• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Komunikasi Keuangan Sebelum Menikah

28/06/2021
in Pranikah, Unggulan
Komunikasi Keuangan Sebelum Menikah

Foto: Kajian Online Komunitas Dukung Sahabat Menikah

91
SHARES
703
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komunikasi keuangan yang sehat sebelum menikah adalah salah satu bekal yang harus dipersiapkan sebelum pasangan memutuskan untuk menikah.

Hal ini penting dilakukan karena masalah yang sering terjadi setelah menikah disebabkan  tidak adanya keterbukaan finansial dalam proses ta’aruf. Setelah menikah pasangan akan bertemu dengan perbeda-perbedaan yang tidak terduga, khususnya masalah keuangan.

Baca Juga: Komunikasi Wanita dan Laki-Laki Itu Beda

Komunikasi Keuangan Sebelum Menikah

“Jangankan masalah besar, perbedaan cara meletakkan sandal ajah bisa jadi masalah. Apalagi masalah besar seperti keuangan” ungkap Febiola Aryanti, seorang financial advisor, saat menyampaikan materi dalam Kajian Online Dauroh Ilmu Nikah 1. (27/06)

Dalam pemaparannya ia menyebutkan ada tiga komponen penting yang harus dipahamai oleh calon pasangan suami istri terkait masalah finansial.

Yang pertama adalah bekal finansial. Calon pasangan khususnya pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk memenuhi keperluan dasar keluarga, bukan hanya mau, “Pihak perempuanpun harus memiliki keberanian untuk menanyakan hal-hal seperti ini” tambah Febi.

Yang kedua, komunikasi keuangan yang sehat. Dalam hal ini, keterbukaan finasial pasangan harus disampaikan. Mengetahui tanggung jawab keuangan yang dimiliki pasangan adalah salah satu contoh dari keterbukaan keuangan.

Adanya keterbukaan ini mampu menghindari konflik saat menikah karena telah ada kesepakatan sebelumnya yang bisa diterima. Termasuk juga, masalah hutang piutang.

Yang terakhir, pemahaman mengenai hak dan kewajiban pasangan. Ada hak istri terhadap hartanya yang harus suami pahami. Dan ada kewajiban dan tanggung jawab suami terhadap saudara kandung perempuannya yang harus istri pahami.

Hal ini juga berkaitan dengan pemahaman yang baik atas fiqih munakahat atau fiqih yang membahas mengenai aturan berumah tangga.

Kajian Online ini diadakan oleh Yayasan Komunitas Dukung Sahabat Menikah yang bertujuan mencerdaskan calon pasangan atau pasangan muda mengenai urusan finansial dalam keluarga.

Di samping itu, upaya antisipasi konflik keuangan yang sering terjadi pada pasangan muda akibat minimnya pemahaman seputar finansial keluarga. [Ln]

 

Tags: Komunikasi Keuangan Sebelum Menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Sistem COD pada E-Commerce

Next Post

Sunrise Point Cukul Bandung, Wisata Berselimut Kabut

Next Post
Sunrise Point Cukul Bandung, Wisata Berselimut Kabut

Sunrise Point Cukul Bandung, Wisata Berselimut Kabut

Mengenalkan Rasulullah kepada Anak

Mengenalkan Rasulullah kepada Anak

5 Cara Mudah Membedakan Kulit Asli dan Kulit Sintetis

5 Cara Mudah Membedakan Kulit Asli dan Kulit Sintetis

  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    Mandi Junub Menggunakan Shower

    4999 shares
    Share 2000 Tweet 1250
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7980 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11165 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Ini Lima Masjid Referensi Kajian Sunnah di Jabodetabek

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga