ORANGTUA muslim umumnya akan melakukan aqiqah untuk buah hatinya yang baru saja lahir sebagai bentuk rasa syukur dan ketaatan terhadap syariat Islam. Namun ada satu yang sering terlupakan saat pelaksanaan aqiqah tersebut yaitu melumuri kepala anak dengan za’faran. Apa itu?
Dari ‘Abdullah ibnu Buraidah, dari ayahnya (Buraidah) berkata:
كُنَّا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا وُلِدَ لاَحَدِنَا غُلاَمٌ ذَبَحَ شَاةً وَ لَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا، فَلَمَّا جَاءَ اللهُ بِاْلاِسْلاَمِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَ نَحْلِقُ رَأْسَهُ وَ نَلْطَخُهُ بزَعْفَرَانٍ
“Dahulu kami di masa Jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak laki-laki, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing tersebut.
Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) rambut anak tersebut dan melumurinya dengan minyak wangi za’faran.” (HR. Abu Dawud).
Baca Juga: Syariat Rambut Bayi Aqiqah, Apakah Harus Ditimbang dan Dibelikan Emas?
Satu Hal yang Sering Terlupakan Saat Aqiqah
Hadis ini menunjukkan ‘amaliyah para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang melumuri kepala bayi dengan minyak wangi za’faran sesudah bayi dicukur habis rambutnya saat ‘aqiqah.
Minyak wangi yang disebut sangat khusus, yakni za’faran, sehingga kita tidak bisa menggantinya dengan sembarang minyak wangi. Tidak bisa pula memakai minyak wangi yang disebut za’faran, padahal bukan.
Minyak wangi za’faran merah (red saffron) keluaran Surrati misalnya, termasuk yang tidak memenuhi syarat.
Jadi, za’faran apa yang kita lumurkan ke kepala bayi? Jika memang memungkinkan, gunakan minyak wangi za’faran kualitas terbaik.
Jika tidak, cukuplah memakaikan minyak wangi za’faran kualitas di bawahnya sejauh tetap termasuk thiib, yakni asli, alami dan thayib.
Dalam hadis lain kita memperoleh pelajaran yang semakin jelas. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
كَانُوْا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا عَقُّوْا عَنِ الصَّبِيّ خَضَبُوْا قُطْنَةً بِدَمِ اْلعَقِيْقَةِ. فَاِذَا حَلَقُوْا رَأْسَ الصَّبِيّ وَضَعُوْهَا عَلَى رَأْسِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ اِجْعَلُوْا مَكَانَ الدَّمِ خَلُوْقًا
Dahulu orang-orang pada masa Jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Gantilah darah itu dengan khaluq.” (HR. Ibnu Hibban).
Hadis ini menunjukkan perintah melumuri kepala bayi yang baru saja dicukur habis saat ‘aqiqah dengan khaluq. Bukan sekedar minyak wangi.
Apa itu khaluq? Minyak wangi alami, asli dan thayib alias thiib yang bahan terpentingnya za’faran dan mawar, kemudian ditambah dengan thiib lainnya. Bukan sekedar minyak wangi yang tidak termasuk golongan thiib.
Allahu’alam Bishowab
Catatan: Ustadz Mohamad Fauzil Adhim