• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Anjuran bagi Orang yang Belum Sanggup Menikah

April 22, 2025
in Pranikah, Unggulan
Anjuran bagi Orang yang Belum Sanggup Menikah

foto:pinterest

73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SYAIKH Musthafa al-Adawy hafizhullah berkata, “Yang tepat menurutku adalah barangsiapa belum sanggup menikah, ia tidak disarankan untuk menikah. Dalam hal ini, menikah baginya mubah. Bahkan dalam beberapa kondisi, hukumnya bisa berubah menjadi makruh baginya.”

Hal ini juga disinggung oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Fath al-Bari, vol. 9, hlm. 110. Katanya, “Dari hadis di atas 108 disimpulkan bahwa barangsiapa tidak mampu berjima’, ia diminta untuk tidak menikah. Alasannya, ketidakmampuan ini justru akan bertentangan dengan hikmah pernikahan itu sendiri dan dapat melemahkan faktor faktornya. Bahkan, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum menikah bagi orang seperti ini adalah makruh, wallahu alam.”

Apakah Wanita Diwajibkan Menikah?

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Wanita tidak diwajibkan menikah, berdasarkan hadis Abu Sa’id  di bawah ini.

“Seseorang datang dengan membawa anak gadisnya menghadap Rasulullah. Orang itu berkata, ‘Putriku ini menolak untuk menikah.” Sa’id melanjutkan, “Kemudian Rasulullah bersabda kepada gadis itu, ‘Patuhilah ayahmu!” Namun, ia menjawab, ‘Tidak, sebelum Anda memberitahu aku аpа hak suami atas istrinya.’ Gadis itu mengulang-ulang ucapannya hingga Rasulullah menjawab, ‘Hak suami atas istrinya adalah, jika suami memiliki borok, kemudian istrinya menjilati borok itu, atau dari hidung suami mengetuarkan nanah dan darah, lantas sang istri menghisapnya, ia tetap tidak sanggup menunaikan haknya secara penuh.’

Anjuran bagi Orang yang Belum Sanggup Menikah

Baca juga: Hikmah Rasulullah Menikahi Banyak Wanita

Mendengar hal ini, sang gadis berkata, ‘Demi Zat yang mengutus Anda dengan kebenaran, aku tidak akan menikah selamanya!’

Kemudian Rasulullah bersabda, ‘Kalau begitu, jangan kalian nikahkan para wanita kecuali dengan kerelaan hati mereka’.”

Kutegaskan, hadis di atas menyatakan bahwa seorang wanita boleh tidak menikah karena suatu alasan.

Namun, yang lebih baik adalah menikah, berdasarkan anjuran-anjuran yang telah dijelaskan sebelumnya, serta mengingat manfaat dari pernikahan itu sendiri.

Jika seorang wanita khawatir dirinya terjerumus ke jurang perzinaan, diwajibkan baginya menikah, wallahu a’lam.[Sdz]

Sumber: Buku Bekal Pernikahan karya Syaikh Mahmud Al-Mashri.

Tags: Anjuran bagi Orang yang Belum Sanggup Menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Profil Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia, Roehana Koeddoes

Next Post

Transplantasi Ginjal Babi, Kata Ilmuwan Hingga Fatwa Halal

Next Post
Penjualan Ginjal Internasional Terungkap, Ketahui Sejarah Cangkok Ginjal

Transplantasi Ginjal Babi, Kata Ilmuwan Hingga Fatwa Halal

Perbedaan Kusta Basah dan Kusta Kering

Perbedaan Kusta Basah dan Kusta Kering

Sebaik-baik Pernikahan adalah yang Paling Mudah Pelaksanaannya

Sebaik-baik Pernikahan adalah yang Paling Mudah Pelaksanaannya

  • Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5058 shares
    Share 2023 Tweet 1265
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4549 shares
    Share 1820 Tweet 1137
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7534 shares
    Share 3014 Tweet 1884
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5116 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3129 shares
    Share 1252 Tweet 782
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3968 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Satu Tahun Pemerintahan Prabowo

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga