• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Tiga Dampak Pacaran yang Diabaikan Orang

02/07/2022
in Pranikah
Momen-momen rentan hubungan suami istri

Momen-momen rentan hubungan suami istri (Ilustrasi, foto: publicdomainpictures.net)

91
SHARES
698
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PACARAN seperti menjadi alternatif dari hubungan pria dan wanita di luar nikah. Bahkan, hubungan ini seperti lazim dan biasa di masyarakat kita.

Pacaran menurut para ulama adalah haram. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi shallallahu ‘alahi wasallam yang mengharamkan hubungan ‘gelap’ ini.

Selain dosa yang mengundang murka Allah, setidaknya, ada tiga dampak dari pacaran yang kerap dilupakan orang. Yaitu:

Satu, Selalu Menjadikan Wanita sebagai Pihak yang Paling Dirugikan

Dalam pacaran, wanita selalu menjadi pihak yang paling dirugikan. Hal ini karena ‘kegadisan’nya sudah cacat atau tercoreng. Meskipun ia tidak melakukan hubungan seksual.

Si wanita akan dipandang sebagai ‘bekas’ seseorang. Karena hubungan pacaran mereka diketahui banyak orang.

‘Cacat’nya terjadi karena pacaran itu cara bebas menikmati hubungan pria wanita. Tidak ada aturan yang sah bagaimana batasan pacaran harus dilakukan. Padahal, secara hukum hubungan mereka gelap sama sekali.

Misalnya, tidak ada aturan bahwa pacaran tidak saling bersentuhan, bahkan tidak ada larangan hubungan seksual. Kalau suka sama suka, sepertinya hukum positif tidak mempersoalkan itu.

Nah, jika si wanita mengalami ‘kecelakaan’, tidak ada dasar hukum yang bisa menuntut si pria untuk bertanggung jawab. Hal ini karena dianggap suka sama suka.

Hukum baru bisa menindak jika ada dua alasan. Yaitu, karena terjadi kekerasan terhadap perempuan, dan atau terjadi terhadap wanita di bawah umur.

Dua, Hubungan Hambar pasca Pacaran

Tidak ada ketentuan berapa lama pacaran maksimal berlangsung. Selama belum ada keinginan menikah, pacaran akan terus dan terus.

Kalau hubungan putus di tengah jalan, maka ada kemungkinan akan ada pengulangan drama pacaran dengan pasangan yang berbeda.

Kalau pun akhirnya pacaran mengantarkan pasangan ke gerbang pernikahan, rasanya momen itu menjadi tidak istimewa lagi. Apanya yang istimewa, lha hampir semua ‘adegan’nya sudah ‘terjadi’.

Karena itu tidak heran jika nikah pasca pacaran menjadikan hubungan terasa hambar. Tidak ada kejutan lagi. Kecuali sekadar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hubungan suami istri akhirnya menjadi sekadar rutinitas menunaikan kewajiban. Begitu banyak potensi terjadi putusnya hubungan suami istri di tengah jalan alias perceraian.

Jika perceraian terjadi, lagi-lagi, wanita menjadi pihak yang paling dirugikan. Terlebih sudah dikaruniai bayi atau balita.

Tiga, Hilangnya Kemuliaan Wanita

Meskipun pacaran tidak terjadi perzinahan, kemuliaan seorang gadis sebagai wanita suci menjadi ternodakan. Hal ini karena ada label tidak tertulis pada si wanita: bekas si fulan.

Bekas artinya ada pola hubungan misterius yang tidak diketahui siapa pun kecuali Allah dan mereka berdua.

Dengan kata lain, nilai si wanita menjadi jatuh. Meskipun ia cantik dan menarik, tapi tetap saja, pria lain menilainya tidak seratus persen sebagai wanita mulia.

Jadi, masih mau pakai cara pacaran untuk meraih jodoh? Yakinlah, bahwa apa yang Allah halalkan baik buat kita. Dan, apa yang Allah haramkan buruk buat kita. [Mh]

 

 

Tags: Tiga Dampak Pacaran yang Diabaikan Orang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nasihat Ulama tentang Mengajak Anak Berlibur

Next Post

Anak itu Peniru yang Baik

Next Post
Silaturahim dan Momen Berkesan Anak

Anak itu Peniru yang Baik

Jauhkan dari api neraka

Jauhkan Diri dari Neraka dengan Bersedekah

Gunakan Minyak Zaitun sebagai Minyak Rambut

Gunakan Minyak Zaitun sebagai Minyak Rambut

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7761 shares
    Share 3104 Tweet 1940
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4926 shares
    Share 1970 Tweet 1232
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3313 shares
    Share 1325 Tweet 828
  • Hukum Mengucapkan Hari Raya Nonmuslim Menurut 4 Mazhab

    235 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga