ChanelMuslim.com – Belum lama ini viral di media sosial terkait pernikahan yang diselenggarakan oleh pasangan pengantin yang berbeda agama. Lalu pertanyaannya, apakah mungkin bisa menikah jika iman kita berbeda?
Iman atau keyakinan dalam beragama bukan sekedar menyembah Tuhan tetapi terikat cara dan aturan-aturannya. Dalam Islam, cara dan aturan beragama sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an dan hadis dari sunnah Nabi Muhammada shallallahu ‘alahi wasallam sebagai rasul.
Oleh karenanya, wajib bagi setiap penganut Islam yakni seorang muslim untuk mengikuti apa yang ada dalam Al-Qur’an dan hadis. Termasuk juga dalam persoalan pernikahan.
Sayangnya, banyak yang masih menganggap bahwa rasa cinta adalah pemberian Allah subhanahu wa ta’ala. Sehingga ketika rasa cinta itu hadir pada pasangan yang berbeda agama, berarti itu merupakan takdir Allah.
Padahal, Allah memberikan kita akal untuk berpikir. Kemudian menghasilkan sebuah keputusan untuk bertindak dan memilih dari proses berpikir tersebut. Dan dari tindakan dan pilihan yang kita lakukan akan mendatangkan konsekuensinya tersendiri.
Baca juga: Muslimah, Jangan Cepat Jatuh Cinta
Allah berfirman, “Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah karena perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura: 30)
Seperti halnya, kisah Nabi Yusuf as yang digoda oleh Zulaikha. Namun Nabi Yusuf as menolak godaan tersebut lalu bukan kesenangan yang diperoleh tapi justru dimasukkan dalam penjara.
Meski demikian Nabi Yusuf as telah memilih tindakan yang benar sesuai ajaran Allah subhanahu wa ta’ala. Walaupun tampak menderita di hadapan manusia tetapi mulia di sisi Allah. Dan janji Allah tidak pernah salah, Nabi Yusuf as mendapatkan kehidupan yang jauh lebih baik.
Lalu, apa mungkin menikah jika iman kita berbeda?
Jelas, Islam melarang pernikahan dengan agama berbeda. Sebagaimana Allah berfirman sebagai berikut.
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.
Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki muyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah: 221)
Jadi jelas bahwa pernikahan tersebut tidak mungkin terjadi. Kalau pun terjadi, hal tersebut merupakan pernikahan yang tidak sah. Artinya, hubungan tersebut masuk dalam kategori zina, selama pelakunya tidak bertobat dan kembali kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Wallahu a’lam bishawab. [Wnd]