• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Anjuran bagi Orang yang Belum Sanggup Menikah

20/02/2026
in Pranikah, Unggulan
Anjuran bagi Orang yang Belum Sanggup Menikah

foto:pinterest

77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SYAIKH Musthafa al-Adawy hafizhullah berkata, “Yang tepat menurutku adalah barangsiapa belum sanggup menikah, ia tidak disarankan untuk menikah. Dalam hal ini, menikah baginya mubah. Bahkan dalam beberapa kondisi, hukumnya bisa berubah menjadi makruh baginya.”

Hal ini juga disinggung oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Fath al-Bari, vol. 9, hlm. 110. Katanya, “Dari hadis di atas 108 disimpulkan bahwa barangsiapa tidak mampu berjima’, ia diminta untuk tidak menikah. Alasannya, ketidakmampuan ini justru akan bertentangan dengan hikmah pernikahan itu sendiri dan dapat melemahkan faktor faktornya. Bahkan, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum menikah bagi orang seperti ini adalah makruh, wallahu alam.”

Apakah Wanita Diwajibkan Menikah?

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Wanita tidak diwajibkan menikah, berdasarkan hadis Abu Sa’id  di bawah ini.

“Seseorang datang dengan membawa anak gadisnya menghadap Rasulullah. Orang itu berkata, ‘Putriku ini menolak untuk menikah.” Sa’id melanjutkan, “Kemudian Rasulullah bersabda kepada gadis itu, ‘Patuhilah ayahmu!” Namun, ia menjawab, ‘Tidak, sebelum Anda memberitahu aku аpа hak suami atas istrinya.’ Gadis itu mengulang-ulang ucapannya hingga Rasulullah menjawab, ‘Hak suami atas istrinya adalah, jika suami memiliki borok, kemudian istrinya menjilati borok itu, atau dari hidung suami mengetuarkan nanah dan darah, lantas sang istri menghisapnya, ia tetap tidak sanggup menunaikan haknya secara penuh.’

Anjuran bagi Orang yang Belum Sanggup Menikah

Baca juga: Hikmah Rasulullah Menikahi Banyak Wanita

Mendengar hal ini, sang gadis berkata, ‘Demi Zat yang mengutus Anda dengan kebenaran, aku tidak akan menikah selamanya!’

Kemudian Rasulullah bersabda, ‘Kalau begitu, jangan kalian nikahkan para wanita kecuali dengan kerelaan hati mereka’.”

Kutegaskan, hadis di atas menyatakan bahwa seorang wanita boleh tidak menikah karena suatu alasan.

Namun, yang lebih baik adalah menikah, berdasarkan anjuran-anjuran yang telah dijelaskan sebelumnya, serta mengingat manfaat dari pernikahan itu sendiri.

Jika seorang wanita khawatir dirinya terjerumus ke jurang perzinaan, diwajibkan baginya menikah, wallahu a’lam.[Sdz]

Sumber: Buku Bekal Pernikahan karya Syaikh Mahmud Al-Mashri.

Tags: Anjuran bagi Orang yang Belum Sanggup Menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mendahulukan Kewajiban bukan Mendahulukan Hak

Next Post

Apakah Marah Membatalkan Puasa?

Next Post
Mengatasi Kekerasan Verbal Ayah terhadap Anak: Solusi dan Dukungan untuk Ibu

Apakah Marah Membatalkan Puasa?

Tips Membuat dan Menggunakan Masker Kopi Dengan Mudah di Rumah

Tips Membuat dan Menggunakan Masker Kopi Dengan Mudah di Rumah

Pengaruh Keharmonisan Orang Tua Terhadap Perkembangan Anak

Pengaruh Keharmonisan Orang Tua Terhadap Perkembangan Anak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8382 shares
    Share 3353 Tweet 2096
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4299 shares
    Share 1720 Tweet 1075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3782 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Istana Nurul Iman Brunei Tercatat Terbesar di Dunia, Luasnya hingga 200.000 Meter Persegi

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11325 shares
    Share 4530 Tweet 2831
  • Pemuda Indonesia Hadir di Pembukaan OIC Youth Capital Konya 2026, Kota Kelahiran Rumi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga