• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Apakah Orang yang Belum Sanggup Menikah Dianjurkan untuk Menikah

22/01/2026
in Pranikah, Unggulan
Apakah Orang yang Belum Sanggup Menikah Dianjurkan untuk Menikah

Foto: Pinterest

71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERNIKAHAN dalam Islam memiliki tujuan yang jelas, antara lain membina keluarga harmonis, menyalurkan dorongan biologis secara halal, serta membangun ketenangan dan kasih sayang antara pasangan.

Namun, tidak semua orang secara otomatis dianjurkan untuk menikah, terutama bagi mereka yang belum memiliki kemampuan memadai, baik secara fisik, mental, maupun finansial.

Syaikh Musthafa al-Adawy menjelaskan bahwa seseorang yang belum sanggup menikah tidak disarankan untuk melakukannya.

Dalam kondisi seperti ini, pernikahan bersifat mubah, artinya diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Bahkan dalam beberapa kondisi, menikah tanpa kesiapan dapat menjadi makruh, karena tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan tujuan utama pernikahan dan melemahkan manfaatnya bagi pasangan maupun keluarga.

Pandangan serupa dikemukakan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fath Al-Bari.

Ia menekankan bahwa orang yang belum mampu melakukan hubungan suami-istri sebaiknya menunda pernikahan.

Ketidakmampuan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik, tetapi juga dapat mencakup kesiapan mental, emosional, dan finansial.

Apakah Orang yang Belum Sanggup Menikah Dianjurkan untuk Menikah

Menikah tanpa kesiapan dapat menimbulkan kesulitan, konflik, dan melemahkan faktor-faktor yang seharusnya mendukung keharmonisan rumah tangga.

Sebagian ulama bahkan menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini, hukum menikah bisa dikategorikan makruh.

Dengan demikian, menunda pernikahan bagi yang belum siap bukan berarti menolak sunnah, tetapi merupakan langkah bijak untuk memastikan bahwa pernikahan nantinya dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: 5 Jenis Tes Kesehatan Sebelum Menikah

Persiapan yang matang, termasuk kemampuan finansial, kesiapan emosional, dan kesehatan fisik, memegang peran penting agar tujuan pernikahan tercapai secara optimal.

Kesimpulannya, Islam menekankan keseimbangan antara dorongan biologis, tanggung jawab, dan kesiapan diri.

Menikah adalah ibadah dan tanggung jawab yang besar, sehingga bagi yang belum siap, menunda pernikahan merupakan pilihan yang lebih sesuai dengan hikmah syariat, demi terciptanya rumah tangga yang harmonis dan penuh keberkahan.[Sdz]

 

Tags: Apakah Orang yang Belum Sanggup Menikah Dianjurkan untuk Menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Istiqamah Sampai Tiba Mati

Next Post

Tazkiyah, Poros Keseimbangan Aktivis Dakwah (Bagian 2)

Next Post
Tazkiyah, Poros Keseimbangan Aktivis Dakwah (Bagian 2)

Tazkiyah, Poros Keseimbangan Aktivis Dakwah (Bagian 2)

Mewarisi Konsekuensi Perjuangan

Taubatnya Orang-orang Musyrik dalam Surat At-Taubah

10 Pintu yang Ada di Masjid Al Aqsa

5 Pembuka Pintu Rezeki

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8990 shares
    Share 3596 Tweet 2248
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4063 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11639 shares
    Share 4656 Tweet 2910
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2298 shares
    Share 919 Tweet 575
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2310 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Bagaimana Caranya Agar Tetap Bahagia di Tengah Kebisingan Hidup?

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4713 shares
    Share 1885 Tweet 1178
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5209 shares
    Share 2084 Tweet 1302
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5456 shares
    Share 2182 Tweet 1364
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga