SYAIKH Musthafa al-Adawy hafizhullah berkata, “Yang tepat menurutku adalah barangsiapa belum sanggup menikah, ia tidak disarankan untuk menikah. Dalam hal ini, menikah baginya mubah. Bahkan dalam beberapa kondisi, hukumnya bisa berubah menjadi makruh baginya.”
Hal ini juga disinggung oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Fath al-Bari, vol. 9, hlm. 110. Katanya, “Dari hadis di atas 108 disimpulkan bahwa barangsiapa tidak mampu berjima’, ia diminta untuk tidak menikah. Alasannya, ketidakmampuan ini justru akan bertentangan dengan hikmah pernikahan itu sendiri dan dapat melemahkan faktor faktornya. Bahkan, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum menikah bagi orang seperti ini adalah makruh, wallahu alam.”
Apakah Wanita Diwajibkan Menikah?
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Wanita tidak diwajibkan menikah, berdasarkan hadis Abu Sa’id di bawah ini.
“Seseorang datang dengan membawa anak gadisnya menghadap Rasulullah. Orang itu berkata, ‘Putriku ini menolak untuk menikah.” Sa’id melanjutkan, “Kemudian Rasulullah bersabda kepada gadis itu, ‘Patuhilah ayahmu!” Namun, ia menjawab, ‘Tidak, sebelum Anda memberitahu aku аpа hak suami atas istrinya.’ Gadis itu mengulang-ulang ucapannya hingga Rasulullah menjawab, ‘Hak suami atas istrinya adalah, jika suami memiliki borok, kemudian istrinya menjilati borok itu, atau dari hidung suami mengetuarkan nanah dan darah, lantas sang istri menghisapnya, ia tetap tidak sanggup menunaikan haknya secara penuh.’
Anjuran bagi Orang yang Belum Sanggup Menikah
Baca juga: Hikmah Rasulullah Menikahi Banyak Wanita
Mendengar hal ini, sang gadis berkata, ‘Demi Zat yang mengutus Anda dengan kebenaran, aku tidak akan menikah selamanya!’
Kemudian Rasulullah bersabda, ‘Kalau begitu, jangan kalian nikahkan para wanita kecuali dengan kerelaan hati mereka’.”
Kutegaskan, hadis di atas menyatakan bahwa seorang wanita boleh tidak menikah karena suatu alasan.
Namun, yang lebih baik adalah menikah, berdasarkan anjuran-anjuran yang telah dijelaskan sebelumnya, serta mengingat manfaat dari pernikahan itu sendiri.
Jika seorang wanita khawatir dirinya terjerumus ke jurang perzinaan, diwajibkan baginya menikah, wallahu a’lam.[Sdz]
Sumber: Buku Bekal Pernikahan karya Syaikh Mahmud Al-Mashri.