APAKAH Sahabat Muslim mempunyai keinginan untuk menikah dengan orang luar negeri? Sudahkah mengetahui persyaratan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA)? Hal ini perlu dipahami agar pernikahan kamu dengan sang calom dapat diselenggarakan dengan lancar.
Ingin Menikah dengan Orang Luar Negeri? Ini Persyaratan Menikah dengan Warga Negara Asing
Berdasarkan PMA No. 20 tahun 2019, berikut persyaratan untuk menikah dengan WNA.
Pasal 26
1. Pernikahan antara seorang pria dengan wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Pasal 27
Persyaratan pernikahan campuran bagi Warga Negara Asing meliputi:
a. Izin kedutaan (Perwakilan dari negara asing yang bersangkutan)
b. WNA membawa surat izin menikah dari negaranya. Surat tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan
c. Apabila tidak ada kedutaan negaranya di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud pada poin a, yaitu dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara bersangkutan
d. Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak memiliki istri lebih dari seorang
e. Melampirkan foto kopi akta kelahiran
f. Melampirkan akta cerai atau surat kematian bagi duda atau janda
g. Melampirkan foto kopi paspor
h. Melampirkan data kedua orang tua WNA sesuai dengan data pada akta nikah
i. Semua dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Sahabat Muslim, itulah persyaratan menikah dengan Warga Negara Asing. Sudahkah calon pasangan kamu menyiapkan dokumen yang diperlukan? [Cms]