• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Apakah Orang yang Belum Sanggup Menikah Dianjurkan untuk Menikah

22/01/2026
in Pranikah, Unggulan
Apakah Orang yang Belum Sanggup Menikah Dianjurkan untuk Menikah

Foto: Pinterest

73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERNIKAHAN dalam Islam memiliki tujuan yang jelas, antara lain membina keluarga harmonis, menyalurkan dorongan biologis secara halal, serta membangun ketenangan dan kasih sayang antara pasangan.

Namun, tidak semua orang secara otomatis dianjurkan untuk menikah, terutama bagi mereka yang belum memiliki kemampuan memadai, baik secara fisik, mental, maupun finansial.

Syaikh Musthafa al-Adawy menjelaskan bahwa seseorang yang belum sanggup menikah tidak disarankan untuk melakukannya.

Dalam kondisi seperti ini, pernikahan bersifat mubah, artinya diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Bahkan dalam beberapa kondisi, menikah tanpa kesiapan dapat menjadi makruh, karena tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan tujuan utama pernikahan dan melemahkan manfaatnya bagi pasangan maupun keluarga.

Pandangan serupa dikemukakan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fath Al-Bari.

Ia menekankan bahwa orang yang belum mampu melakukan hubungan suami-istri sebaiknya menunda pernikahan.

Ketidakmampuan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik, tetapi juga dapat mencakup kesiapan mental, emosional, dan finansial.

Apakah Orang yang Belum Sanggup Menikah Dianjurkan untuk Menikah

Menikah tanpa kesiapan dapat menimbulkan kesulitan, konflik, dan melemahkan faktor-faktor yang seharusnya mendukung keharmonisan rumah tangga.

Sebagian ulama bahkan menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini, hukum menikah bisa dikategorikan makruh.

Dengan demikian, menunda pernikahan bagi yang belum siap bukan berarti menolak sunnah, tetapi merupakan langkah bijak untuk memastikan bahwa pernikahan nantinya dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: 5 Jenis Tes Kesehatan Sebelum Menikah

Persiapan yang matang, termasuk kemampuan finansial, kesiapan emosional, dan kesehatan fisik, memegang peran penting agar tujuan pernikahan tercapai secara optimal.

Kesimpulannya, Islam menekankan keseimbangan antara dorongan biologis, tanggung jawab, dan kesiapan diri.

Menikah adalah ibadah dan tanggung jawab yang besar, sehingga bagi yang belum siap, menunda pernikahan merupakan pilihan yang lebih sesuai dengan hikmah syariat, demi terciptanya rumah tangga yang harmonis dan penuh keberkahan.[Sdz]

 

Tags: Apakah Orang yang Belum Sanggup Menikah Dianjurkan untuk Menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Istiqamah Sampai Tiba Mati

Next Post

Tazkiyah, Poros Keseimbangan Aktivis Dakwah (Bagian 2)

Next Post
Tazkiyah, Poros Keseimbangan Aktivis Dakwah (Bagian 2)

Tazkiyah, Poros Keseimbangan Aktivis Dakwah (Bagian 2)

Mewarisi Konsekuensi Perjuangan

Taubatnya Orang-orang Musyrik dalam Surat At-Taubah

10 Pintu yang Ada di Masjid Al Aqsa

5 Pembuka Pintu Rezeki

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9562 shares
    Share 3825 Tweet 2391
  • Menghina Allah dalam Hati

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1374 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Tak Hanya Sekadar Menyegarkan Ini Manfaat Air Nabeez Kurma bagi Kesehatan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Warga Prancis Demo Tolak RUU yang Dinilai Diskriminatif Terhadap Muslim

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Salimah Tulungagung Berbagi Tips Menua dengan Bahagia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Biden Tunjuk Muslim Sebagai Duta Kebebasan Beragama Internasional

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Tanda-tanda Wanita Rentan Kena Penyakit Jantung di Usia 40 Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga