ChanelMuslim.com – “Mengapa Rasulullah saw melarang Ali bin Abi Thalib menikah lagi? Mengap Rasul tidak mengizinkan Ali menikah untuk kedua kalinya? Apakah karena tidak ingin mengecewakan Fatimah? Jika demikian, bagaimana laki-laki zaman sekarang mengharapkan kami bahagia dan mengizinkan mereka menikahi perempuan lain ketika Ali bin Abi Thalib tidak boleh menduakan putri Nabi?” tanya seorang Muslimah.
Poligami disyariatkan dalam Islam
Poligami itu dibolehkan, bagaimana tidak? Sedangkan Rabb kita berfirman:
“Nikahilah yang baik bagi kalian dari para wanita, dua atau tiga atau empat” (QS. An Nisa: 3).
Dan firman Allah Ta’ala “Nikahilah yang baik bagi kalian dari para wanita, dua atau tiga atau empat” ini mengisyaratkan bahwa poligami itu wajib, namun lafadz “Nikahilah yang baik bagi kalian” menunjukkan bahwa menikahi istri kedua itu terkadang baik dan terkadang tidak.
Baca Juga: Ketika Hamzah bin Abdul Muthalib Bimbang dengan Agama Barunya
Kenapa Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib Menikah Lagi?
Dan hukum asal dari pernikahan adalah poligami, karena Allah Ta’ala memulainya dengan al matsna (dua). Dan terdapat hadits shahih dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, bahwa beliau bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling banyak istrinya“
Yang dimaksud oleh Ibnu Abbas di sini adalah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena beliau menikahi 13 wanita namun yang pernah berjimak dengannya hanya 11 orang. Dan beliau ketika wafat meninggalkan 9 orang istri. Maka poligami itu disyariatkan dalam agama kita. Adapun klaim bahwa hadits ini menghilangkan syariat poligami, maka ini adalah kedustaan kepalsuan dan kebatilan. Dan hadits ini perlu dipahami dengan benar.
Penjelasan kisah Ali bin Abi Thalib
Dalam suatu kesempatan Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman ditanya, “apakah benar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang Ali untuk menikah lagi setelah memiliki istri yaitu Fathimah (putri Rasulullah). Dan apakah itu berarti Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang poligami?”.
Beliau menjawab,
“Kisah yang dimaksud oleh penanya tersebut adalah kisah yang shahih diriwayatkan dalam Shahihain. Dari Miswar bin Makhramah, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar:
Sesungguhnya Hisyam bin Al Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Namun aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya. Kecuali jika ia menginginkan Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku baru menikahi putri mereka. Karena putriku adalah bagian dariku. Apa yang meragukannya, itu membuatku ragu. Apa yang mengganggunya, itu membuatku terganggu“
Dalam riwayat lain:
“Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat, selama-lamanya“
Syaikh Masyhur Hasan menjelaskan kerancuan pendalilan dengan kisah Ali bin Abi Thalib tersebut. Beliau mengatakan,
Adapun kisah Ali dan Fathimah radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya untuk berpoligami. Keputusan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang poligami bagi Ali tersebut adalah karena beliau sebagai wali bagi Ali, bukan karena hal tersebut disyariatkan. Oleh karena itu Nabi bersabda, “Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat, selama-lamanya“”.
Beliau juga melanjutkan, “Dan dalam kisah ini juga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjelaskan bahwa yang halal adalah apa yang Allah halalkan dan yang haram adalah apa yang Allah haramkan. Dan bahwasanya poligami itu halal. Namun beliau melarang Ali memilih putrinya Abu Jahal (sebagai istri keduanya).
Sebagaimana diketahui, Abu Jahal Amr bin Hisyam adalah tokoh Quraisy yang sangat keras dan keji perlawanannya terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Fatimah pernah menyaksikan kejadian traumatis di masa kecilnya yang melibatkan Abu Jahal. Dia melihatnya membuang kotoran hewan di punggung ayahnya saat dia bersujud di dekat Kabah. Dia masih sangat muda sebagai istri Ali. Mungkin saja kejadian menyakitkan itu masih sangat segar dalam ingatannya. Memiliki anak perempuan dari laki-laki yang didoakan ayahnya, sebagai rekan istri, dapat membuatnya trauma.
Lihat gambaran yang lebih besar, Rasulullah tidak pernah melakukan pilih kasih. Ingatlah hadits di mana Rasulullah membuat pernyataan tegas dengan menyebut Fatimah. Dia menekankan bahwa jika Fatimah melakukan pencurian, Maka Beliau sendiri yang akan menghukum Fatimah, sebagai Nabi Allah.
[My/aboutislam.com dan muslim.or.id]