POLIGAMI seringkali disalah pahami sebagai ibadah yang harus dilakukan, bahkan beberapa oknum membuat daurah tersendiri khusus pelatihan poligami, seolah pernikahan pada asalnya adalah poligami. Meskipun ada kebolehan untuk melakukannya namun para ulama justru banyak yang menganjurkan memiliki satu istri saja.
Mayoritas imam, seperti Imam Syāfi’i, Ibnu Quddāmah al-Maqdisi, al-Hijāwi, Jamāluddin ar-Rīmi, as-Syirbini, ad-Damīri, al-Miradawi al-Hambali, Ibn Khathib as-Salamiyyah, al-Buhuti dan lainnya sudah memberikan fatwa bahwa menikah dengan satu istri lebih baik daripada poligami selama dengan satu istri sudah terjaga iffah.
Baca Juga: Suami Poligami dengan Selingkuhannya
Para Ulama Menganjurkan Memiliki Satu Istri Saja
Mari kita simak pendapat para ulama tentang anjuran memiliki satu istri saja:
Imam Syafi’i mengatakan,
أُحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر؛ (العمراني، البيان في مذهب الإمام الشافعي، (11/ 189).
“Aku suka pada laki-laki yang mencukupkan pada satu istri saja, walaupun dibolehkan menikah lebih dari satu. Sebagaimana firman-Nya ta’ala, ‘Lalu bila kalian khawatir tidak adil (dalam memberi nafkah dan membagi hari di antara mereka), maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya.’ ”
(Al-Imraniy, Bayaan fii madzhab al-Imam asy-Syafi’i (11/189))
Berkata Ibnu Khathiib As-Salaamiyyah, “Mayoritas sahabat memilih untuk tidak memiliki lebih dari satu.”
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah membantah pendapat yang mengatakan bahwa poligami itu sunnah bersandarkan pada surah an-Nisa ayat tiga.
Sebab menurutnya, turunnya ayat tersebut menunjukkan bahwa poligami itu mubah bagi yang menginginkannya.
Ayat tersebut bukan untuk menunjukkan bahwa hukum asal menikah adalah poligami.
Imam ar-Rūyāni mengatakan,
“Imam Syafi’i menganjurkan cukup dengan satu istri agar orang itu lebih selamat agamanya, lebih jauh dr ketertipuan, karena boleh jadi dia tidak mampu menunaikan kewajiban nafkah, pakaian dan pembagiah jatah dengan adil.”
Al-Khathib as-Syirbīni mengatakan,
يسن أن لا يزيد على امرأة واحدة من غير حاجة ظاهرة (مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، (4/ 207)
“Disunnahkan untuk tidak menambah lebih dari satu istri tanpa adanya hajat yang jelas.”
Demikian pandangan para ulama tentang poligami. [Ln]