• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Februari, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Makna Hadits Perintah Rasulullah untuk Segera Menikah

Januari 19, 2023
in Pranikah
Makna hadits perintah menikah

Foto: Pixabay/lillaby

68
SHARES
520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

APA makna hadits tentang perintah Rasulullah untuk segera menikah? Dengan mengetahui hal ini, kita akan bersemangat untuk mempersiapkan diri agar mampu untuk menikah.

Baca Juga: Dessy Ilsanty Bagikan Hal Penting yang Dipelajari Setelah Menikah

Makna Hadits Perintah Rasulullah untuk Segera Menikah

Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para pemuda untuk segera menikah:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi)

Makna dan Faedah Hadist

Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan jelas memerintahkan para pemuda untuk menikah, yaitu pemuda yang punya kemampuan ‘baah’.

Baah didefinisikan dengan kemampuan berhubungan badan dan memberi nafkah untuk istri.

Nafkah di sini tidak harus punya harta banyak, punya rumah atau kendaraan, yang penting dia bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup si istri.

Perintah menikah juga diperuntukkan untuk pemudi, namun syarat kemampuannya lebih ringan dari pada pemuda, cukup dia mampu berhubungan badan dan mengerjakan urusan rumah tangga.

Tidak harus sudah bekerja, karena perintah kewajiban memberi nafkah adalah bagi suami bukan bagi istri.

Menikah memiliki faedah yang banyak: di antaranya bisa menjaga kehormatan dan menjaga pandangan, sebagaimana tersebut secara eksplisit di dalam hadist di atas.

Menjaga kehormatan seseorang yaitu bisa menyalurkan hasrat biologis secara halal, sehingga akan terjaga dari perbuatan zina.

Di antara manfaat menikah adalah untuk melahirkan keturunan yang akan melanjutkan kehidupan manusia berikutnya sebagai khalifah di bumi.

Kemudian juga untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Adapun dalam memilih pasangan haruslah selektif, utamakan yang sholeh/ah, baik agamanya dan akhlaknya.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: pilihlah yang bagus agamanya maka kamu akan beruntung.S

ungguh persiapan yang paling utama bagi para pemuda dan pemudi adalah senantiasa berbekal ilmu agama, amal dan akhlak, karena jodohmu adalah cerminan kamu.

Jika kamu sholeh maka insyaallah jodoh kamu juga sholehah, begitu sebaliknya.

Allah Ta’ala berfirman di dalam surat An-Nuur

الخبيثات للحبيثين والخبيثون للخبيثات والطيبات للطيبين والطيبون للطيبات…

Artinya: Perempuan perempuan yang buruk untuk laki laki yang buruk pula, dan laki laki buruk untuk perempuan perempuan buruk pula, dan perempuan perempuan baik untuk laki laki baik pula dan laki laki baik untuk perempuan perempuan baik pula.

Bagi para laki laki pilih wanita yang bagus akhlaknya, menutup aurat dengan jilbab syar’i, pergaulan yang baik, paham agama, rajin ibadahnya dan mau untuk dibimbing.

Bagi wanita hendaknya memilih laki laki yang bagus agamanya, akhlaknya bagus, berilmu agama, ibadahnya bagus, rajin sholat berjamaah, bertanggung jawab, berkasih sayang, bisa menjadi imam bagi dia dan anaknya.

Wallahu a’lam.

Semoga Allah Ta’ala mengkaruniakan jodoh yang sholeh/ah bagi kita semua…

[Cms]

Ustaz Agus Santoso, Lc., M.P.I

https://telegram.me/bimbingansyariah

Tags: Makna hadits perintah menikah
Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Shalat pada Waktunya

Next Post

Tips Menghafal Al-Qur`an dari Sang Juara Tahfidz dan Tafsir Internasional

Next Post
Empat Fungsi Kisah dalam Al-Qur’an

Tips Menghafal Al-Qur`an dari Sang Juara Tahfidz dan Tafsir Internasional

Dampak bullying pada anak

Dampak Bullying pada Anak saat Mereka Dewasa

Forum Zakat Gelar Wisuda Kampus Zakat Batch 3 dengan 137 Wisudawan

Forum Zakat Gelar Wisuda Kampus Zakat Batch 3 dengan 137 Wisudawan

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    25254 shares
    Share 10102 Tweet 6314
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    2321 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Filatosofi, Filosofi di Balik Lato-lato

    233 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    7493 shares
    Share 2997 Tweet 1873
  • Membaca Alfatihah setelah Shalat Bukan Bid’ah

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    2152 shares
    Share 861 Tweet 538
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga