• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 28 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Maaf, Jangan Mempermainkan Agama dalam Pernikahan

Maret 19, 2022
in Berita
Mempermainkan Agama

Foto: Pexels

93
SHARES
714
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kehebohan di jagat media sosial kembali terjadi. Kali ini lantaran salah satu staff khusus kepresidenan baru saja melangsungkan pernikahan dengan dua acara keagamaan berbeda. Maaf, jangan mempermainkan agama karena cinta dalam pernikahan.

Kejadian ini tentu menimbulkan perbincangan tersendiri. Mulai dari status sah atau tidaknya pernikahan hingga aturan hukum yang berlaku mengenai pernikahan beda agama.

Dalam Islam, telah jelas tertulis dalam Al-Qur’an bahwa wanita muslim tidak boleh dinikahkan dengan laki-laki yang bukan muslim. Surat Al Baqarah ayat 221 yang artinya sebagai berikut.

Baca juga: Apa Mungkin Menikah Jika Iman Kita Berbeda?

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musrik meskipun dia menarik hatimu.

Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah: 221)

Anehnya, proses pernikahan yang berlangsung setalah ijab qabul dilanjutkan dengan proses pemberkatan. Apakah ini termasuk mempermainkan agama? Atau penistaan terhadap agama? Atau malah termasuk hal wajar di akhir zaman?

Dikutip dari Makassar Terkini (19/3), Imam Shamsi Ali memberikan pernyataan bahwa ia pun mengaku heran dengan Indonesia yang akhir-akhir ini banyak memunculkan wanita muslimah berhijab tetapi menikah dengan pria non muslim.

Imam Shamsi Ali juga menambahkan harusnya jika UU pernikahan di Indonesia tidak membolehkan nikah lintas agama, ada penegasan bahwa KUAI maupun pernikahan agama tidak dibenarkan. Sehingga yang menikahkan bisa dianggap melanggar UU. Tapi kenapa tidak ada suara dari Kemenag?

Semoga melalui peristiwa ini, Sahabat Muslim bisa mengambil hikmahnya. Islam memang mewajibkan muslim untuk bertoleransi tapi tidak dalam urusan akidah. [Wnd]

Tags: beritaPernikahan Beda AgamaPranikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Mie Gacoan yang Pedasnya Bikin Ketagihan

Next Post

Paragon Turut Meriahkan Mandalika Experience Expo 2022 Bersama UMKM NTB

Next Post
Paragon Turut Meriahkan Mandalika Experience Expo 2022 Bersama UMKM NTB

Paragon Turut Meriahkan Mandalika Experience Expo 2022 Bersama UMKM NTB

Apa yang Kalian Pikirkan

Apa yang Kalian Pikirkan? (Bag. 2)

Hukum Menjual Produk Kecantikan

7 Tahapan Make Up Natural untuk Pemula

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1589 shares
    Share 636 Tweet 397
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Viral Bukan Selalu Baik: Belajar Bijak Bermedia Sosial dari Kasus Tumbler di Commuter Line

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7663 shares
    Share 3065 Tweet 1916
  • Sejumlah Wilayah Sumatera Utara Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3232 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5157 shares
    Share 2063 Tweet 1289
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga