercoreng. Meskipun ia tidak melakukan hubungan seksual.

Si wanita akan dipandang sebagai ‘bekas’ seseorang. Karena hubungan pacaran mereka diketahui banyak orang.

‘Cacat’nya terjadi karena pacaran itu cara bebas menikmati hubungan pria wanita. Tidak ada aturan yang sah bagaimana batasan pacaran harus dilakukan. Padahal, secara hukum hubungan mereka gelap sama sekali.

Misalnya, tidak ada aturan bahwa pacaran tidak saling bersentuhan, bahkan tidak ada larangan hubungan seksual. Kalau suka sama suka, sepertinya hukum positif tidak mempersoalkan itu.

Nah, jika si wanita mengalami ‘kecelakaan’, tidak ada dasar hukum yang bisa menuntut si pria untuk bertanggung jawab. Hal ini karena dianggap suka sama suka.

Hukum baru bisa menindak jika ada dua alasan. Yaitu, karena terjadi kekerasan terhadap perempuan, dan atau terjadi terhadap wanita di bawah umur.

Dua, Hubungan Hambar pasca Pacaran

Tidak ada ketentuan berapa lama pacaran maksimal berlangsung. Selama belum ada keinginan menikah, pacaran akan terus dan terus.

Kalau hubungan putus di tengah jalan, maka ada kemungkinan akan ada pengulangan drama pacaran dengan pasangan yang berbeda.

Kalau pun akhirnya pacaran mengantarkan pasangan ke gerbang pernikahan, rasanya momen itu menjadi tidak istimewa lagi. Apanya yang istimewa, lha hampir semua ‘adegan’nya sudah ‘terjadi’.

Karena itu tidak heran jika nikah pasca pacaran menjadikan hubungan terasa hambar. Tidak ada kejutan lagi. Kecuali sekadar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hubungan suami istri akhirnya menjadi sekadar rutinitas menunaikan kewajiban. Begitu banyak potensi terjadi putusnya hubungan suami istri di tengah jalan alias perceraian.

Jika perceraian terjadi, lagi-lagi, wanita menjadi pihak yang paling dirugikan. Terlebih sudah dikaruniai bayi atau balita.

Tiga, Hilangnya Kemuliaan Wanita

Meskipun pacaran tidak terjadi perzinahan, kemuliaan seorang gadis sebagai wanita suci menjadi ternodakan. Hal ini karena ada label tidak tertulis pada si wanita: bekas si fulan.

Bekas artinya ada pola hubungan misterius yang tidak diketahui siapa pun kecuali Allah dan mereka berdua.

Dengan kata lain, nilai si wanita menjadi jatuh. Meskipun ia cantik dan menarik, tapi tetap saja, pria lain menilainya tidak seratus persen sebagai wanita mulia.

Jadi, masih mau pakai cara pacaran untuk meraih jodoh? Yakinlah, bahwa apa yang Allah halalkan baik buat kita. Dan, apa yang Allah haramkan buruk buat kita. [Mh]

 

 

Tags: Tiga Dampak Pacaran yang Diabaikan Orang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nasihat Ulama tentang Mengajak Anak Berlibur

Next Post

Anak itu Peniru yang Baik

Next Post
Silaturahim dan Momen Berkesan Anak

Anak itu Peniru yang Baik

Jauhkan dari api neraka

Jauhkan Diri dari Neraka dengan Bersedekah

Gunakan Minyak Zaitun sebagai Minyak Rambut

Gunakan Minyak Zaitun sebagai Minyak Rambut

  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8306 shares
    Share 3322 Tweet 2077
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3740 shares
    Share 1496 Tweet 935
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11301 shares
    Share 4520 Tweet 2825
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2095 shares
    Share 838 Tweet 524
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3330 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4258 shares
    Share 1703 Tweet 1065
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga