• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Makna Hadits Perintah Rasulullah untuk Segera Menikah

Januari 19, 2023
in Pranikah
Makna hadits perintah menikah

Foto: Pixabay/lillaby

94
SHARES
720
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA makna hadits tentang perintah Rasulullah untuk segera menikah? Dengan mengetahui hal ini, kita akan bersemangat untuk mempersiapkan diri agar mampu untuk menikah.

Baca Juga: Dessy Ilsanty Bagikan Hal Penting yang Dipelajari Setelah Menikah

Makna Hadits Perintah Rasulullah untuk Segera Menikah

Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para pemuda untuk segera menikah:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi)

Makna dan Faedah Hadist

Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan jelas memerintahkan para pemuda untuk menikah, yaitu pemuda yang punya kemampuan ‘baah’.

Baah didefinisikan dengan kemampuan berhubungan badan dan memberi nafkah untuk istri.

Nafkah di sini tidak harus punya harta banyak, punya rumah atau kendaraan, yang penting dia bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup si istri.

Perintah menikah juga diperuntukkan untuk pemudi, namun syarat kemampuannya lebih ringan dari pada pemuda, cukup dia mampu berhubungan badan dan mengerjakan urusan rumah tangga.

Tidak harus sudah bekerja, karena perintah kewajiban memberi nafkah adalah bagi suami bukan bagi istri.

Menikah memiliki faedah yang banyak: di antaranya bisa menjaga kehormatan dan menjaga pandangan, sebagaimana tersebut secara eksplisit di dalam hadist di atas.

Menjaga kehormatan seseorang yaitu bisa menyalurkan hasrat biologis secara halal, sehingga akan terjaga dari perbuatan zina.

Di antara manfaat menikah adalah untuk melahirkan keturunan yang akan melanjutkan kehidupan manusia berikutnya sebagai khalifah di bumi.

Kemudian juga untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Adapun dalam memilih pasangan haruslah selektif, utamakan yang sholeh/ah, baik agamanya dan akhlaknya.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: pilihlah yang bagus agamanya maka kamu akan beruntung.S

ungguh persiapan yang paling utama bagi para pemuda dan pemudi adalah senantiasa berbekal ilmu agama, amal dan akhlak, karena jodohmu adalah cerminan kamu.

Jika kamu sholeh maka insyaallah jodoh kamu juga sholehah, begitu sebaliknya.

Allah Ta’ala berfirman di dalam surat An-Nuur

الخبيثات للحبيثين والخبيثون للخبيثات والطيبات للطيبين والطيبون للطيبات…

Artinya: Perempuan perempuan yang buruk untuk laki laki yang buruk pula, dan laki laki buruk untuk perempuan perempuan buruk pula, dan perempuan perempuan baik untuk laki laki baik pula dan laki laki baik untuk perempuan perempuan baik pula.

Bagi para laki laki pilih wanita yang bagus akhlaknya, menutup aurat dengan jilbab syar’i, pergaulan yang baik, paham agama, rajin ibadahnya dan mau untuk dibimbing.

Bagi wanita hendaknya memilih laki laki yang bagus agamanya, akhlaknya bagus, berilmu agama, ibadahnya bagus, rajin sholat berjamaah, bertanggung jawab, berkasih sayang, bisa menjadi imam bagi dia dan anaknya.

Wallahu a’lam.

Semoga Allah Ta’ala mengkaruniakan jodoh yang sholeh/ah bagi kita semua…

[Cms]

Ustaz Agus Santoso, Lc., M.P.I

https://telegram.me/bimbingansyariah

Tags: Makna hadits perintah menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Shalat pada Waktunya

Next Post

Tips Menghafal Al-Qur`an dari Sang Juara Tahfidz dan Tafsir Internasional

Next Post
Empat Fungsi Kisah dalam Al-Qur’an

Tips Menghafal Al-Qur`an dari Sang Juara Tahfidz dan Tafsir Internasional

Dampak bullying pada anak

Dampak Bullying pada Anak saat Mereka Dewasa

Forum Zakat Gelar Wisuda Kampus Zakat Batch 3 dengan 137 Wisudawan

Forum Zakat Gelar Wisuda Kampus Zakat Batch 3 dengan 137 Wisudawan

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36734 shares
    Share 14694 Tweet 9184
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11129 shares
    Share 4452 Tweet 2782
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11010 shares
    Share 4404 Tweet 2753
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7930 shares
    Share 3172 Tweet 1983
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7307 shares
    Share 2923 Tweet 1827
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga