• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Ingin Menikah dengan Orang Luar Negeri? Ini Persyaratan Menikah dengan WNA

Mei 19, 2023
in Fokus, Pranikah
Persyaratan menikah dengan WNA

Foto: Pixabay/EternityPictures

117
SHARES
900
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH Sahabat Muslim mempunyai keinginan untuk menikah dengan orang luar negeri? Sudahkah mengetahui persyaratan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA)? Hal ini perlu dipahami agar pernikahan kamu dengan sang calom dapat diselenggarakan dengan lancar.

Baca Juga: Faktor Kesiapan Menikah Lebih Dominan Mendorong Laki-Laki untuk Berkomitmen daripada Faktor Kecocokan

Ingin Menikah dengan Orang Luar Negeri? Ini Persyaratan Menikah dengan Warga Negara Asing

Berdasarkan PMA No. 20 tahun 2019, berikut persyaratan untuk menikah dengan WNA.

Pasal 26

1. Pernikahan antara seorang pria dengan wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

Pasal 27

Persyaratan pernikahan campuran bagi Warga Negara Asing meliputi:

a. Izin kedutaan (Perwakilan dari negara asing yang bersangkutan)

b. WNA membawa surat izin menikah dari negaranya. Surat tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan

c. Apabila tidak ada kedutaan negaranya di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud pada poin a, yaitu dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara bersangkutan

d. Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak memiliki istri lebih dari seorang

e. Melampirkan foto kopi akta kelahiran

f. Melampirkan akta cerai atau surat kematian bagi duda atau janda

g. Melampirkan foto kopi paspor

h. Melampirkan data kedua orang tua WNA sesuai dengan data pada akta nikah

i. Semua dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Sahabat Muslim, itulah persyaratan menikah dengan Warga Negara Asing. Sudahkah calon pasangan kamu menyiapkan dokumen yang diperlukan? [Cms]

Tags: Bertemu Jodoh di Negeri Seberang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mendiamkan, Tidak Menyelesaikan

Next Post

Hidup dan Waktuku untuk Orang Lain

Next Post
Mau Mendapat Apa-apa Harus Usaha

Hidup dan Waktuku untuk Orang Lain

Orang jepang lupa cara tersenyum sampai ada pelatihan untuk tersenyum

Efek Pandemi, Orang Jepang Lupa Cara Tersenyum sampai Ada Pelatihan untuk Membantu Tersenyum

Promo KFC Beli 2 Cukup Bayar 40 Ribu!

Promo KFC Beli 2 Cukup Bayar 40 Ribu!

  • Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5057 shares
    Share 2023 Tweet 1264
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1502 shares
    Share 601 Tweet 376
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7532 shares
    Share 3013 Tweet 1883
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4547 shares
    Share 1819 Tweet 1137
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5115 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3967 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga