• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Tiga Dampak Pacaran yang Diabaikan Orang

02/07/2022
in Pranikah
Momen-momen rentan hubungan suami istri

Momen-momen rentan hubungan suami istri (Ilustrasi, foto: publicdomainpictures.net)

92
SHARES
709
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PACARAN seperti menjadi alternatif dari hubungan pria dan wanita di luar nikah. Bahkan, hubungan ini seperti lazim dan biasa di masyarakat kita.

Pacaran menurut para ulama adalah haram. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi shallallahu ‘alahi wasallam yang mengharamkan hubungan ‘gelap’ ini.

Selain dosa yang mengundang murka Allah, setidaknya, ada tiga dampak dari pacaran yang kerap dilupakan orang. Yaitu:

Satu, Selalu Menjadikan Wanita sebagai Pihak yang Paling Dirugikan

Dalam pacaran, wanita selalu menjadi pihak yang paling dirugikan. Hal ini karena ‘kegadisan’nya sudah cacat atau tercoreng. Meskipun ia tidak melakukan hubungan seksual.

Si wanita akan dipandang sebagai ‘bekas’ seseorang. Karena hubungan pacaran mereka diketahui banyak orang.

‘Cacat’nya terjadi karena pacaran itu cara bebas menikmati hubungan pria wanita. Tidak ada aturan yang sah bagaimana batasan pacaran harus dilakukan. Padahal, secara hukum hubungan mereka gelap sama sekali.

Misalnya, tidak ada aturan bahwa pacaran tidak saling bersentuhan, bahkan tidak ada larangan hubungan seksual. Kalau suka sama suka, sepertinya hukum positif tidak mempersoalkan itu.

Nah, jika si wanita mengalami ‘kecelakaan’, tidak ada dasar hukum yang bisa menuntut si pria untuk bertanggung jawab. Hal ini karena dianggap suka sama suka.

Hukum baru bisa menindak jika ada dua alasan. Yaitu, karena terjadi kekerasan terhadap perempuan, dan atau terjadi terhadap wanita di bawah umur.

Dua, Hubungan Hambar pasca Pacaran

Tidak ada ketentuan berapa lama pacaran maksimal berlangsung. Selama belum ada keinginan menikah, pacaran akan terus dan terus.

Kalau hubungan putus di tengah jalan, maka ada kemungkinan akan ada pengulangan drama pacaran dengan pasangan yang berbeda.

Kalau pun akhirnya pacaran mengantarkan pasangan ke gerbang pernikahan, rasanya momen itu menjadi tidak istimewa lagi. Apanya yang istimewa, lha hampir semua ‘adegan’nya sudah ‘terjadi’.

Karena itu tidak heran jika nikah pasca pacaran menjadikan hubungan terasa hambar. Tidak ada kejutan lagi. Kecuali sekadar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hubungan suami istri akhirnya menjadi sekadar rutinitas menunaikan kewajiban. Begitu banyak potensi terjadi putusnya hubungan suami istri di tengah jalan alias perceraian.

Jika perceraian terjadi, lagi-lagi, wanita menjadi pihak yang paling dirugikan. Terlebih sudah dikaruniai bayi atau balita.

Tiga, Hilangnya Kemuliaan Wanita

Meskipun pacaran tidak terjadi perzinahan, kemuliaan seorang gadis sebagai wanita suci menjadi ternodakan. Hal ini karena ada label tidak tertulis pada si wanita: bekas si fulan.

Bekas artinya ada pola hubungan misterius yang tidak diketahui siapa pun kecuali Allah dan mereka berdua.

Dengan kata lain, nilai si wanita menjadi jatuh. Meskipun ia cantik dan menarik, tapi tetap saja, pria lain menilainya tidak seratus persen sebagai wanita mulia.

Jadi, masih mau pakai cara pacaran untuk meraih jodoh? Yakinlah, bahwa apa yang Allah halalkan baik buat kita. Dan, apa yang Allah haramkan buruk buat kita. [Mh]

 

 

Tags: Tiga Dampak Pacaran yang Diabaikan Orang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nasihat Ulama tentang Mengajak Anak Berlibur

Next Post

Anak itu Peniru yang Baik

Next Post
Silaturahim dan Momen Berkesan Anak

Anak itu Peniru yang Baik

Jauhkan dari api neraka

Jauhkan Diri dari Neraka dengan Bersedekah

Gunakan Minyak Zaitun sebagai Minyak Rambut

Gunakan Minyak Zaitun sebagai Minyak Rambut

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8184 shares
    Share 3274 Tweet 2046
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3654 shares
    Share 1462 Tweet 914
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4527 shares
    Share 1811 Tweet 1132
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2030 shares
    Share 812 Tweet 508
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3155 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2993 shares
    Share 1197 Tweet 748
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2181 shares
    Share 872 Tweet 545
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga