• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Pentingnya Partner Halal dalam Mewujudkan Cita-cita

27/03/2022
in Pranikah
Pentingnya Partner Halal dalam Mewujudkan Cita-cita
121
SHARES
931
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pentingnya partner halal dalam mewujudkan cita-cita. Ketika kita memiliki pasangan halal, akan ada senantiasa yang mendukung, menjaga, dan menghibur di kala kita lelah saat berjuang mewujudkan mimpi.

Baca Juga: Maaf, Jangan Mempermainkan Agama dalam Pernikahan

Pentingnya Partner Halal dalam Mewujudkan Cita-cita

Inilah salah satu alasan yang mendasari seorang ibu di Depok menikahkan anaknya, ARR (13) dengan BIA (16).

Sebagai ibu, ia melihat anak perempuannya memiliki cita-cita yang sangat besar, yaitu menjadi penghafal Al-Qur’an. Selain itu, anaknya juga ingin memiliki butik sendiri.

Oleh sebab itu, ARR bisa dibilang sangat aktif dalam belajar dan semangat dalam memperjuangkan mimpinya sehingga kegiatan perempuan 13 tahun itu sangatlah padat.

Namun, sebagai orang tua, dirinya merasa khawatir ketika ARR harus bepergian sendirian ke tempat-tempatnya belajar.

Terlebih lagi, zaman sekarang sangat terlihat jelas bagaimana bebasnya pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Maka dari itu, sang ibu merasa bahwa ARR memerlukan partner halal yang bisa mendampingi dan menjaganya.

“Dengan menikahkan anak saya, saya merasa lebih yakin dan optimis apabila ada partner halal yang mendampingi dan menemaninya. Apalagi, mereka berdua (BIA dan ARR) punya cita-cita besar yang sama,” ujar Pemilik sebuah Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Depok, Ibu Ida kepada ChanelMuslim.com, Rabu (2/3/2022).

Selain itu, ditegaskannya, bahwa pernikahan tersebut terjadi bukan karena Married by Accident atau kehamilan di luar nikah melainkan untuk saling menjaga keduanya dalam hubungan halal.

Selain itu, Ibu Ida juga menjelaskan bahwa kedua orang tua tidak memaksakan pernikahan tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa BIA dan ARR justru sangat saling menjaga diri dengan tidak berkomunikasi intens secara pribadi.

Komunikasi hanya melalui orang tua masing-masing. Selain itu, Bu Ida menjelaskan bahwa pernikahan ini juga tidak ada paksaan dari orang tua, tetapi atas keinginan dari anaknya sendiri.

Bu Ida menceritakan bahwa awalnya, pernikahan ini adalah hasil diskusi dengan kakak pertama ARR yang berusia 20 tahun

“Awalnya, kakaknya banyak bepergian bersama si calon pria. Dari situ, si kakak mengenal laki-laki ini dan merasa bahwa BIA adalah laki-laki yang tepat untuk adiknya yang punya banyak kegiatan,” tambahnya.

Sebagai seorang ibu, dirinya mengaku tidak ada kekhawatiran menikahkan anaknya di usia muda karena telah melihat banyak kisah para sahabat.

“Tidak ada kekhawatiran karena sudah membaca kisah-kisah para sahabat. Selain itu, tentunya keputusan ini tidak serta merta diambil hari ini juga, tetapi sudah ada persiapan matang sebelumnya,” ujarnya.

BIA dan ARR melangsungkan pernikahan pada Ahad, (27/3/2022). Setelah menikah, sang ibu menjelaskan bahwa tugas orang tua belum selesai.

Harus tetap ada yang mendampingi dan membekali mereka dengan berguru kepada ustaz, belajar fiqih, dan sebagainya. [Cms]

Tags: partner halalPentingnya partner halal dalam mewujudkan cita-citapernikahan usia dini
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Doa Pawang Hujan

Next Post

Hak Anak yang Tidak Bisa Diabaikan (Bag. 4)

Next Post
Hak Anak yang Tidak Bisa Diabaikan

Hak Anak yang Tidak Bisa Diabaikan (Bag. 4)

3 Produk Investasi Halal di Muslim Life Fair 2022

3 Produk Investasi Halal di Muslim Life Fair 2022

Dari Pernikahan, Pemuda Usia 16 Tahun ini Belajar Mendewasakan Diri

Dari Pernikahan, Pemuda Usia 16 Tahun ini Belajar Mendewasakan Diri

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8367 shares
    Share 3347 Tweet 2092
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4289 shares
    Share 1716 Tweet 1072
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3773 shares
    Share 1509 Tweet 943
  • Salimah Kalbar Gelar Rakornas dan Pelatihan Kepemimpinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2241 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3347 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Menghina Allah dalam Hati

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11322 shares
    Share 4529 Tweet 2831
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga